Mohon tunggu...
Ridha Aprilia Harahap
Ridha Aprilia Harahap Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Uin Bukittinggi

Memiliki kepribadian yang bekerja keras dan mampu bekerja dalam tim dan memiliki hobi dengarkan musik dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Overview Ekonomi Islam

5 Mei 2023   11:03 Diperbarui: 5 Mei 2023   11:18 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

1. Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Merupakan Khalifah Atas harta

            Karakteristik pertama ini terdiri dari dua bagian yaitu:

  • Pertama, semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik (kepunyaan Allah), firman Allah dalam QS. al-Baqarah ayat 284, yang artinya: Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-nya dan menyiksa siapa yang dikehndakin-Nya dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Selain itu Allah juga berfirman dalam QS. al-Maai'dah ayat 17, yang artinya: Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata:"Sesungguhnya Allah itu ialah Al masih putra Maryam". Katakanlah: "Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika dia hendak membinasakan Al masih putra Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi kesemuanya?". Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.
  • Kedua, manusia adalah khalifah atas harta miliknya. Di antara ayat yang menjelaskan fungsi manusia sebagai khalifah Allah atas harta adalah firman Allah dalam QS. Al-Hadiid ayat 7, yang artinya: Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan memaafkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. Selain itu terdapat sabda Rasulullah Saw, yang juga mengemukakan peran manusia sebagai khalifah, di  antara sabdanya "Dunia ini hijau dan manis. Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) di dunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia itu". Olehnya itu dapat disimpulkan bahwa semua harta ada di tangan manusia pada hakikatnya kepunyaan Allah, karena Dialah yang menciptakannya. Akan tetapi, Allah memberikan hak kepada kamu (manusia) untuk memanfaatkannya. Sesungguhnya Islam sangat menghormati hal milik pribadi, baik itu terhadap barang-barang konsumsi ataupun barang-barang modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain. Jadi, kepemilikan dalam Islam tidak mutlak, karena pemilik sesungguhnya adalah Allah Swt. Firman Allah SWT.dalam Surat an-Najm ayat 31, yang artinya:  Dan hanya kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi supaya dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap napa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang baik dengan pahala yang lebih baik (surga). 

        Dari ayat-ayat di atas jelas bahwa manusia bukanlah pemilik sesungguhnya dari harta benda. Pemilik sejati dari alam semesta ini adalah Allah. Namun di samping itu Islam sangat menghormati penguasaan secara pribadi harta benda milik Allah tersebut. Berdasarkan ayat-ayat di atas, jelaslah perbedaan antara status kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lainnya. Dalam Islam kepemilikan pribadi sangat dihormati walaupun hakikatnya tidak mutlak, dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain dan tentu saja tidak bertentangan pula dengan ajaran Islam. Sementara dalam kapitalis, kepemilikan bersifat mutlak dan pemanfaatannya pun bebas. Sedangkan dalam sistem sosialis justru sebaliknya, kepemilikan pribadi tidak diakui, yang ada kepemilikan oleh negara.

2. Ekonomi Terikat dengan Akidah, Syariah (Hukum), dan Moral

Hubungan ekonomi Islam denga akidah Islam tampak jelas dalam banyak hal, seperti pandangan Islam terhadap alam semesta yang ditundukkan (disediakan) untuk kepentingan manusia. Hubungan ekonomi Islam dengan akidah dan syariah tersebut memungkinkan aktivitas ekonomi dalam Islam menjadi ibadah. Sedangkan di antara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam Islam. Larangan terhadap pemilik dalam pengguna hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat. Nabi Muhammad SAW.bersabda: "tidak boleh merugikan diri sendiri dan juga orang lain" (HR. Ahmad).

Larangan melakukan penipuan dalam transaksi. Nabi Saw. bersabda: "orang-orang yang menipu kita bukan termasuk golongan kita". Larangan menimbun (menyimpan) emas dan perak atau sarana-sarana moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, karena uang  sangat diperlukan buat mewujudkan kemakmuran perekonomian dalam masyarakat. Menimbun (menyimpan) uang berarti menghambat fungsinya dalam memperluas lapangan produksi dan penyiapan lapangan kerja buat para buruh.

3. Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan

Beberapa ahli Barat memiliki tafsiran tersendiri terhadap Islam. Mereka menyatakan bahwa Islam sebagai agama yang menjaga diri, tetapi toleran (membuka diri). Selain itu para ahli tersebut menyatakan Islam adalah agama yang memiliki unsur keagamaan (mementingkan segi akhirat) dan sekularitas (segi dunia).

Sesungguhnya Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dengan akhirat. Setiap aktivitas manusia di dunia akan berdampak pada kehidupannya kelak di akhirat. Oleh karena itu, aktivitas keduniaan kita tidak boleh mengorbankan kehidupan akhirat. Hal ini ditegaskan Allah Swt. dalam Al-Qur'an, antara lain, di dalam ayat-ayat berikut:

QS. al-Qashash ayat 77, yang artinya:   Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmua dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka)bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. 

QS. al-Baqarah ayat 201, yang artinya: Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: "ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka". 

Dari ayat-ayat tersebut di atas, jelas bahwa Islam menghendaki adanya keseimbangan antara dunia dan akhirat. Apa yang kita lakukan di dunia ini hakikatnya adalah untuk mencapai tujuan akhirat. Prinsip ini jelas berbeda dengan prinsip sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan dunia saja.

4. Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbangan antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan Umum

Arti keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara batasan-batasan yang ditetapkan dalam sistem Islam untuk kepemilikan individu dan umum. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum. Prinsip ini difirmankan Allah Swt. dalam ayat-ayat berikut:

QS.al-Hasyr ayat 7: Apa saja harta rampasan (fa-i) yang diberikan Allah kepada rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu, apa yang diberikan rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu. Maka tinggalkanlah, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

QS.al Maa'uun ayat 1-3: Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?, Itulah orang yang menghardik anak yatim, Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. 

al-Ma'arij ayat 24-25: Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, (al-Ma'rij ayat 24). Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta), (al-Ma'rij ayat 25).

Ayat-ayat di atas, jelas bahwa kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh setiap individu untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh mengabaikan kepentingan orang banyak. Prinsip ini harus tercermin pada setiap kebijakan individu maupun lembaga, ketika melakukan kegiatan ekonomi. Ciri ini jelas berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang lebih menekankan kepentingan umum.

5. Kebebasan Individu Dijamin dalam Islam

Individu-individu dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan-aturan yang telah digariskan Allah Swt. dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadis. Dengan demikian kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlak. Firman Allah Swt. dalam QS.al-Baqarah ayat 188, artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dnegan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. 

Selain itu Firman Allah dalam QS.al-Baqarah ayat 275, artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat). Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba). Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu21 (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah, orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Prinsip kebebasan ini sangat berbeda dengan prinsip kebebasan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan individu dalam berekonomi tidak dibatasi norma-norma ukhrawi, sehingga tidak ada urusan halal atau haram. Sementara dalam sosialis justru tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatur dan ditujukan hanya untuk negara.

6. Negara Diberi Wewenang Turut Campur dalam Perekonomian

Islam memperkenalkan negara untuk mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat baik secara individu maupun sosial dapat terpenuhi secara proporsional. Dalam Islam begara berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat dari ketidakadilan yang dilakukan oleg seseorang atau sekelompok sekelompok orang, ataupun dari negara lain. Negara juga berkewajiban memberikan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak.

Rasulullah Saw. bersabda, artinya: "Barangsiapa yang meninggalkan beban, hendaklah dia datang kepadaKu; karena akulah maula (pelindung) nya". (al-Mustadrak oleh Al-Hakim). "siapa yang meninggalkan keturunan (yang tersia-sia), anak (dia datang) kepada-Ku dan (menjadi) tanggung jawab-Ku".(HR. Al-Bukhari dan Muslim). 

Peran negara dalam perekonomian pada sistem Islam ini jelas berbeda dengan sistem kapitalis yang sangat membatasi peran negara. Sebaliknya juga berbeda dengan sistem sosialis yang memberikan kewenangan negara untuk mendominasi pereknomian secara mutlak.

7. Bimbingan Konsumsi

Dalam hal bimbingan konsumsi Allah berfirman dalam QS.al-A'raaf (7) ayat 31, artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berlebihan. 

8. Petunjuk Investasi

Tentang kriteria atau standar dalam menilai proyek investasi, al-Mawsu'ah Al ilmiyah wa al-amaliyah al-Islamiyah memandang ada lima menilai kriteria yang sesuai dengan Islam untul dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi, yaitu:

  • Proyek yang baik menurut Islam.
  • Memberikan reseki seluas mungkin kepada anggota masyarakat.
  • Memberantas kekafiran, memperbaiki pendapatan, dan kelayakan.
  • Memelihara dan menumbuhkembangkan harta.
  • Melindungi kepentingan anggota masyarakat

9. Zakat

Zakat adalah salah satu karakteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perekonomian lain. Sistem perekonomian di luar Islam tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam.

10. Larangan Riba

Islam   menekankan pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya yang normal yaitu sebagai fasilitas transaksi dan alat penilaian barang. Di antara faktor yang menyelewengkan uang dari bidangnya yang normal adalah bunga (riba).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun