Mohon tunggu...
Ridhwan NafiMaula
Ridhwan NafiMaula Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

P balap

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penceraian untuk Wanita Islam Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah

8 Maret 2024   00:23 Diperbarui: 8 Maret 2024   00:27 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk menghindari penceraian mungkin kita harus mempunyai prinsip sebelum kita menikah agar terhindar dari penceraian dan agar dapat menciptakan keluarga yang sakinnah mawaddah wa rahmah. Adapun prinsip-prinsip tersebut yaitu:

  • Memilih calon suami/istri yang agama dan akhlaknya baik, dan mau bertanggung jawab atas keluarga yang diciptakan
  • Yakin dalam memilih suami/istri dan saling mendoakan untuk hal yang terbaik kedepanya
  • Tidak memilih calon suami/istri dari golongan orang fasiq, orang yang rusak agama dan akhlaknya.
  • Dalam pernikahan suami dan istri harus ridho tidak dalam paksaan untuk menikah dengan orang yang tidak dicintainya
  • Mendapat ridha dari orang tua suami maupun orang tua dari istri
  • Menggauli istri sesuai ajaran sunnah nabi atau ajaran dalam fiqih agar anak turu yang diciptakan baik, dan juga memberi nafkah dari sumber yang halal
  • Bermusyawarah dengan akal yang sehat, menurunkan ego agar tidak menimbulkan masalah
  • Saling menasehati
  • Berbakti kepada kedua orang tua dari suami maupun istri dan selalu meminta ridho dan doa agar dijaga kekeluaraanya

Talak (Penceraian) dalam Islam 

Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwanya talak (penceraian) dalam islam halal hukumnya tetapi dibenci oleh Allah SWT. Karena dalam perspektif islam talak ini merupakan pekerjaan yang buruk dimana sebisa mungkin dijauhkan kerena 'Arsy Allah bergoncang. Adapun fakto-faktor penceraian yaitu seabagai berikut:

  • Kekecewaan seoarang suami terhadap istri yang sah serta seorang suami mengharapkan perempuan asing. Maka dari itu seoarang istri jangan sampai mengecewakan seoarang suami.
  • Kekecewaan seoarang istri dan suami satu sama lain dan tidak terpenuhinya naluri seksual mereka.
  • Karena aklak yang kurang baik dimana biasanya sepasang kekasih sebelum menikah pasti masih baik-baiknya tetapi setelah menikah akan muncul sifat aslinya yang mungkin salah satunya akan merasa kurang senang dengan akhlak tersebut
  • Yang ini mungkin banyak terjadi, dimana biasanya faktor penceraian itu karena tidak cocoknya suami/istri dengan kedua orang tuanya. Misal tadal cocoknya suami dengan orang tua dari istri begitupuns sebaliknya
  • Faktor selanjutnya yaitu tentang mahar, dimana biasanya seorang suami meminta maharnya kembali. Padahal meinta kembali mahar kepada istri itu tidak diperbolehkan
  • Salah satu faktor lainya yaitu tentang perlindungan dan penjagaan terhadap anak serta pembiayaan pendidikan anak. Maka dari itu seorang suami harus bertanggung jawab dengan memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya.

Selain faktor-faktor diatas mungkin ada juga penyebab lain terjadinya penceraian suami dengan istri sepeeti:

  • Orang ketiga
  • Penganiayaan
  • Tidak memiliki keturunan
  • Masalah bersenggama
  • Kurangnya komunikasi
  • Merasa diabaikan
  • Intimidasi
  • Tidak adanya kepercayaan antara suami dengan istri
  • Masalah finansial
  • Tidak lagi tertarik dengan pasangan

Dan juga aspek yang dapat mengancam suatu kehidupan rumah tangga salah satunya adalah nafsu manusiawi yaitu nafsu seorang istri. Dimana disebutkan dalam hadist Rasulullah SAW yang dirawayatkan oleh Jabir bin Abdullah bahwasanya ada  kelompok manusia yang shalatnya tidak diterima oleh Allah diantaranya yaitu istri yang suaminya marah kepadanya. 

dan juga perbuatan istri yang menyakiti suaminya hanya dengan satu ucapan maka akan menghalanginya untuk mendampingi suaminya kelas disurga jika istri tersebut tidak segera bertaubat. Maka dari itu, perbanykalah seoarang istri untuk membahagiakan suaminya dan juga banykan meminta maaf kepada suami agar diampuni dosa-dosanya.

Pada dasarnya dalam islam seorang istri tidak diperbolehkan meminta untuk cerai kepada suami. Tetapi ada beberapa alasan yang diperbolehkan dalam syari'at. Seperti halnya sebagai berikut:

  • Suami yang murtad atau keluar dari agama islam
  • Suami yang berbuat kemusyrikan kepada Allah SWT dengan berbagai macam bentuknya
  • Suami yang melarang istrinya untuk melaksanakan kewaibanya sebagai seorang muslimah seperti sholat 5 waktu
  • Suami yang memerinthkan istrinya untuk berbuat maksiat
  • Suami yang berakidah sesat dan menyesatkan jauh dari ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah
  • Suami yang berpaling dari agama islam
  • Suami yang bersikap kasar terhadap istri
  • Suami yang tidak dapat memberikan nafkah wajib bagi istri

Selain itu ada juga beberapa Hadits yang menjelaskan tentang wajibnya seoarang istri untuk berkhidmah kapada suami. Dimana Rasulullah bersabda bahwasanya sebaik-baiknya wanita ialah yang mengendarai unta (wanita arab), dan sebaik-baiknya wanita ialah Quraisy, karena mereka leboh penyayang terhadap anak-anak kecil, dan lebih bisa untuk menjaga atau juga amanah terhadap harta-harta dari suaminya. 

Maka dari itu, wajiblah bagi seorang istri untuk berkhidmah kepada suami dengan cara-cara yang baik. Ingatlah bahwasanya Allah tidak akan membebani seseorang diatas kemampuanya.

Kenapa seorang istri wajib berkhidmah kepada suami, karena pada dasarnya laki-laki ialah pemimpin bagi wanita. Dimana Allah meletakan kepeimpinan kepada laki-laki terhadap 2 perkara, yaitu:

  • Allah memberikan kelebihan kepada mereka (laki-laki) diatas sebagian yang lain (wanita)
  • Karena nafkah yang diberikan suami itu diberikan kepada istri

Suami yang menafkahi istrinya akan mendapatkan hak-haknya atas istrinya. Diantara hak suami terhadap istri yaitu:

  • Istri harus ikhlas bahwasanya yang merupakan pemimpin dari keluarga adalah seorang suami
  • Istri juga harus menyadari bahwa kedudukan suami lebih tinggi daripada istri
  • Istri wajib mentaati suaminya selama suami tidak memerinthkan kepada perkara yang mengarah kemeksiatan
  • Tidak seenaknya keluar rumah, meminta izin kepada suami saat mau pergi
  • Tinggal ditempat kediaman yang telah ditentukan oleh suami
  • Istri sebaiknya tidak menolak hajat biologis dari suaminya, karena jika istri menolak maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya
  • Istri sebaiknya mendahulukan hak suami daripada orangtua

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun