Mohon tunggu...
Richardus Beda Toulwala
Richardus Beda Toulwala Mohon Tunggu... Penulis - Dosen STPM St. Ursula, Pengamat Politik dan Pembangunan Sosial

Menulis dari Kegelisahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Perengkingan Siswa SMP/MTS 2019/2020 Kabupaten Ende

8 Juni 2020   22:20 Diperbarui: 9 Juni 2020   02:38 802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease, kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Hal ini berarti sekolah mendapat otonomi penuh dalam menentukan kelulusan siswa berdasarkan nilai yang telah diperoleh. Nilai yang diberikan oleh setiap sekolah tentu memiliki ukuran yang berbeda dengan sekolah lain. Artinya kualitas nilai kelulusan yang dicapai oleh siswa pada suatu sekolah jelas berbeda dengan kualitas nilai kelulusan sekolah lainnya. 

Konsekuensi logisnya adalah kualitas akumulasi nilai kelulusan siswa pada suatu sekolah tidak dapat dijadikan patokan untuk menilai kualitas akumulasi nilai kelulusan siswa pada sekolah lain. Dengan demikian tak ada perengkingan yang harus dilakukan terhadap semua sekolah yang memiliki kualitas akumulasi nilai kelulusan yang berbeda-beda.

Sebagai misal, akumulasi nilai kelulusan SMPK Frateran Ndao Ende tidak bisa disamakan dengan akumulasi nilai kelulusan SMP Negeri 1 Nangapanda, atau akumulasi nilai kelulusan SMPK St Ursula tidak boleh disamakan dengan akumulasi nilai kelulusan SMP Negeri 1 Ndona. 

Ukuran yang digunakan untuk kompetisi kualitas nilai sebagaimana UN tidak lagi digunakan maka penyamaan terhadap akumulasi nilai kelulusan tidak memiliki dasar. Akumulasi nilai kelulusan mahasiswa suatu sekolah yang dianggap paling tinggi di sebuah kabupaten belum tentu lebih berkualitas dibandingkan dengan akumulasi nilai kelulusan siswa sekolah lain yang berada di bawahnya.

Jika demikian adanya maka pertanyaan yang muncul adalah ukuran apa yang digunakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende untuk menentukan SMPK Frateran Ndao sebagai juara nilai tertinggi SMP/MTS se-Kabupaten Ende? Jawaban terhadap pertanyaan ini hanya mampu dijawab oleh institusi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende sebagai institusi yang menangani puluhan lembaga tempat pengetahuan diproduksi, semestinya membangun argumentasi dan pendasaran yang rasional yang digunakan sebagai dasar penentuan rengking. Selama tidak ada pendasaran yang rasional dan tidak disosialisasikan maka perengkingan yang sudah dilakukan layak digugat dan dibantah oleh siapa pun dan lembaga sekolah mana pun.

Dampak Buruk Perengkingan dan Tawaran Solusi
Berita perengkingan minus nalar yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende sudah dikonsumsi publik. Sayangnya, institusi milik negara yang memiliki wewenang dan otoritas ini melakukan tindakan tanpa dasar kuat yang menimbulkan berbagai dampak negatif.

Saya malah khawatir, jangan sampai lembaga terhormat semacam ini membenarkan apa yang ditulis oleh Rocky Gerung (Dosen Filsafat UI dan Peneliti Perhimpunan Pendidikan Demokrasi) dalam artikel berjudul 'Hoax dan Demokrasi' (Tempo, 11/1/2017). 

Gerung menulis: "Pembuat hoax terbaik adalah penguasa, sebab mereka memiliki peralatan lengkap untuk berbohong: statistik, intelijen, editor, panggung,media dan lainnya." Kekuasaan memiliki hak untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah dan dalam konteks ini mana yang rengking dan mana yang bukan dengan pijakan rasional yang lemah. Namun kekhawatiran ini bagi banyak orang tak berdasar, karena tidak mungkin terjadi pada institusi di bumi Pancasila yang memiliki seperangkat atribut moral yang mumpuni.

Mari kita kembali pada dampak buruk perengkingan. Pada setiap akhir tahun media massa dan media online banyak diramaikan dengan berita peringkat kelulusan sekolah-sekolah di setiap kabupaten. Ya, nilai UN itulah yang dipakai sebagai ukuran menentukan peringkat kelulusan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun