Mohon tunggu...
Ridha Aprilia Harahap
Ridha Aprilia Harahap Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Uin Bukittinggi

Memiliki kepribadian yang bekerja keras dan mampu bekerja dalam tim dan memiliki hobi dengarkan musik dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Overview Ekonomi Islam

5 Mei 2023   11:03 Diperbarui: 5 Mei 2023   11:18 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 

FIQH EKONOMI MAKRO ISLAM 

Ekonomi Makro Islam adalah ilmu yang membahas permasalahan kebijakan ekonomi secara makro, berupa pengelolaan dan pengendalian, sesuai dengan ajaran Islam. Dalam membahas perspektif  Ekonomi Islam, ada satu titik awal yang benar-benar harus kita perhatikan, yaitu: ekonomi dalam Islam itu sesungguhnya bermuara kepada akidah Islam, yang bersumber dari syariatnya. Dan hal ini baru dari satu sisi. Sedangkan dari sisi lain adalah al-Qur'an al-Karim dan as-Sunnah Nabawiyah yang berbahasa Arab.

Karena itu, berbagai terminologi dan substansi ekonomi yang sudah ada, haruslah dibentuk dan disesuaikan terlebih dahulu dalam kerangka Islami. Atau dengan kata lain, harus digunakan kata dan kalimat dalam bingkai lughawi. Supaya dapat disadari pentingnya titik permasalahan ini. Karena dengan gemblang, tegas dan jelas mampu member pengertian yang benar tentang istilah kebutuhan, keinginan, dan kelangkaan dalam upaya memecahkan problematika ekonomi manusia.

Kajian fiqih ekonomi makro merupakan kajian yang didasarkan atas teori dan sumber-sumber hukum fiqih mu'amalah dalam memberi patokan atau rules kepada manusia dalam bermu'amalah. Dalam hal ini, kajian fiqih ekonomi makro hanya dibatasi dalam fiqih riba dan fiqih zakat.

  • Fiqh Riba

Riba secara etimologi adalah zada yang berarti tambahan (addition), pertumbuhan (growth), naik (rise), membengkak (sweel) dan bertambah (increase). Secara terminologi, riba diartikan sebagai proses transaksi baik tukar menukar sejenis atau proses hutang piutang yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, di mana dalam transaksi tersebut diharuskan atau dipersyaratkan adanya margin, fee, atau return oleh salah satu pihak. Kata riba di dalam bahasa inggris lebih populer dengan istilah Usury yang mengandung dua dimensi, yaitu: 

  • Tindakan atau praktek peminjaman uang dengan tingkat suku bunga yang berlebihan dan tidak sesuai hukum dan
  • Suku bunga (interest rate) yang tinggi. 

Sejak abad klasik sampai era modern, konsep tersebut dipakai oleh lembaga keuangan modern, terutama oleh perbankan konvensional selama berabad-abad. Bila ditinjau dari sudut fiqh, menurut Qardhawi (2001)[MZ45] , bunga bank sama dengan riba yang hukumnya jelas-jelas haram. Atas pendapat sebagian kalangan yang menghalalkan bunga komersial (bunga dalam rangka usaha) dan mengharamkan bunga konsumtif (bunga dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari). Qardhawi menyatakan bahwa baik bunga komersil dan bunga konsumtif, keduanya haram.

Selain firman Allah dapat pula dijelaskan beberapa Hadis Nabi yang berkaitan dengan riba, antara lain: Dari Ibnu Abbas dari Nabi Saw, beliau bersabda: jika telah muncul wabah zina dan riba disuatu negeri, mka berarti mereka telah siap menanti kedatangan azab Allah Swt. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah Aw bersabda: "Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki surganya atau tidak mendapat petuunjuk yakni peminum arak, pemakan riba, pemakan harta anak yatim dan mereka menelantarkan ibu/bapaknya". Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Nabi SAW bersabda: "riba itu mempunyai 73 tingkatan, yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang melakukan zina dengan ibunya".

Sedangkan dalam perspektif fiqih Islam praktek semacam itu tidak diperbolehkan (haram) dengan jelas tanpa pengecualian. Setidaknya pendapat inilah yang lebih masyhur dan normatif diantara khilafiyah para ulama' yang mengacu pada konsep fiqih klasik bahwa "kullu qardlin jarran manfa'atan fahuwa riba", artinya setiap hutang yang mendatangkan keuntungan berupa manfa'at adalah riba. 

Riba dilarang dalam agama Islam karena tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan. Dimana, terdapat pihak yang menanggung beban lebih berat akibat bunga (interest) yang diberlakukan, sedangkan di pihak lain mengalami pertambahan keuntungan yang sangat signifikan. Pada dasarnya, dalam praktek riba tidak ada prinsip keseimbangan dan tolong menolong antar sesama.

  • Fiqh Zakat

Zakat secara etimologi (lughat)  zakat memiliki beberapa makna, diantaranya adalah suci, "sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu" (asySyams:9). [MZ49] Selain itu, zakat dapat bermakna tumbuh dan berkah.  Secara syar'i zakat adalah sedekah tertentu yang diwajibkan dalam syariah terhadap harta orang kaya dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Zakat merupakan pilar penting bagi tata kehidupan sosial-religi umat Islam. Dimana si kaya (yang telah memenuhi syarat) diwajibkan memberikan sebagian harta mereka (sesuai aturan) untuk diberikan kepada umat yang membutuhkan. Zakat merupakan pilar agama Islam dalam tata perokonomian umat. Zakat adalah jawaban yang tepat untuk menghadirkan pendapatan dan kesejahteraan yang merata dalam masyarakat dan menghapus kesenjangan yang tidak diharapkan oleh sebagian besar orang. Zakat akan memberikan dampak positif bagi orang yang membutuhkan, setidaknya akan mengurangi beban mereka, akan tetapi zakat juga memberikan dampak yang positif pula bagi yang mereka mengeluarkannya.

Dewasa ini, pengelolaan zakat yang dilakukan secara profesional menekankan adanya pemberdayaan ekonomi umat agar mereka lebih produktif untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Pengelolaan zakat yang profesional, tidak serta merta memberikan harta zakat kepada mustahiq untuk dikonsumsi dan jauh dari pragmatisme zakat sebelumnya. Selanjutnya dapat dilihat dampak ekonomis aplikasi zakat, dalam implementasinya zakat mempunyai zakat dominan dalam kehidupan masyarakat. Diantara dampaknya adalah:

  • Produksi

Dengan adanya zakat akan menimbulkan new demander potensial sehingga akan meningkatkan permintaan secara agregat yang pada akhirnya akan mendorong produsen untuk meningkatkan produksi guna memenuhi permintaan. [MZ50]

  • Investasi

Dampaknya lain yang dimunculkan dari peningkatan produksi diatas maka akan mendorong perusahaan (firms) untuk meningkatkan investasi. Investasi secara sederhana dapat diartikan sebagai kegiatan yang bertujuann untuk mengembangkan harta, selain itu investasi juga merupakan suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumberdaya lainnya yang dilakukan pada saat sekarang dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah keuntungan dimasa yang akan datang.[10]

  • Lapangan kerja

Karena adanya peningkatan investasi mendorong perluasan produksi yang lebih besar yang pada akhirnya akan membuka kesempatan kerja.

  • Pertumbuhan ekonomi

Karena peningkatan konsumsi secara agregate dan meningkatnya investasi hal itu akan mendorong laju bertumbuhan ekonomi. 

  • Kesenjangan sosial

Zakat juga berperan dalam mendistribusikan pendapatan khususnya dalam mengurangi kesenjangan (gap) pendapatan yang pada akhirnya akan mengurangi kesenjangan sosial.


KESIMPULAN

        Ekonomi adalah hal yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam menggunakan sumber daya yang langka untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan manusia. Menurut Sadr, ekonomi Islam terdiri dari tiga komponen dasar, yaitu: prinsip kepemilikan multi-faceted; prinsip kebebasan ekonomi dalam batas yang ditetapkan;  dan prinsip keadilan sosial.  Karakteristik ekonomi Islam meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak dan asas hukum (muamalah). Kajian fiqih ekonomi makro merupakan kajian yang didasarkan atas teori dan sumber-sumber hukum fiqih mu'amalah dalam memberi patokan atau rules kepada manusia dalam bermu'amalah. Dalam hal ini, kajian fiqih ekonomi makro hanya dibatasi dalam fiqih riba dan fiqih zakat.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Arif, M N R, dan R N Hamidawati, Dasar-dasar ekonomi Islam (Era Adicitra Intermedia, 2011)

Chapra, M U, Islam and the Economic Challenge, Islamic economic series (Islamic Foundation, 1992)

et, N H, Ekonomi Makro Islam: pendekatan teoritis (Kencana, 2018)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun