Mohon tunggu...
Ridhwan NafiMaula
Ridhwan NafiMaula Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

P balap

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penceraian untuk Wanita Islam Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah

8 Maret 2024   00:23 Diperbarui: 8 Maret 2024   00:27 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mungkin kita perlu memgetahui bahwasanya dalam islam li'an ini dibuat dengan tidak sia-sia. Karena sesuatu yang telah dijadikan hukum akan ada yang namanya tujuan, hikmah, akibat. Adapun tujuan li'an ini utnuk memudahkan suami yang akan yakin dengan keyakinan bahwasanya istri telah berzina, sedangkan dalam hukum formil dia tidak bisa melakukan apapun. 

Dan juga hikmah dari li'an yaitu dapat melepaskan ancaman dari suami yang yakin dengan tuduhan zinanya, yang dimana hukum formil tidak bisa membantunya. Jika kita lihat akibat dari li'an itu ada beberapa, yaitu sebagai berikut:

  • Suami yang mengucapkan li'an akan terbebaskan dari ancaman had qadzaf dalam artian tuduhan itu dijatuhkan dan dinyaakan benar
  • Perzinaan yang dituduhkan suami kepada istrinya berarti benar terjadi
  • Hubungan nasab antara suami dan anak itu terputus, dan nasab anak hanya akan masuk dalam ibunya saja
  • Istri yang duli'an bebas dari ancaman had zina, jika tuduhan itu tidak benar terjadi
  • Perkawinan antara keduanya putus untuk selamanya, sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah SAW bahwasanya orang yang li'an tidak dapat ruju'

Massa Iddah Dalam Islam

Setelah suami istri telah sah dinyatakan bercerai secama agama dan negara maka bagi wanita yang dicerai akan ada yang namanya massa iddah. Jadi massa iddah ini yaitu secara bahasa adalah perhitungan. Dinyatakan seperti karena seseoramg menghitung masa sucinya atau bulan untuk menentukan massa iddahnya. 

Sedangkan menurut istilah massa iddah yaitu masa tunggu perempuan setelah diceraikan oleh laki-laki untuk memastikan bahwasanya perempuan itu tidak sedang hamil atau juga bisa untuk menghilangkan rasa sedihnya setelah ditinggal laki-lakinya.

Jika kita mengatakan soal hukum iddah, hukum iddah ini adalah wajib bagi perempuan. Seperti yang disampaikan dalam Firman Allah Qs.Al-Baqarah:2:228 dimana disitu dikatakan bahwa Wanita yang telah ditalak hendaklah untuk menahan diri. Menahan diri disiniilah yang dimaksud dengan iddah. Iddah dijatuhkan kepada perempuan yang sudah menikah kemudian dicerai dan juga sudah melakukan hubungan dengan suaminya.

Dalam iddah juga ada peraturnya, dimana semua tergantung kondisi dari perempuan tersebut. Adapun penyebab iddah dapat dirincakan sebagai berikut:

  • Wanita yang ditinggal mati suaminya.Pada hal ini terdapat dua keadaan, yaitu:
    • Wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil. Massa iddah wanita seperti ini hanya sampai ketika bayi yang ada dalam kandunganya telah lahir. Jika sudah lahir maka sudah habis massa iddahnya. Sebagaimana firman Allah dalam Qs.At-Thalaq ayat 4
    • Wanita ditinggal mati dalam keadaan tidak hamil,  jika wanita yang ditinggal mati ini tidak dalam keadaan hamil maka massa iddahnya adalah 4 bulam 10 hari. Sebagaimana yang telah disampaikan dalam Qs. Al-Baqarah:2:234.
  • Wanita yang diceraikan,Pada hal ini terdapat dua keadaan yaitu:
    • Wanita yang dicerai dengan talak raj'i, terbagi menjadi beberapa bagian:
      • Wanita yang masih haid,Massa iddah wanita seperti ini yaitu 3 bulan atau sama dengan halnya 3 kali suci, sebagaimana firman Allah SWT dalam Qs.Al-Baqarah:2:228
      • Wanita yang tidak haid, baik yang tidak pernah haid atau monopuse, Untuk wanita sepeeti ini juga sama yaitu massa iddah 3 bulan. Seperti yang telah disebutkan dalam Qs.At-thalaq ayat 4
      • Wanita Hamil, Yaitu Wanita yang dalam keadaan hamil kemudian diceraikan oleh suaminya, maka massa iddahny sampai saat bayi dalam kandungan itu lahir. Seperti yang disampaikan dalam Qs.At-Thalaq ayat 4.
      • Wanita yang terkena darah istihadhah,Yaitu Wanita seperti massa iddahnya sama seperti dengan wanita haid. Jika ia mempunyai kebiasaan haid yang teratur maka wajib baginya untuk memperhatikan kebiasaanya dalam hadih suci. Jika telah berlalu 3 kali suci maka selesai massa iddahnya
    • Wanita yang ditalak 3 (talak ba'in),Berbeda dengan yang lain bahwasanya wanita yang telah ditalak ba'in massa iddhanya hanya 1 kali suci. Hal ini dikarenakan hanyak untuk meyakinkan bahwasanya wanita ini tidak dalam keadaan hamil.

3.Wanita yang melakukan gugatan cerai (khulu')

      Wanita yang berpisah dengan suaminya karena gugatan cerai, massa iddahnya hanyalah 1 kali suci. Hal ini dikuatkan dengan Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu daud dan At-Tirmidzi.

Dan juga ada suatu hal dimana jika wanita ditalak 1 atau 2 oleh suaminya, jika semassa iddah itu suami meminta atau melakukan hubungan wanita tersebut makan hubungan mereka sudah termasuk ruju' dan massa iddah perempuan ini dianggap telah selesai.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun