Mohon tunggu...
Ridhwan NafiMaula
Ridhwan NafiMaula Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

P balap

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penceraian untuk Wanita Islam Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah

8 Maret 2024   00:23 Diperbarui: 8 Maret 2024   00:27 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Book Hukum Penceraian Untuk Wanita Islam Berdasarkan Al-Qur'an Dan As-Sunnah (Himatu Rodiah)

Ridhwan Nafi' Maula Nashrullah - 222121125

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstract: 

Perkawinan adalah peristiwa sakral yang hanya terjadi sekali seumur hidup. Semua orang ingin menikah dengan orang yang sakinah, mawadah, dan warahmah sampai ajal memisahkan mereka, tetapi banyak pasangan yang gagal melakukannya. Banyak faktor yang dapat menyebabkan perceraian, termasuk masalah ekonomi, perbedaan pendapat, tidak memiliki anak atau keturunan, dan masalah lainnya. 

Dalam islam banyak hal agar wanita terhindar dari perceraian ataupun hal lainya. Semua hubungan akan berjalan dengan baik tergantung yang melakukan hubungan tersebut. Adanya proses perceraian harus dilakukan pasangan yang ingin melekukan gugatan cerai. Gugatan cerai pastinya harus dilakukan dalam proses pemgadilan perlu adanya melukukan perekrontusian konseptual talak.

Pertama yang harus dilakukan yaitu perceraian harus dilatarbelakangi dengan kodisi darurat dimana kondisi tersebut merupakan solusi terakakhir upaya mengakhiri problematika rumah tangga, Kedua dalam proses perceraian ini harus ada yang namanya kesepakatan bersama (musyawarah) dengan adil, kekeluargaan, dan mendepankan akal sehat. 

Ketiga, dalam islam ada yang namanya massa iddah, dimana hal ini lebih berorientasi terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan juga nilai-nilai ketuhanan. Keempat tidak bolehnya mu'taddah bagi wanita atau keluar rumah dengan tujuan bukan selain syari'at, tetapi lebih mengedepankan yang namanya etika moral sosia

 

Keywords: Hukum islam, penceraian,keluarga,perkawinan

Introduction

Berbagai kepentingan yang mendorong perumusan hukum menunjukkan bahwa tidak akan pernah ada hukum yang sempurna yang diciptakan manusia dengan berbagai cara. Oleh karena itu, produk hukum yang dibuat oleh negara akan lebih terlihat tidak sempurananya karena proses perumusannya melalui legislatif dapat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan. 

Kepentingan ini muncul karena perbedaan kultur di daerah tersebut dan di seluruh masyarakat. Kepentingan kelompok dan lain-lain sangat sulit untuk dibedakan, sehingga tugas berat bagi pembuat dan pelaksana hukum (legislatif, yudikatif, dan eksekutif) untuk mencapai batas minimal kesempurnaan (keadilan).

Selain fakta bahwa Indonesia adalah negara dengan populasi muslim tertinggi dibandingkan dengan agama lain, hukum Islam terus menjadi subjek diskusi hingga saat ini, paling tidak menurut penulis. Hal ini disebabkan oleh legitimasi terus menerus hukum Islam sebagai dasar

 

Penceraian dalam Ruang Lingkup Islam 

Dalam pernikahan pasti sepasang kekasih akan menemukan perasaan senang dan tidak senang. Dan keluarga yang memiliki perasaan senang pasti didalam keluarganya tercipta suasana yang romantis dan juga humoris. Begitupun sebaliknya, pada keluarga yang memiliki perasaan kurang menyenangkan dalam keluarganya maka akan timbul suasana tidak nyaman dalam keluarga tersebut. 

Dengan ketidaknyamanan itu makan akan timbul suatu perkara yang dapat mengakibatkan penceraian atau putusnya suatu hubungan sah. Penceraian dalam islam adalah suatu hal yang dihalalkan namum dibenci oleh Allah SWT. Jika dalam berkeluarga sudah tidak mendantangkan keberkahan terhadap keduanya maka cara yang terbaik untuk menyelesaikanya yaitu dengan bercerai. Bercerai dengan cara yang baik tidak menimbulkan kekerasan atau perkara yang merugikan salah satu pihak adalah cara yang terbaik.

Dalam menceraikan pasangan ini juga ada cara dan prosesnya. Dimana dalam islam yang dapat meminta cerai adalah seoarang suami. Dengan mengatakan kata "cerai" atau kata yang menuju pada tindakan cerai. Itu sudah masuk dalam kategori talak 1. Dimana dalami islam dalam penceraian dibatasi sampai talak ke 3. Selama belum talak ke 3 maka istri dapat dirujuk tanpa akad baru. Tapi jika sudah talak ke 3 dan ingin rujuk kembali maka haru mengulangi akad nikah lagi sebagaimana yang telah dianjurkan dalam islam.

Dengan adanya sepasang kekasih bercerai maka akan menimbulkan beberapa hal positif dan negatif bagi kedua pihak. Hal positifnya mungkin mereka akan merasa ingin membenahi diri mereka atau bermuhasabah agar kedepanya tidak terjadi lagi hal seperti itu. Adapun sisi negatifnya yaitu dapat mengakibatkan seseorang trauma atau takut untuk menikah lagi, takut untuk menerima rasa sakit hati, takut karena menjadi bahan perbincangan masyarakat. Maka dari itu usahakanlah kita mempunyai keluarga yang sakinnah mawaddah wa rahmah agar tidak terjadi penceraian

Mungkin banyak orang bertanya kenapa dalam islam yang dapat menceraikan hanya suami dan istri tidak bisa. Ada beberapa hal yaitu karena seoarang suami disini posisinya adalah sebagai kepala kelurga. Dimana setelah sah nya akad nikah semua pertanggung jawaban keluarga dan istri dibebankan kepada suami. 

Dan juga seorang suami tidak mudah terpancing egonya sehingga bisa menahan agar tidak terjadi kesalahan. Beda dengan istri, seoarang istri pasti akan mudah terpancing emosinya sehingga jika istri dalam keadaan emosi maka akan mudah untuk memutuskan suatu perkara.

Untuk menghindari penceraian mungkin kita harus mempunyai prinsip sebelum kita menikah agar terhindar dari penceraian dan agar dapat menciptakan keluarga yang sakinnah mawaddah wa rahmah. Adapun prinsip-prinsip tersebut yaitu:

  • Memilih calon suami/istri yang agama dan akhlaknya baik, dan mau bertanggung jawab atas keluarga yang diciptakan
  • Yakin dalam memilih suami/istri dan saling mendoakan untuk hal yang terbaik kedepanya
  • Tidak memilih calon suami/istri dari golongan orang fasiq, orang yang rusak agama dan akhlaknya.
  • Dalam pernikahan suami dan istri harus ridho tidak dalam paksaan untuk menikah dengan orang yang tidak dicintainya
  • Mendapat ridha dari orang tua suami maupun orang tua dari istri
  • Menggauli istri sesuai ajaran sunnah nabi atau ajaran dalam fiqih agar anak turu yang diciptakan baik, dan juga memberi nafkah dari sumber yang halal
  • Bermusyawarah dengan akal yang sehat, menurunkan ego agar tidak menimbulkan masalah
  • Saling menasehati
  • Berbakti kepada kedua orang tua dari suami maupun istri dan selalu meminta ridho dan doa agar dijaga kekeluaraanya

Talak (Penceraian) dalam Islam 

Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwanya talak (penceraian) dalam islam halal hukumnya tetapi dibenci oleh Allah SWT. Karena dalam perspektif islam talak ini merupakan pekerjaan yang buruk dimana sebisa mungkin dijauhkan kerena 'Arsy Allah bergoncang. Adapun fakto-faktor penceraian yaitu seabagai berikut:

  • Kekecewaan seoarang suami terhadap istri yang sah serta seorang suami mengharapkan perempuan asing. Maka dari itu seoarang istri jangan sampai mengecewakan seoarang suami.
  • Kekecewaan seoarang istri dan suami satu sama lain dan tidak terpenuhinya naluri seksual mereka.
  • Karena aklak yang kurang baik dimana biasanya sepasang kekasih sebelum menikah pasti masih baik-baiknya tetapi setelah menikah akan muncul sifat aslinya yang mungkin salah satunya akan merasa kurang senang dengan akhlak tersebut
  • Yang ini mungkin banyak terjadi, dimana biasanya faktor penceraian itu karena tidak cocoknya suami/istri dengan kedua orang tuanya. Misal tadal cocoknya suami dengan orang tua dari istri begitupuns sebaliknya
  • Faktor selanjutnya yaitu tentang mahar, dimana biasanya seorang suami meminta maharnya kembali. Padahal meinta kembali mahar kepada istri itu tidak diperbolehkan
  • Salah satu faktor lainya yaitu tentang perlindungan dan penjagaan terhadap anak serta pembiayaan pendidikan anak. Maka dari itu seorang suami harus bertanggung jawab dengan memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya.

Selain faktor-faktor diatas mungkin ada juga penyebab lain terjadinya penceraian suami dengan istri sepeeti:

  • Orang ketiga
  • Penganiayaan
  • Tidak memiliki keturunan
  • Masalah bersenggama
  • Kurangnya komunikasi
  • Merasa diabaikan
  • Intimidasi
  • Tidak adanya kepercayaan antara suami dengan istri
  • Masalah finansial
  • Tidak lagi tertarik dengan pasangan

Dan juga aspek yang dapat mengancam suatu kehidupan rumah tangga salah satunya adalah nafsu manusiawi yaitu nafsu seorang istri. Dimana disebutkan dalam hadist Rasulullah SAW yang dirawayatkan oleh Jabir bin Abdullah bahwasanya ada  kelompok manusia yang shalatnya tidak diterima oleh Allah diantaranya yaitu istri yang suaminya marah kepadanya. 

dan juga perbuatan istri yang menyakiti suaminya hanya dengan satu ucapan maka akan menghalanginya untuk mendampingi suaminya kelas disurga jika istri tersebut tidak segera bertaubat. Maka dari itu, perbanykalah seoarang istri untuk membahagiakan suaminya dan juga banykan meminta maaf kepada suami agar diampuni dosa-dosanya.

Pada dasarnya dalam islam seorang istri tidak diperbolehkan meminta untuk cerai kepada suami. Tetapi ada beberapa alasan yang diperbolehkan dalam syari'at. Seperti halnya sebagai berikut:

  • Suami yang murtad atau keluar dari agama islam
  • Suami yang berbuat kemusyrikan kepada Allah SWT dengan berbagai macam bentuknya
  • Suami yang melarang istrinya untuk melaksanakan kewaibanya sebagai seorang muslimah seperti sholat 5 waktu
  • Suami yang memerinthkan istrinya untuk berbuat maksiat
  • Suami yang berakidah sesat dan menyesatkan jauh dari ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah
  • Suami yang berpaling dari agama islam
  • Suami yang bersikap kasar terhadap istri
  • Suami yang tidak dapat memberikan nafkah wajib bagi istri

Selain itu ada juga beberapa Hadits yang menjelaskan tentang wajibnya seoarang istri untuk berkhidmah kapada suami. Dimana Rasulullah bersabda bahwasanya sebaik-baiknya wanita ialah yang mengendarai unta (wanita arab), dan sebaik-baiknya wanita ialah Quraisy, karena mereka leboh penyayang terhadap anak-anak kecil, dan lebih bisa untuk menjaga atau juga amanah terhadap harta-harta dari suaminya. 

Maka dari itu, wajiblah bagi seorang istri untuk berkhidmah kepada suami dengan cara-cara yang baik. Ingatlah bahwasanya Allah tidak akan membebani seseorang diatas kemampuanya.

Kenapa seorang istri wajib berkhidmah kepada suami, karena pada dasarnya laki-laki ialah pemimpin bagi wanita. Dimana Allah meletakan kepeimpinan kepada laki-laki terhadap 2 perkara, yaitu:

  • Allah memberikan kelebihan kepada mereka (laki-laki) diatas sebagian yang lain (wanita)
  • Karena nafkah yang diberikan suami itu diberikan kepada istri

Suami yang menafkahi istrinya akan mendapatkan hak-haknya atas istrinya. Diantara hak suami terhadap istri yaitu:

  • Istri harus ikhlas bahwasanya yang merupakan pemimpin dari keluarga adalah seorang suami
  • Istri juga harus menyadari bahwa kedudukan suami lebih tinggi daripada istri
  • Istri wajib mentaati suaminya selama suami tidak memerinthkan kepada perkara yang mengarah kemeksiatan
  • Tidak seenaknya keluar rumah, meminta izin kepada suami saat mau pergi
  • Tinggal ditempat kediaman yang telah ditentukan oleh suami
  • Istri sebaiknya tidak menolak hajat biologis dari suaminya, karena jika istri menolak maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya
  • Istri sebaiknya mendahulukan hak suami daripada orangtua

Dalam berkeluraga tidak mungkin tidak akan ada yang namanya masalah pasti ada. Oleh karena itu sebaiknya kita ciptakan keluarga yang sakinnah mawaddah warahmah. Dan juga menghindari yang namanya penceraian. Karena dampak dari penceraian sangatlah banyak seperti yang disebutkan diatas. Adapun cara terbaik agar kita menghindari perceraian yaitu sebaga berikut:

  • Cari sumber masalah,dalam menyelesaikan masalah perlu adanya menggunakan kepala dingin, tidak terus emosi, dengarkanlah suami/istri saat berbicara, temukan sumber masalah yang dibuat, dan juga cari jalan agar gimana dapat keluar dari masalah tersebut
  • Jangan membesarkan masalah,seperti yang telah dijelaskan diatas jika ingin menjadikan pertengkaran yang hebat janganlah membesarkan masalah. Lupakanlah masalah yang telah berlalu pikirlah atau selesaikanlah masalah yang terjadi sekarang. Karena pada dasarnya seseorang biasanya tidak begitu suka jika masalah masalalunya diungkit-ungkit kembali.
  • Tidak merendahkan satu sama lain,dimana saat berargumentasi dengarkanlah argumen lawan bicara jika kurang cocok carilah argumen yang menurutmu itu benar. Dan juga jangan keras kepala, jika dirasa argumenmu kalah maka hargai argumen yang menang dan juga jangan merendahkan satu sama lain.
  • Pisah sementara,terkadang pisah sementara diperlukan dimana seseorang setelah mengalami pertengkaran pasti memerlukan suasana yang damai agar pikiranya penang. Maka dari itu jika dirasa tidak nyaman maka pisahlah sementara kembalilah kepada orang tua masing-masing untuk mendinginkan kepala dan juga bisa mintalah nasihat kepada orang tua atau teman terdekat yang biasa kita minta nasihat.
  • Intropeksi,ini juga diperlukan agar kita tidak mengulangi kesalahan yang sama, maka dari itu jika setalah melakukan pertengkaran dengan suamai atau istri jika dirasa sudah tenang maka intropeksi lah diri sendiri apa yang salah dan apa yang harus dibenahi.
  • Komunikasi,ini sangat perlu dalam suatu hubungan perlu adanya komunikasi agar tidak terjadi keasalah pahaman.
  • Banyak Berdo'a,ini tidak kalah penting dengan lainya, dimana dalam apapun hal kita harus sertakan do'a. begitupun dalam berkeluarga banyaklah meminta kepada allah untuk dijaga dari godaan syaitan agar keluarganya tidak pecah. Dan jangan lupa untuk selalu mendoakan suami,istri,anak,orang tua karena semua itu pasti akan ada timbal baik kepada kita.

Hukum dan Macam-Macam Talak (cerai)

Perlu kita ketahui bahwasanya talak itu berasal dari kata ithlak yang artinya meninggalkan atau melepaskan. Dapat diartikan bahwa talak adalah melepaskan ikatan pernikahan atau berakhirnya suatu hubungan pernikhan. Tidak semua talak bisa dianggap sah, talak yang dijatuhkan istri dianggap sah jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Seorang yang menjatuhkan talak adalah orang yang mukallaf, baligh, dan berakal sehat
  • Dilakukan atas kemauan sendiri tidak ada paksaan dari orang lain\
  • Talak hanya terjadi pada hubungan pernikahan yang sah

Adapun rukun-rukun talak yaitu sebagai berikut:

  • Kata-kata talak itu mutlak, dimana kata-kata ini harus sharih (jelas) boleh juga menggunakan kata-kata kinayah (sindiran)
  • Yang menjatuhan talak adalah suami, dimana harus berakal sehat,merdeka,tidak dipaksa, tidak bercanda,tidak pelupa,masih ada hak mentalak
  • Yang dijatuhi talak adalah istri, dimana istri ini adalah istri yang sah dinikahi, belum habis masa iddahnya jika ingin ruju', tidak sedang haid atau suci yang dicampuri

Dilihat dari diperbolehkan atau tidaknya istri untuk ruju' dengan suami, maka talak dibagi menjadi 2 yaitu:

  • Talak Raj'i,yaitu talak yang dijatuhkan kepada seoarang istri oleh suaminya ( talak 1 dan 2) yang masa iddah istri belum habis. Dalam hal ini istri boleh diruju' kapan saja selama masa iddahnya belum habis
  • Talak Bai'in,yaitu talak yang dijatuhkan kepada seoarang istri oleh suaminya yang telah habis massa iddah seoarang istri.
  • Talak Ba'in disini dibagi menjadi dua yaitu:
    • Talak ba'in sughra, yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri oleh suami (talak 1 dan 2) setelah habis masa iddah istri
    • Talak ba'in kubra, yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri oleh suami bukan lagi talak 1 ataupun 2 tetapi sudah talak ke 3 dalam keadaan masa iddah istri belum habis

Selain talak raj'I dan talak ba'in ada juga yang namanya talak sunnah dan talak bid'ah, yaitu:

  • Talak sunnah adalah Talak yang terjadi sesuai dengan syari'at islam
  • Talak Bid'ah adalah talak yang dijatuhkan suami dalam bentuk haram

Pada dasarnya hukum talak itu boleh-boleh saja tetapi ada beberapa hal yang dapat menjadika talak menjadi wajib,haram,makruh,mubah, dan juga ada kalanya sunnah.

  • Talak wajib,yaitu talak yang dijatuhkan oleh pihak hakam (penengah) karena perpecahan suami dan istri yang sangat berat
  • Talak Haram,yaitu talak tanpa ada alasan. Dan juga ada waktu dimana istri haram ditalak yaitu saat istri selesai digauli atau saat istri sedang dalam keadaan haid
  • Talak berhukum mubah (boleh),yaitu talak yang dijatuhkan suami dengan adanya beberpa alasan yang dapat diterima
  • Talak sunnah,yaitu ketika suami memiliki istri yang tidak mau bertanggung jawab atas kewajibanya sebagai seorang istri seperti meninggalkan sholat.
  • Talak Makruh,yaitu talak yang dijatuhkan tanpa alasan yang menuntut perceraian

Filosofi Syari'at talak

Mungkin beberapa orang bertanya, jika Allah tidak menyukai talak kenapa tidak diharamkan sekalian? Kenapa talak diperbolehkan jika Allah tidak disukai? Mengapa dalam islam memperbolehkan? Bagaimana bisa suatu hal yang halal bercampur degan hal kebencian? Jika kita hanya melihat satu sisi memang dalam talak hanya berisi hal kebencian. 

Tetapi dalam pandangan lain ada hal yang mengaharuskan talak agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Kita ambil contoh pada anggota badan yang terkena penyakit sehingga harus dipotong agar hidupnya selamat. Sama dengan halnya dengan talak, jika dalam suatu hubungan telah terjadi kerusakan,perpecahan, dan kekerasan maka talak adalah solusinya.

Suatu rumah tangga yang didalamnya tidak didasari oleh cinta maka didalamnya hanyalah ada hal dingin, gelap menakutkan. Bukan hanya gelap tetapi didalam akan dirasakan yang namanya rasa tidak nyaman, gelap bagai suatu tempat yang memang didalam sana tidak ada cahaya sekalipun. 

Selain diisi dengan centa dalam berkeluarga juga harus didasari cinta terhadap Allah dan Rasul-Nya agar mendapatkan suasana yang senang, tenang, bahagia dalam melakukan aktivitas apapun di keluarga.

Berumah tangga itu menyangkutkan kepada 1 pasangan kekasih yaitu suami dan istri. Keduanya ini di ibaratkan seperti bangunan yang memiliki dua pondasi, dimana jika salah satunya tidak bisa menahan dalam arti menahan ego,menahan nafsu maka bangunan itu akan roboh. 

Maka dari itu agar dua pondasi ini kuat dibutuhkan yang namanya kerjasama, kerja keras agar bangunan tidak roboh. Seperti hal nya dalam berkeluarga suami dan istri harus kerjasama, kerja keras untuk membangun keluarga yang sakinnah warahmah untuk anak turunya juga. Karna berkeluarga tidak hanya soal tentang suami dan istri tetapi juga anak dan cucu yang kelaka akan dimiliki. Maka seoarang ayah dan ibu harus siap berkorban waktu dan tenaga untuk anak-anaknya kelak.

Gugatan Cerai

            Sebelumnya adanya perceraian yang sah maka akan ada yang namanya gugatan cerai atau juga bisa dibahasakan gugatan cerai yaitu adalah Al-Khulu' dimana al-khulu' disini artinya melepas pakaian. Lalu digunakan untuk istilah wanita al-khulu' yaitu seorang wanita yang meminta kepada suaminya untuk melepaskan ikatan pernikahahya. 

Atau juga bisa al-khulu' diartikan Perpisahan antara suami dan istri sebagai pasangan yang sah, dimana keduanya ini sudah salinh meridhai. Al-khulu' ini juga mempunyai beberapa syarat agar khulu' yang dilakukan ini menjadi sah. Adapaun syarat-syarat khulu' yaitu:

  • Nafkah 3 bulan,Bukan tentang nafkah 3 bulan secara terus menerus, tetapi ini tentang tanggung jawab seseorang laki-laki. Tetapi harus dipertimbangkan apakah laki-laki ini dalam keadan sehat atau sakit
  • Perselingkuhan,Perselingkuhan disini dapat dilakukan dari suami maupun istri, sehingga akan menumbulkan rasa sakit hati pada keduanya. Menyakiti batin atau jasmaniyah menjadi syarat sahnya khulu'
  • Anak,Jika seorang suami menelantarkan anaknya, atau juga bisa tidak ingin menafkahi anaknya. Atau sampai memakai kekerasan terhadap anaknya ini bisa dijadikan syarat untuk menggugat cerai
  • Membiarkan istri selama 6 bulan,Yang dimaksud membiarkan disini adalah tidak memberi nafkah batin terhadap istri selama 6 bulan, walaupun telah memberi nafkah cukup
  • Meninggalkan istri selama 2 tahun,Apabila seoarang suami telah meninggalkan istri selama 2 tahun dengan tanpa kabar ini boleh untuk digugat cerai. Ini biasaya terjadi terhadap orang-orang yang pergi merantau tapi hilang tanpa kabar
  • Kekerasan,Jika terjadi kekerasan fisik apalagi sampai cacat itu bisa digugat cerai, dan ini juga masuk kategori halal untuk ditalak

Pada dasarnya khulu' dalam islam sama halnya dengan talak, bisa dilakukan secara langsung tanpa melibatkan hakim. Tetapi jika seseorang hidup dalam bernegara harus menaati peraturan yang telah ada. Yaitu mengikuti prosesnya melalui peradilan agama.

Li'an dan Hukumnya dalam islam

Dalam pernikahan pasti akan menemukan banyak masalah. Dimana suatu permasalahan walaupun mau sekecil apapun masalahnya dapat menyebabkan penceraian dalam pernikahan. Dalam syari'at islam ada yang namanya Li'an. Kata Li'an ini menurut bahasa adalah alla'anu bainatsnaini fa sha'idan ( saling melaknat antara dua orang atau lebih) atau menuruti istilahnya Li'an yaitu sumpah yang diucapkan kepada suami dimana ia menyakini bahwasanya istrinya berzina, atau juga bisa diartikan bahwa suami ini menuduh istrinya berzina. Sedanglan suami ini tidak dapat menghadirkan 4 saksi.

Adapun hukum li'an ini tergantung dengan keadanya, semisal suami menuduh istrinya zina dan telah memiliki bukti dan saksi yang kuat makan mubah/boleh hukumnya. Tetapi sebaliknya, jika suami menuduh zina istri tanpa bukti atau saksi yang tidak kuat maka haram hukumnya menuduh istrinya.

Hukum li'an ini sangat kuat kekuatanya. Dimana jika sepasang suami istri ini melukukannya, maka akan ada pemberlakuan hukum bagi kedunay sebagai berikut:

  • Keduanya harus diceraikan, dengan dikuatkan hadits nabi
  • Keduanya haram untuk ruju'
  • Wanita yang bermula'anah berhak mendapatkan mahar
  • Anak yang lahir dari istri yang bermula'anah, harus diserahkan kepada sang istri (ibunya)
  • Istri yang bermula'anah berhak menjadi ahli waris anaknya

Mungkin kita perlu memgetahui bahwasanya dalam islam li'an ini dibuat dengan tidak sia-sia. Karena sesuatu yang telah dijadikan hukum akan ada yang namanya tujuan, hikmah, akibat. Adapun tujuan li'an ini utnuk memudahkan suami yang akan yakin dengan keyakinan bahwasanya istri telah berzina, sedangkan dalam hukum formil dia tidak bisa melakukan apapun. 

Dan juga hikmah dari li'an yaitu dapat melepaskan ancaman dari suami yang yakin dengan tuduhan zinanya, yang dimana hukum formil tidak bisa membantunya. Jika kita lihat akibat dari li'an itu ada beberapa, yaitu sebagai berikut:

  • Suami yang mengucapkan li'an akan terbebaskan dari ancaman had qadzaf dalam artian tuduhan itu dijatuhkan dan dinyaakan benar
  • Perzinaan yang dituduhkan suami kepada istrinya berarti benar terjadi
  • Hubungan nasab antara suami dan anak itu terputus, dan nasab anak hanya akan masuk dalam ibunya saja
  • Istri yang duli'an bebas dari ancaman had zina, jika tuduhan itu tidak benar terjadi
  • Perkawinan antara keduanya putus untuk selamanya, sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah SAW bahwasanya orang yang li'an tidak dapat ruju'

Massa Iddah Dalam Islam

Setelah suami istri telah sah dinyatakan bercerai secama agama dan negara maka bagi wanita yang dicerai akan ada yang namanya massa iddah. Jadi massa iddah ini yaitu secara bahasa adalah perhitungan. Dinyatakan seperti karena seseoramg menghitung masa sucinya atau bulan untuk menentukan massa iddahnya. 

Sedangkan menurut istilah massa iddah yaitu masa tunggu perempuan setelah diceraikan oleh laki-laki untuk memastikan bahwasanya perempuan itu tidak sedang hamil atau juga bisa untuk menghilangkan rasa sedihnya setelah ditinggal laki-lakinya.

Jika kita mengatakan soal hukum iddah, hukum iddah ini adalah wajib bagi perempuan. Seperti yang disampaikan dalam Firman Allah Qs.Al-Baqarah:2:228 dimana disitu dikatakan bahwa Wanita yang telah ditalak hendaklah untuk menahan diri. Menahan diri disiniilah yang dimaksud dengan iddah. Iddah dijatuhkan kepada perempuan yang sudah menikah kemudian dicerai dan juga sudah melakukan hubungan dengan suaminya.

Dalam iddah juga ada peraturnya, dimana semua tergantung kondisi dari perempuan tersebut. Adapun penyebab iddah dapat dirincakan sebagai berikut:

  • Wanita yang ditinggal mati suaminya.Pada hal ini terdapat dua keadaan, yaitu:
    • Wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil. Massa iddah wanita seperti ini hanya sampai ketika bayi yang ada dalam kandunganya telah lahir. Jika sudah lahir maka sudah habis massa iddahnya. Sebagaimana firman Allah dalam Qs.At-Thalaq ayat 4
    • Wanita ditinggal mati dalam keadaan tidak hamil,  jika wanita yang ditinggal mati ini tidak dalam keadaan hamil maka massa iddahnya adalah 4 bulam 10 hari. Sebagaimana yang telah disampaikan dalam Qs. Al-Baqarah:2:234.
  • Wanita yang diceraikan,Pada hal ini terdapat dua keadaan yaitu:
    • Wanita yang dicerai dengan talak raj'i, terbagi menjadi beberapa bagian:
      • Wanita yang masih haid,Massa iddah wanita seperti ini yaitu 3 bulan atau sama dengan halnya 3 kali suci, sebagaimana firman Allah SWT dalam Qs.Al-Baqarah:2:228
      • Wanita yang tidak haid, baik yang tidak pernah haid atau monopuse, Untuk wanita sepeeti ini juga sama yaitu massa iddah 3 bulan. Seperti yang telah disebutkan dalam Qs.At-thalaq ayat 4
      • Wanita Hamil, Yaitu Wanita yang dalam keadaan hamil kemudian diceraikan oleh suaminya, maka massa iddahny sampai saat bayi dalam kandungan itu lahir. Seperti yang disampaikan dalam Qs.At-Thalaq ayat 4.
      • Wanita yang terkena darah istihadhah,Yaitu Wanita seperti massa iddahnya sama seperti dengan wanita haid. Jika ia mempunyai kebiasaan haid yang teratur maka wajib baginya untuk memperhatikan kebiasaanya dalam hadih suci. Jika telah berlalu 3 kali suci maka selesai massa iddahnya
    • Wanita yang ditalak 3 (talak ba'in),Berbeda dengan yang lain bahwasanya wanita yang telah ditalak ba'in massa iddhanya hanya 1 kali suci. Hal ini dikarenakan hanyak untuk meyakinkan bahwasanya wanita ini tidak dalam keadaan hamil.

3.Wanita yang melakukan gugatan cerai (khulu')

      Wanita yang berpisah dengan suaminya karena gugatan cerai, massa iddahnya hanyalah 1 kali suci. Hal ini dikuatkan dengan Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu daud dan At-Tirmidzi.

Dan juga ada suatu hal dimana jika wanita ditalak 1 atau 2 oleh suaminya, jika semassa iddah itu suami meminta atau melakukan hubungan wanita tersebut makan hubungan mereka sudah termasuk ruju' dan massa iddah perempuan ini dianggap telah selesai.

 

Conclusion

Dalam hubungan akan ada yang namanya suka, dukanya dan juga menjaga hubungan yang baik tidak sangatlah mudah. Akan ada beberapa rintangan yang harus dihadapi agar sebuah hubungan itu rusak. Dan juga terkadang penceraian itu diperlukan jika dalam hubungan ada yang namanya sebuah masalah.

Bku ini hadir untuk mereka yang bingun dalam mengatasi perceraian. Karena dalam islam yang namanya perceraian pasti ada yang harus dihadapi kedepanya. Tidak hanya sekedar cerai kemudian mendapatkan pasangan baru, maka dari itu sebagai umat islam kita harus perhatikan bagaimana perceraian didalam islam semua telah diatur dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. 

Mulai tentang apa itu pencerain, apa dampak penceraian, sampai dengan gugatan cerai, iddah wanita setelah cera, dan juga tentang tuduhan zina atau dapat disebut dengan li'an

Bibliography

Himatu Rodi'ah, Hukum Penceraian Untuk Wanita Islam Berdasarkan Al-Qur'an Dan As-Sunnah: Lembar Pustaka Indonesia,2015

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun