Dewasa ini asuransi berkembang cukup pesat karena peningkatan kesadaran masyarakat akan kekhawatiran terhadap suatu musibah yang menyebabkan kerugian finansial. Hal ini menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk meminimalisir dampak buruk yang akan terjadi. Akan tetapi, tidak semua yang berjalan di dunia ini sesuai dengan hukum Islam, tetapi lebih kepada bisnis atau konvensional. Oleh karena itu, saya tertarik untuk meriview pandangan-pandangan terhadap asuansi yang berbasis konvensional dan mampu memberikan solusi apabila tidak sesuai dengan syariat.Â
PEMBAHASANÂ
Skripsi ini membahas tentang pendapat Muhammad Nejatullah Al-Siddiqi dan Wahbah Al-Zuhaili tentang hukum asuransi. Pokok bahasannya memuat biografi singkat Muammad Nejatullah al-iddiqi dan Wahbah Al-Zuhaili, pendapat serta argumentasi Muammad Nejatullah aliddiqi dan Wahbah Al-Zuail tentang hukum asuransi konvensional dalam Islam, serta pandangan Reza Ultami sebagai penulis.Â
Biografi Singkat Muammad Nejatullah al-iddiqi dan Wahbah AlZuail
Biografi Singkat Muammad Nejatullah al-iddiqi
 Pokok bahasan ini membahas tentang biografi Muammad Nejatullah al-iddiqi. Muammad Nejatullah al-iddiqi dilahirkan di Gorakhpur, Uttar Pradesh, India pada tahun 1931. Siddiq menempuh pendidikan awalnya di Darsah Jama'ati Islam Ranpur kemudian dilanjutkan di Aligarh Muslim University. Karya tentang Islam dan ekonomi Islam yaitu :
Some Aspects of the Islamic Economic (1970), (Beberapa Aspek Ekonomi Islam)
The Economic Enterprise in Islam (1971), (Perusahaan Ekonomi dalam Islam)Â
Muslim Economic Thinking (1981), (Berpikir Ekonomi Islam)Â
Banking Wiyhout Interest (1983), (Perbankan Tanpa Bunga)Â
Insurance in an Islamic Economy (1985), (Asuransi dalam Ekonomi Islam)