Ilustrasi di atas mirip dengan ketika Jessica hanya berdiam diri melihat Mirna kejang-kejang, lantas diamnya Jessica dianggap bahwa Jessia yang sudah memasukan racun ke dalam minuman Mirna? Ini yang berlebihan dan tidak bisa diterima akal sehat, karena ini terjadi di Olivier Cafe, ada banyak kemungkinan yang bisa terjadi mengenai siapa yang menyebabkan Mirna kehilangan nyawa, tetapi kenapa selama ini hanya fokus pada Jessica seorang?
Yang terkesan aneh juga adalah mengapa Hani dan pelayan kafe yang mencicipi sisa Vietnamesse Ice Coffe itu tidak mati? Padahal jika anda mencicipi sesuatu , pasti anda merasakan apa rasa dari makanan atau minuman yang anda cicipi tersebut. Â Apakah manis, pahit, asam, pedas, asin. Tentu semua itu bisa dirasakan lidah apabila kita mencicipi makanan atau minuman yang kita cicipi.
Tetapi yang anehnya kalau Hani dan pelayan kafe memang benar mencicipi sisa Vietnamesse Ice Coffe, pasti mati sepeerti Mirna. Ini yang terjadi justru tidak mati, saya heran kok bisa Hani dan pelayan kafe sudah mencicipi kopi beracun, yang sudah dirasakan lewat lidahnya, tetapi tidak mati? Sedikit banyak yang namanya mencicipi, pasti tertelan, ini kenapa malah tidak mati? Ini juga yang harusnya ditanggapi Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tadi, tetapi yang terjadi jsutru tanggapan itu menjadi hanya membuang-buang waktu karena tidak ada arti apa-apa.
Lalu kemudian dalam surat dakwaan jugasalah satu yang dianggap Jaksa Penuntut Umum bahwa Jessica pelakunya adalah hanya karena masalah Jessica pernah kecelakaan lalu lintas saat di Australia.
Lantas kalau Jessica pernah kecelakaaan lalu lintas, dimana logikanya kalau menuduh Jessica pelaku yang menyebabkan Mirna mati dan apa hubungannya dengan Jessica yang menabrak tembok dengan kematian Mirna? Apa hubungannya? Sehingga tidak ada korelasinya sama sekali antara menabrak tembok sama kematian Mirna.
Juga tidak ada tidank kriminal yang dilakukan Jessica di Australia, kecelakaan lalu lintas apalagi menabrak tembok hanya pelanggaran biasa. Harusnya dijelaskan secara tegas, rinci dan detail dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tadi, tetapi lagi-lagi Jaksa Penuntut Umum tidak menanggapinya sama sekali. Sehingga Majelis Hakim harus mengeluarkan putusan sela dan menyatakan putusan sela atas eksepsi itu diterima. Tujuannya supaya Jessica mendapatkan rasa keadilan sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H