Asuransi bebas madharat. Dalam hal ini tidak terdapat pihak ketiga yang terancam oleh suatu kontrak asuransi, tidak pula ada sesuatu yang memiliki kepentingan pencurian yang terancam olehnya. Tujuan Syari'ah adalah pihak-pihak yang terikat dalam sesuatu kontrak haruslah sejauh mungkin sadar akan semua keuntungan dan kerugian kontrak tersebut, sehingga tidak timbul kesalahpahaman atas keuntungan dan kerugian atau menenai hak-hak dan kewajiban mereka, sehingga mencegah kemungkinan terjadinya persengketaan dan perasaan yang tidak baik di kemudian hari.
Asuransi bebas gharar. Transaksi yang didasarkan pada ketidaktahuan dan ketidaktentuan dianggap sebagai membahayakan (gharar). Nejatullah berpendapat bahwa dalam kasus perusahaan yang tertanggung asuransi, jumlah telah disesuaikan dengan asuransi koperasi dan asuransi negara, sehingga peluang melesetnya perhitungan tipis. Apabila ada kemelesetan, maka dapat dengan mudah diselesaikan. Jumlah uang yang akan di terimanya dari dan diserahkan kepada kelompok orang yang ter tanggung sudah tertentu dan diketahui. Kepastian ini didasarkan pada hukum rata-rata yang menjadi dasar bagi perhitungan tingkat premi dan klaim.
Asuransi adalah suatu praktek yang baru, yang sama sekali berbeda dari jenis-jenis transaksi yang lain. Asuransi menurut Sunnah Nabi., masalah masalahnya diketahui dan pasti pada taraf kolektif, meskipun pada taraf perorangan tidak diketahui dan tidak pasti. Orang yang mengambil asuransi sadar sepenuhnya akan ketidakpastian, sehingga tidak ada peluang untuk terjadi kesalahpahaman. Sebagaimana telah ditunjukkan sebelumnya, premi yang dibayarkan dapat dipandang sebagai harga keamanan terhadap ke rugian finansial terlepas dari terjadi atau tidaknya musibah.Â
Pendapat dan Argumentasi Wahbah Al-Zuhaili Tentang Hukum Asuransi Konvensional dalam Islam
Bahasan ini menunjukkan bahwa Wahbah Al-Zuhaili melarang asuransi. Dalam mengartikan asuransi konvensional Wahbah Al-Zuail mengutip undang-undang Mesir, Pasal 747 dan undang-undang Suriah, Pasal 713 dan undang-undang lain. Beliau mengisyaratkan pengertian asuransi bisnis (konvensional) melibatkan dua pihak transaksi, yaitu pihak pemberi asuransi (pihak perusahaan) dan pihak penerima asuransi (orang yang tergabung dalam daftar asuransi dengan memberi bayaran (premi) tetap asuransi dan menerima kompensasi asuransi ketika terjadi bahaya atau bencana yang diasuransikan). Asuransi termasuk transaksi spekulatif dan transaksi kompensasi finansial, dimana dalam transaksi spekulatif kadang-kadang kompensasi tidak diperoleh dan kompensasi itu bukanlah sumbangan sukarela dari pihak pemberi asuransi.Â
Asuransi menurut Wahbah Al-Zuail yaitu asuransi gotong royong (kooperatif) dan asuransi bisnis (konvensional). Asuransi kooperatif merupakan asuransi dimana beberapa orang berkumpul lalu masing-masing bersepakat untuk membayar jumlah uang tertentu yang kemudian uang tersebut diberkan kepada seseorang yang terkena musibah sebagai kompensasi. Asuransi konvensional merupakan asuransi dimana pihak penerima bertanggung jawab akan membayar premi tertentu kepada perusahaan asuransi yang memakai sistem saham. Konsekuensinya adalah pihak pemberi asuransi bertanggung jawab akan memberi kompensasi atas bahaya yang akan menimpa pihak penerima asuransi. Apabila tidak terjadi musibah, maka uang premi akan hangus.Â
Argumen Wahbah Al-Zuail yang mengindikasikan bahwa asuransi konvensional haram yaitu :Â
Asuransi konvensional termasuk transaksi yang mengandung unsur riba. Unsur riba yang dikandung asuransi ini adalah hal yang tidak bisa dielakkan karena kompensasi asuransi datang dari sumber yang mengandung syubhat. Selain itu, dilihat dari berasaran kompensasi tidak ada pemerataan atau persamaan antara jumlah bayaran cicilan yang diberikan oleh penerima asuransi dengan jumlah kompensasi yang diberikan oleh pemberi asuransi. Apabila kompensasi yang diberikan lebih banyak daripada premi yang dibayarkan, maka asuransi mengandung riba fadhl dan riba nasiiah, tetapi bila sama jumlahnya maka asuransi hanya mengandung riba nasiiah.
Asuransi konvensional termasuk transaksi yang mengandung unsur gharar. Pada dasarnya, transaksi asuransi berstatus transaksi yang mengandung gharar yaitu transaksi spekulatif dimana objek transaksi (barang atau harga) ada kemungkinan diperoleh atau tidak diperoleh. Gharar dilarang dalam jual beli Islam termasuk semua jenis transaksi kompensasi finansial.Â
Asuransi konvensional termasuk transaksi yang mengandung unsur gaban. Asuransi mengandung unsur tipuan (gaban), karena barang dan harga menjadi tidak jelas. Sebab, pada saat transaksi asuransi dilangsungkan tidak diketahui seberapa jumlah uang yang akan diambil atau diberi oleh pihak penerima atau pemberi asuransi. Terkadang penerima asuransi hanya memberi 1x premi dan asuransi harus dipakai, atau penerima asuransi membayar penuh premi tetapi asuransi tidak digunakan.
Asuransi konvensional termasuk transaksi yang mengandung unsur qimar. Perjanjian asuransi konvensional tergolong salah satu bentuk perjudian, karena ada untung-untungan dalam kompensasi finansialnya, dimana pihak penerima asuransi membayar iuran yang jumlahnya sedikit dan menunggu keuntungan yang besar yang merupakan hakikat judi.Â