Selain diisi dengan centa dalam berkeluarga juga harus didasari cinta terhadap Allah dan Rasul-Nya agar mendapatkan suasana yang senang, tenang, bahagia dalam melakukan aktivitas apapun di keluarga.
Berumah tangga itu menyangkutkan kepada 1 pasangan kekasih yaitu suami dan istri. Keduanya ini di ibaratkan seperti bangunan yang memiliki dua pondasi, dimana jika salah satunya tidak bisa menahan dalam arti menahan ego,menahan nafsu maka bangunan itu akan roboh.Â
Maka dari itu agar dua pondasi ini kuat dibutuhkan yang namanya kerjasama, kerja keras agar bangunan tidak roboh. Seperti hal nya dalam berkeluarga suami dan istri harus kerjasama, kerja keras untuk membangun keluarga yang sakinnah warahmah untuk anak turunya juga. Karna berkeluarga tidak hanya soal tentang suami dan istri tetapi juga anak dan cucu yang kelaka akan dimiliki. Maka seoarang ayah dan ibu harus siap berkorban waktu dan tenaga untuk anak-anaknya kelak.
Gugatan Cerai
      Sebelumnya adanya perceraian yang sah maka akan ada yang namanya gugatan cerai atau juga bisa dibahasakan gugatan cerai yaitu adalah Al-Khulu' dimana al-khulu' disini artinya melepas pakaian. Lalu digunakan untuk istilah wanita al-khulu' yaitu seorang wanita yang meminta kepada suaminya untuk melepaskan ikatan pernikahahya.Â
Atau juga bisa al-khulu' diartikan Perpisahan antara suami dan istri sebagai pasangan yang sah, dimana keduanya ini sudah salinh meridhai. Al-khulu' ini juga mempunyai beberapa syarat agar khulu' yang dilakukan ini menjadi sah. Adapaun syarat-syarat khulu' yaitu:
- Nafkah 3 bulan,Bukan tentang nafkah 3 bulan secara terus menerus, tetapi ini tentang tanggung jawab seseorang laki-laki. Tetapi harus dipertimbangkan apakah laki-laki ini dalam keadan sehat atau sakit
- Perselingkuhan,Perselingkuhan disini dapat dilakukan dari suami maupun istri, sehingga akan menumbulkan rasa sakit hati pada keduanya. Menyakiti batin atau jasmaniyah menjadi syarat sahnya khulu'
- Anak,Jika seorang suami menelantarkan anaknya, atau juga bisa tidak ingin menafkahi anaknya. Atau sampai memakai kekerasan terhadap anaknya ini bisa dijadikan syarat untuk menggugat cerai
- Membiarkan istri selama 6 bulan,Yang dimaksud membiarkan disini adalah tidak memberi nafkah batin terhadap istri selama 6 bulan, walaupun telah memberi nafkah cukup
- Meninggalkan istri selama 2 tahun,Apabila seoarang suami telah meninggalkan istri selama 2 tahun dengan tanpa kabar ini boleh untuk digugat cerai. Ini biasaya terjadi terhadap orang-orang yang pergi merantau tapi hilang tanpa kabar
- Kekerasan,Jika terjadi kekerasan fisik apalagi sampai cacat itu bisa digugat cerai, dan ini juga masuk kategori halal untuk ditalak
Pada dasarnya khulu' dalam islam sama halnya dengan talak, bisa dilakukan secara langsung tanpa melibatkan hakim. Tetapi jika seseorang hidup dalam bernegara harus menaati peraturan yang telah ada. Yaitu mengikuti prosesnya melalui peradilan agama.
Li'an dan Hukumnya dalam islam
Dalam pernikahan pasti akan menemukan banyak masalah. Dimana suatu permasalahan walaupun mau sekecil apapun masalahnya dapat menyebabkan penceraian dalam pernikahan. Dalam syari'at islam ada yang namanya Li'an. Kata Li'an ini menurut bahasa adalah alla'anu bainatsnaini fa sha'idan ( saling melaknat antara dua orang atau lebih) atau menuruti istilahnya Li'an yaitu sumpah yang diucapkan kepada suami dimana ia menyakini bahwasanya istrinya berzina, atau juga bisa diartikan bahwa suami ini menuduh istrinya berzina. Sedanglan suami ini tidak dapat menghadirkan 4 saksi.
Adapun hukum li'an ini tergantung dengan keadanya, semisal suami menuduh istrinya zina dan telah memiliki bukti dan saksi yang kuat makan mubah/boleh hukumnya. Tetapi sebaliknya, jika suami menuduh zina istri tanpa bukti atau saksi yang tidak kuat maka haram hukumnya menuduh istrinya.
Hukum li'an ini sangat kuat kekuatanya. Dimana jika sepasang suami istri ini melukukannya, maka akan ada pemberlakuan hukum bagi kedunay sebagai berikut:
- Keduanya harus diceraikan, dengan dikuatkan hadits nabi
- Keduanya haram untuk ruju'
- Wanita yang bermula'anah berhak mendapatkan mahar
- Anak yang lahir dari istri yang bermula'anah, harus diserahkan kepada sang istri (ibunya)
- Istri yang bermula'anah berhak menjadi ahli waris anaknya