al-Asas wa al-Masdir al-Ijtihd al-Musytarikah Bayn al-Sunah wa al Syiah, Dr al-Maktabi, Damaskus, 1996.
Haq al-Hurriah fi al-'Alm, Dr al-Fiqr, Damaskus, 2000.Â
al-Insn fi al-Qur'n, Dr al-Maktabi, Damaskus, 2001.
Pendapat dan Argumentasi Muammad Nejatullah al-iddiqi Tentang Hukum Asuransi Konvensional dalam Islam
Bahasan ini menunjukkan bahwa Muammad Nejatullah al-iddiqi membolehkan asuransi. Muammad Nejatullah al-iddiqi memandang bahwa asuransi merupakan suatu keperluan dasar manusia, ketika terjadi suatu musibah secara mendadak atau genting, maka manusia memerlukan asuransi untuk mengatasinya, meskipun pendapat tersebut tidak disetujui oleh beberapa pihak.Â
Beliau berpandapat bahwa pemahaman literatur Islam kontemporer mengenai masalah asuransi seringkali tidak sempurna dan peranannya dalam ekonomi telah dianalisis secara tidak tepat. Selama ini, pendekatan yang digunakan adalah dengan mencocokkan asuransi dengan kategori fiqih yang khusus (misalnya, syirkah, mudharabah, wakalah, kafaalah, dan sebagainya) yang kemudin diargumentasikan bahwa asuransi tak dapat dimasukkan ke dalam salah satu kategori tersebut, dengan cepat disimpulkan bahwa asuransi tak dapat dipandang sebagai praktek yang halal. Oleh karena itu, beberapa ulama menentang praktek asuransi. Â
Nejatullah melihat bahwa asuransi pada dasarnya bebas dari perjudian dan bunga, sehingga asuransi dapat dijalankan secara bersih dari keburukan-keburukan tersebut dengan tetap memperhatikan kebebasan dari keburukan yang hendak dilenyapkan oleh Syari'ah. Beliau berpendapat bahwa perbedaan antara judi dan asuransi adalah sebagai berikut :
Seorang penjudi bertaruh dan dengan kemauan sendiri mencari resiko yang sebelumnya tidak ada atau jika pun ada maka resiko tersebut tidaklah secara pribadi menyangkut dirinya serta resiko tersebut sudah diketahui sebelumnya, sedangkan nasabah asuransi mencari perlindungan dimana sebagian besar upaya mencari penghidupan dalam kegiatan ekonomi yang normal penuh dengan resiko yang tak dapat ditangani secara memadai oleh metode apa pun selain asuransi.Â
Dorongan finansial dalam berjudi diberikan oleh keruntungan yang diperoleh jika menang taruhan yang dapat menambah kekayaan, sedangkan dalam kasus asuransi dorongan tersebut adalah keinginan untuk memperoleh perlindungan dari kerugian yang harus diderita dalam hal malapetaka yang tak diinginkan sehingga tidak menambah kekayaan.Â
Argumen Muammad Nejatullah al-iddiqi yang mengindikasikan asuransi diperbolehkan adalah :Â
Asuransi terlepas dari bunga (riba). Asumsi bahwa setiap pembayaran yang berlebih merupakan bunga tidak mempunyai alasan yang kuat karena Syari'ah tidak secara mutlak menyatakan setiap kelebihan pembayaran adalah bunga. Uang yang dibayar sebagai premi. Premi yang dibayar si tertanggung asuransi terkumpul menjadi dana yang besar di tangan perusahaan asuransi. Premi tidak bisa dianggap sebagai pinjaman, melainkan sebagai harga yang harus dibayar bagi suatu pelayanan yang diberikan jika dan bila diperlukan.Â