Mohon tunggu...
Ridhwan NafiMaula
Ridhwan NafiMaula Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

P balap

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penceraian untuk Wanita Islam Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah

8 Maret 2024   00:23 Diperbarui: 8 Maret 2024   00:27 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam berkeluraga tidak mungkin tidak akan ada yang namanya masalah pasti ada. Oleh karena itu sebaiknya kita ciptakan keluarga yang sakinnah mawaddah warahmah. Dan juga menghindari yang namanya penceraian. Karena dampak dari penceraian sangatlah banyak seperti yang disebutkan diatas. Adapun cara terbaik agar kita menghindari perceraian yaitu sebaga berikut:

  • Cari sumber masalah,dalam menyelesaikan masalah perlu adanya menggunakan kepala dingin, tidak terus emosi, dengarkanlah suami/istri saat berbicara, temukan sumber masalah yang dibuat, dan juga cari jalan agar gimana dapat keluar dari masalah tersebut
  • Jangan membesarkan masalah,seperti yang telah dijelaskan diatas jika ingin menjadikan pertengkaran yang hebat janganlah membesarkan masalah. Lupakanlah masalah yang telah berlalu pikirlah atau selesaikanlah masalah yang terjadi sekarang. Karena pada dasarnya seseorang biasanya tidak begitu suka jika masalah masalalunya diungkit-ungkit kembali.
  • Tidak merendahkan satu sama lain,dimana saat berargumentasi dengarkanlah argumen lawan bicara jika kurang cocok carilah argumen yang menurutmu itu benar. Dan juga jangan keras kepala, jika dirasa argumenmu kalah maka hargai argumen yang menang dan juga jangan merendahkan satu sama lain.
  • Pisah sementara,terkadang pisah sementara diperlukan dimana seseorang setelah mengalami pertengkaran pasti memerlukan suasana yang damai agar pikiranya penang. Maka dari itu jika dirasa tidak nyaman maka pisahlah sementara kembalilah kepada orang tua masing-masing untuk mendinginkan kepala dan juga bisa mintalah nasihat kepada orang tua atau teman terdekat yang biasa kita minta nasihat.
  • Intropeksi,ini juga diperlukan agar kita tidak mengulangi kesalahan yang sama, maka dari itu jika setalah melakukan pertengkaran dengan suamai atau istri jika dirasa sudah tenang maka intropeksi lah diri sendiri apa yang salah dan apa yang harus dibenahi.
  • Komunikasi,ini sangat perlu dalam suatu hubungan perlu adanya komunikasi agar tidak terjadi keasalah pahaman.
  • Banyak Berdo'a,ini tidak kalah penting dengan lainya, dimana dalam apapun hal kita harus sertakan do'a. begitupun dalam berkeluarga banyaklah meminta kepada allah untuk dijaga dari godaan syaitan agar keluarganya tidak pecah. Dan jangan lupa untuk selalu mendoakan suami,istri,anak,orang tua karena semua itu pasti akan ada timbal baik kepada kita.

Hukum dan Macam-Macam Talak (cerai)

Perlu kita ketahui bahwasanya talak itu berasal dari kata ithlak yang artinya meninggalkan atau melepaskan. Dapat diartikan bahwa talak adalah melepaskan ikatan pernikahan atau berakhirnya suatu hubungan pernikhan. Tidak semua talak bisa dianggap sah, talak yang dijatuhkan istri dianggap sah jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Seorang yang menjatuhkan talak adalah orang yang mukallaf, baligh, dan berakal sehat
  • Dilakukan atas kemauan sendiri tidak ada paksaan dari orang lain\
  • Talak hanya terjadi pada hubungan pernikahan yang sah

Adapun rukun-rukun talak yaitu sebagai berikut:

  • Kata-kata talak itu mutlak, dimana kata-kata ini harus sharih (jelas) boleh juga menggunakan kata-kata kinayah (sindiran)
  • Yang menjatuhan talak adalah suami, dimana harus berakal sehat,merdeka,tidak dipaksa, tidak bercanda,tidak pelupa,masih ada hak mentalak
  • Yang dijatuhi talak adalah istri, dimana istri ini adalah istri yang sah dinikahi, belum habis masa iddahnya jika ingin ruju', tidak sedang haid atau suci yang dicampuri

Dilihat dari diperbolehkan atau tidaknya istri untuk ruju' dengan suami, maka talak dibagi menjadi 2 yaitu:

  • Talak Raj'i,yaitu talak yang dijatuhkan kepada seoarang istri oleh suaminya ( talak 1 dan 2) yang masa iddah istri belum habis. Dalam hal ini istri boleh diruju' kapan saja selama masa iddahnya belum habis
  • Talak Bai'in,yaitu talak yang dijatuhkan kepada seoarang istri oleh suaminya yang telah habis massa iddah seoarang istri.
  • Talak Ba'in disini dibagi menjadi dua yaitu:
    • Talak ba'in sughra, yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri oleh suami (talak 1 dan 2) setelah habis masa iddah istri
    • Talak ba'in kubra, yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri oleh suami bukan lagi talak 1 ataupun 2 tetapi sudah talak ke 3 dalam keadaan masa iddah istri belum habis

Selain talak raj'I dan talak ba'in ada juga yang namanya talak sunnah dan talak bid'ah, yaitu:

  • Talak sunnah adalah Talak yang terjadi sesuai dengan syari'at islam
  • Talak Bid'ah adalah talak yang dijatuhkan suami dalam bentuk haram

Pada dasarnya hukum talak itu boleh-boleh saja tetapi ada beberapa hal yang dapat menjadika talak menjadi wajib,haram,makruh,mubah, dan juga ada kalanya sunnah.

  • Talak wajib,yaitu talak yang dijatuhkan oleh pihak hakam (penengah) karena perpecahan suami dan istri yang sangat berat
  • Talak Haram,yaitu talak tanpa ada alasan. Dan juga ada waktu dimana istri haram ditalak yaitu saat istri selesai digauli atau saat istri sedang dalam keadaan haid
  • Talak berhukum mubah (boleh),yaitu talak yang dijatuhkan suami dengan adanya beberpa alasan yang dapat diterima
  • Talak sunnah,yaitu ketika suami memiliki istri yang tidak mau bertanggung jawab atas kewajibanya sebagai seorang istri seperti meninggalkan sholat.
  • Talak Makruh,yaitu talak yang dijatuhkan tanpa alasan yang menuntut perceraian

Filosofi Syari'at talak

Mungkin beberapa orang bertanya, jika Allah tidak menyukai talak kenapa tidak diharamkan sekalian? Kenapa talak diperbolehkan jika Allah tidak disukai? Mengapa dalam islam memperbolehkan? Bagaimana bisa suatu hal yang halal bercampur degan hal kebencian? Jika kita hanya melihat satu sisi memang dalam talak hanya berisi hal kebencian. 

Tetapi dalam pandangan lain ada hal yang mengaharuskan talak agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Kita ambil contoh pada anggota badan yang terkena penyakit sehingga harus dipotong agar hidupnya selamat. Sama dengan halnya dengan talak, jika dalam suatu hubungan telah terjadi kerusakan,perpecahan, dan kekerasan maka talak adalah solusinya.

Suatu rumah tangga yang didalamnya tidak didasari oleh cinta maka didalamnya hanyalah ada hal dingin, gelap menakutkan. Bukan hanya gelap tetapi didalam akan dirasakan yang namanya rasa tidak nyaman, gelap bagai suatu tempat yang memang didalam sana tidak ada cahaya sekalipun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun