Mohon tunggu...
Rifai TaufikAnas
Rifai TaufikAnas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Asuransi Konvensional dalam Islam

2 Juni 2024   21:54 Diperbarui: 2 Juni 2024   22:26 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asuransi konvensional termasuk transaksi yang mengandung unsur fahaalah. Jumlah premi yang akan diberikan oleh pihak penerima kepada pihak pemberi asuransi tidak jelas, seperti pada asuransi jiwa. Kedua pihak asuransi merujuk kepada transaksi yang tidak memberi tahu seberapa banyak kerugian dan keuntungan yang akan diperoleh oleh kedua pihak pelaku asuransi. 

Pendapat Penulis 

Bahasan ini membahas tentang pendapat Reza Ultami sebagai penulis. Produk asuransi dapat menjadi salah satu upaya dalam memproteksi kita melalui upaya memperkecil resiko yang mungkin terjadi di masa depan. Saat ini terdapat dua jenis asuransi yaitu, asuransi konvensional dan asuransi syariah. Mengenai hukum asuransi konvensional penulis lebih condong kepada pendapat dan argumen yang diajukan oleh Wahbah Al-Zuail karena adanya dua unsur yang tidak dapat dielakkan dan jelas diharamkan dalam Islam yaitu riba dan gharar. 

Menurut hemat penulis, masyarakat saat ini lebih baik memilih produk asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan usaha tolong-menolong dan saling melindungi di antara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam. Tanpa bermaksud mendahului takdir, asuransi dapatlah diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko.

Asuransi syariah sudah dijamin Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa Nomor 21/DSNMUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah yang didalamnya terdapat 4 jenis akad yaitu : 

Akad Tabarru' (Hibah / Tolong Menolong)

Peserta Asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.

Akad Tijarah (Mudharabah)

Perusahaan asuransi sebagai mudharib (Pengelola), dan peserta sebagai shahibul mal (Pemegang Polis). Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.

Akad Wakalah bil Ujrah

Kuasa dapat diberikan dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, tetapi tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun