[22] Soedarmo (terj.), Tafsiran Alkitab Masa Kini 1 Kejadian-Ester, Yayasan Komunikasi Bina Kasih/OMF, Jakarta 2007: hlm. 161.
[23] R. Soedarmo, Ikhtisar Dogmatika, BPK-GM, Jakarta 2009: hlm. 244.
[24] John F. Craghan, 'Keluaran' dalam Dianne Bergant, CSA dan Robert J. Karris, OFM (ed.), Tafsir Alkitab Perjanjian Lama, Kanisius, Yogyakarta 2002: hlm. 93.
[25] Ibid.
[26] Soerjono Soekanto, Kamus Sosiologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta 1993: hlm. 259.
[27] Lih. Bur Rasuanto, Keadilan Sosial: Pandangan Deontologis Rawls dan Habermas, Dua Teori Filsafat Politik Modern, Gramedia, Jakarta 2005: hlm. 53.
[28] Kirdi Dipoyudo,Keadilan Sosial, Rajawali, Jakarta 1985: hlm. 52.
[29] N.J. Opperwall, "Right", dalam: The International Standard Bible Encyclopedia Vol IV (ed.: Geoffrey W. Bromiley), Grand Rapids, Michigan 1988: hlm. 191.
[30] Ibid.
[31] Willem A. Van Gemeren (ed.), Penginterpretasian Kitab Para Nabi, Momentum, Surabaya 2007: hlm. 838.
[32] Kata "adil" dan kelompok kata-kata yang diturunkan dari kata dasar ini merupakan rumpun kata yang sering dipakai dalam Alkitab Bahasa Indonesia untuk menerjemahkan tsadeqah. Namun kata "adil" sendiri tidak seluruhnya dapat mencakup kisaran makna tsadeqah dalam berbagai konteks sehingga istilah ibrani tersebut sering juga diterjemahkan dengan kata lain, seperti: "benar", "tidak bercela", "tulus".