Asuransi konvensional termasuk transaksi yang mengandung unsur fahaalah. Jumlah premi yang akan diberikan oleh pihak penerima kepada pihak pemberi asuransi tidak jelas, seperti pada asuransi jiwa. Kedua pihak asuransi merujuk kepada transaksi yang tidak memberi tahu seberapa banyak kerugian dan keuntungan yang akan diperoleh oleh kedua pihak pelaku asuransi.Â
Pendapat PenulisÂ
Bahasan ini membahas tentang pendapat Reza Ultami sebagai penulis. Produk asuransi dapat menjadi salah satu upaya dalam memproteksi kita melalui upaya memperkecil resiko yang mungkin terjadi di masa depan. Saat ini terdapat dua jenis asuransi yaitu, asuransi konvensional dan asuransi syariah. Mengenai hukum asuransi konvensional penulis lebih condong kepada pendapat dan argumen yang diajukan oleh Wahbah Al-Zuail karena adanya dua unsur yang tidak dapat dielakkan dan jelas diharamkan dalam Islam yaitu riba dan gharar.Â
Menurut hemat penulis, masyarakat saat ini lebih baik memilih produk asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan usaha tolong-menolong dan saling melindungi di antara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam. Tanpa bermaksud mendahului takdir, asuransi dapatlah diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko.
Asuransi syariah sudah dijamin Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa Nomor 21/DSNMUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah yang didalamnya terdapat 4 jenis akad yaitu :Â
Akad Tabarru' (Hibah / Tolong Menolong)
Peserta Asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.
Akad Tijarah (Mudharabah)
Perusahaan asuransi sebagai mudharib (Pengelola), dan peserta sebagai shahibul mal (Pemegang Polis). Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.
Akad Wakalah bil Ujrah
Kuasa dapat diberikan dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, tetapi tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.