Mohon tunggu...
Ricky Pramono Hasibuan
Ricky Pramono Hasibuan Mohon Tunggu... -

Semangat dan Yakin pada TUHAN

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perjamuan Kudus dalam Perjanjian Lama

5 Februari 2011   17:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:52 7532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[33] Christopher Wright, Hidup Sebagai Umat Tuhan, BPK - GM, Jakarta 2000: hlm. 136-137.

[34] Gerald von Rad, Old Testament Theology, Vol I, Harper & Row Publisher Incorporated, New York 1962: hlm. 370.

[35] S.M. Siahaan, Pendamaian (Syalom) Dalam Perjanjian Lama, BPK Gunung Mulia, Jakarta 1984: hlm. 15.

[36] G. von Rad, "Syalom In The Old Testament", dalam : Theological Dictionary of New Testament Vol II (ed.: G. Kittle), Grand Rapids, Michigan 1964: hlm. 400-403.

[37] Lih. Nico Syukur, Pustaka Teologi: Teologi Sistematika I, Kanisius, Yogyakarta 2004: hlm. 137.

[38] Berdasarkan Kej 2:7 yang menyatakan bahwa manusia dibentuk dari "debu dan tanah". Oleh sebab itulah manusia dipandang sebagai benda mati yang tidak mempunyai kehidupan dari dirinya sendiri. Bnd. J.S. Siwalette, Manusia Menurut Jurgen Moltmann, BPK Gunung Mulia, Jakarta 1991: hlm. 42.

[39] Niftrik , Op. Cit., hlm. 144.

[40] Ch.Barth, Theologia Perjanjian Lama I, BPK Gunung Mulia, Jakarta 1988: hlm. 62.

[41] Donald Guthrie, Teologia Perjanjian Baru I, BPK Gunung Mulia, Jakarta 1992: hlm. 153.

[42] Ibid., hlm. 153

[43] Bnd. Harun Hadiwijono, Iman Kristen, BPK-GM, Jakarta 2007: hlm 466.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun