Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Mirna: Inilah Kelemahan Demi Kelemahan Tanggapan Jaksa

21 Juni 2016   15:35 Diperbarui: 21 Juni 2016   16:13 2149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengingat pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Maka semua proses perencanaan sejak awal mula timbulnya niat atau mens rea untuk menghabisi Mirna pun harus bisa dijelaskan, bukan justru membuat tanggapan yang tidak ada arti apa-apa!

Mulai dari sejak kapan timbulnya niat untuk menghabisi Mirna muncul? Jaksa Penuntut Umum seharusnya bisa menguraikan dengan rinci dan detail tanggal berapa, bulan berapa atau bila perlu tahun nya pun tahun berapa?, karena ini berencana, pasti ada rentang waktu yang tersedia dan tidak bisa ujug-ujug mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP!

Jika ada yang mengatakan ini terlalu gila dan berlebihan. Simple saya jawab, karena ini pembunuhan berencana, maka Jaksa Penuntut Umum harus menjelaskan dimana letak perencanaannya tersebut, dimana?

Lalu, Apa motifnya, sehingga niat untuk menghabisi Mirna muncul? kemudian setelah niat untuk menghabisi Mirna muncul, apa yang dilakukan Jessica? apakah Jessica langsung membeli Natrium Sianida (NaCN)?Karena yang didakwakan adalah pembunuhan berencana, itu artinya Natrium Sinaida itu sudah siap terlebih dahulu.

Kalau Jessica langsung membeli Natrium Sianida, maka yang harus dapat dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum tadi seharusnya adalah kapan Natrium Sianida (NaCN) itu dibeli?Kalau Natrium Sianida itu dibeli, maka yang jadi pertanyaannya adalah dibeli dimana Natrium Sianida tersebut?Tentu kalau membeli bahan kimia ada tempat khusus yang menjualnya.

Ada Apotik, Toko obat dan Gudang obat Obat. Nah yang jadi pertanyaan yang hingga kini masih tak mampu dan tak sanggup ditanggapi Jaksa Penuntut Umum adalah dimana tempat Jessica membeli Natrium Sianida itu, dimana? Kalau Jessica membeli, lalu yang menjadi pertanyaannya adalah mana bukti pembelian (kwitansi).

Jika ada yang menganggap pembelaan saya ini terlalu berlebihan, maka saya jawab, ia tidak paham apa itu pembunuhan berencana. Yang namanya pembunuhan berencana, sejak kapan timbulnya niat, itulah yang seharusnya bisa dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jika Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menjelaskan kapan Natrium Sinaida itu dibeli. Maka selanjutnya yang harusnya ada dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tadi adalah darimana Natrium Sianida itu didapat/diperoleh. Kata didapat dan diperoleh dapat diartikan ada orang lain yang memberi Natrium Sianida tersebut.

Kalau diperoleh atau didapat, maka Jaksa Penuntut Umum harus bisa menjelaskan siapa orang yang memberikan Natrium Sianida tersebut.Tetapi yang anehnya, Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak bisa memberikan tanggapan yang berkualitas, karena sama sekali tidak bisa menjelaskan sejak kapan sianida itu dibeli dan kapan sianida itu disiapkan.

Tanggapan Jaksa atas eksepsi tim kuasa hukum Jessica:

"Karena seolah-olah hanya menitikberatkan kepada objek atau alat dalam melakukan tindak pidana dan mengabaikan peran subjek," imbuhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun