Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Mirna: Inilah Kelemahan Demi Kelemahan Tanggapan Jaksa

21 Juni 2016   15:35 Diperbarui: 21 Juni 2016   16:13 2149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum ini adalah keliru dan terllau berlebihan. Jaksa Penuntut Umum menganggap bahwa seolah-olah hanya menitikberatkan pada objek atau alat dalam melakukan tindak pidana. Jaksa Penuntut Umum pasti paham, Ini bukan pembunuhan yang dilakukan secara spontan tetapi pembunuhan berencana, maka yang harus bisa dibuktikan adalah Natrium Sianida itu dibeli sejak kapan, atau diperoleh sejak kapan dan dari siapa diperolehnya? Ini yang mestinya dijelaskan dalam tanggapannya tadi, tetapi ini malah tidak dijelaskan.

Lantas kalau Jaksa Penuntut Umum saja tidak bisa menjelaskan dari mana Natrium Sianida itu dibeli atau diperoleh dari siapa, maka jelas sudah Jaksa Penunut Umum terlalu mengabaikan prinsip keadilan bagi Jessica yang kini sudah menjadi terdakwa.

Jessica juga berhak mendapatkan keadilan dan mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Jessica sebagai terdakwa pun memiliki hak untuk melihat apa bukti yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum sehingga Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana, kalau Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menjelaskan kapan dan diperoleh darimana Natrium Sianida, maka ini tidak adil bagi Jessica.

Tanggapan Jaksa atas eksepsi tim kuasa hukum Jessica:

Jaksa menyinggung Pasal 184 ayat (2) KUHAP yang menyebut mengenai hal-hal yang secara umum telah diketahui tak perlu dibuktikan lagi. Indikasi lain Jessica melakukan pembunuhan dengan terencana yakni saat dia melakukannya dengan tenang.

"Yang harus diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum adalah perencanaan terdakwa Jessica yang dilakukan secara tenang untuk merampas nyawa korban Mirna," bebernya.

Jaksa yang menyinggung pasal 184 ayat (2) KUHAP adalah salah besar dan penuh dengan penyesatan.  Di pasal 184 ayat (2) memang dijelaskan bahwa hal-hal yang secara umum sudah diketahui tak perlu dibuktikan lagi. Pertanyaannya besarnya adalah hal-hal umum apa yang sudah diketahui? 

Kasus pembunuhan menggunakan Natrium Sianida yang didakwakan kepada Jessica adalah terlalu tendesius karena isi dakwaan tidak jelas, kabur serta seakan-akan surat dakwaan itu dibuat asal-asalan. 

Yang jadi pertanyaan juga adalah mengapa Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan tanggapan terkait perbedaan kadar Natrium Sianida dalam gelas Vietnamesse Ice Coffemilik Mirna dengan Natrium Sianida yang ditemumkan dalam lambung Mirna?

Dalam dakwaan disebutkan ada 298 miligram Natrium Sianida sedangkan dalam lambung Mirna ada sebanyak 15 miligram/liter. Ini kenapa tidak ditanggapi? Inilah kelemahahan lain dari Jaksa Penuntut Umum yang mulai kelabakan karena tak ada bukti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun