Mohon tunggu...
Richardus Beda Toulwala
Richardus Beda Toulwala Mohon Tunggu... Penulis - Dosen STPM St. Ursula, Pengamat Politik dan Pembangunan Sosial

Menulis dari Kegelisahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Perengkingan Siswa SMP/MTS 2019/2020 Kabupaten Ende

8 Juni 2020   22:20 Diperbarui: 9 Juni 2020   02:38 802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah membaca artikel berita pada pos kupang tanggal 05 juni 2020 tentang SMPK Frateran Ndao menorehkan catatan positif di Tahun ajaran 2019/2020, saya sempat kaget dengan beruntun pertanyaan heran. 

Sementara belum kusudahi keheranan itu dengan meraih-raih jawaban, saya terkesimak dengan sebuah judul lain pada laman Ekorantt.com tentang SMPK Frateran Ndao yang memborong peraih nilai tertinggi kelulusan se-Kabupaten Ende.

Kedua berita itu menyebutkan bahwa SMPK Frateran Ndao memborong 10 besar nilai tertinggi kelulusan SMP/MTS se-Kabupaten Ende. 

Sesuai dengan isi berita tersebut, perengkingan ini disematkan dengan merujuk pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia bahwa penentuan kelulusan di tengah pandemi covid-19 dilihat dari akumulasi nilai ujian sekolah, ditambah nilai rapor semester 5 dan semester 6.

Merujuk pada penentuan kelulusan yang berdasarkan nilai ujian sekolah, plus nilai semester 5 dan semester 6 yang diakumulasikan maka sesungguhnya standar kelulusan tersebut bersifat otonomi penuh sekolah yang bersangkutan. 

Bila demikian maka kita kehilangan standar umum yang dapat digunakan sebagai patokan dalam memberikan perengkingan dan tidak berdasar bila kemudian kita memberikan perengkingan terhadap kelulusan secara keseluruhan.

Namun yang terjadi di kabupaten Ende justru unik. Yanuarius Mari, SH, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende kepada Pos-kupang.com, Jumat (5/6/2020) memastikan bahwa SMPK Frateran Ndao meraih juara umum dan deretan sepuluh (10) besar semuanya ditempati siswa-siswa SMPK Frateran Ndao setelah mereka melakukan perengkingan. 

Dasar yang digunakan untuk melakukan perengkingan masih abu-abu dan layak untuk diperdebatkan. Oleh karena itu, sorotan tulisan ini bukan soal SMPK Frateran Ndao menyematkan prestasi bergengsi itu, melainkan dasar yang digunakan untuk melakukan perengkingan tersebut minus nalar.

Mempertanyakan dan Menggugat Dasar Perengkingan
Saya menyoal perengkingan di atas dengan sebuah pertanyaan yang merangsang rasionalitas kita: "Layakkah kelulusan yang menjadi otonomi masing-masing sekolah dikompetisikan untuk semua sekolah?"

Ujian Nasional (UN) 2020 resmi ditiadakan setelah terjadi kesepakatan antara DPR dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Hal ini dilakukan demi melindungi siswa dari penyebaran virus corona. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease.

Selain merupakan langkah antisipasi terhadap penyebaran virus corona, peniadaan UN ini sesungguhnya merupakan implementasi philosophy based curriculum, kurikulum pendidikan kritis yang sudah banyak diterapkan di negara-negara maju di seluruh dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun