Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Sampah, Media Sosial, Joget, hingga Dhuha pada Piket Hari ini

14 Januari 2025   22:36 Diperbarui: 14 Januari 2025   22:36 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makan dan minum sambil berdiri dilarang dalam Islam karena dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan ketidaknyamanan.

Minum dan makan sambil duduk, lebih sehat,lebih selamat, dan lebih sopan. Mengapa? Karena apa yang diminum atau dimakan oleh seseorang akan berjalan pada dinding usus dengan perlahan dan lembut. Tak tergesa-gesa atau melesat.

Adapun minum sambil berdiri, maka ia akan menyebabkan jatuhnya cairan itu dengan keras ke dasar usus kita. Air menabrak usus dengan keras. Jika hal itu terjadi berulang-ulang dalam waktu lama maka akan menyebabkan usus melar. Bahkan bisa menyebabkan jatuhnya usus.

Hal itu kemudian menyebabkan disfungsi pencernaan. Adapun Rasulullah berdiri minum, maka itu dikarenakan ada sesuatu yang menghalangi beliau untuk duduk, seperti penuh sesaknya manusia pada tempat-tempat suci, bukan merupakan kebiasaan. Ingat hanya sekali karena darurat!

Manusia pun pada saat berdiri, ia dalam keadaan tegang, organ keseimbangan dalam pusat sarafnya sedang bekerja keras. Bekerja keras supaya mampu mempertahankan semua otot pada tubuhnya. Pertahanan ini sehingga bisa berdiri stabil dan dengan sempurna.

Ini merupakan kerja yang sangat teliti yang melibatkan semua susunan syaraf dan otot secara bersamaan. Hal ini menjadikan manusia tidak bisa mencapai ketenangan yang merupakan syarat terpenting pada saat makan dan minum.

Ketenangan ini hanya bisa dihasilkan pada saat duduk. Saat duduk syaraf berada dalam keadaan tenang dan tidak tegang sehingga sistem pencernaan dalam keadaan siap untuk menerima makanan dan minum dengan cara cepat.

Makanan dan minuman yang disantap pada saat berdiri, bisa berdampak pada refleksi saraf yang dilakukan oleh reaksi saraf kelana (saraf otak kesepuluh) yang banyak tersebar pada lapisan endotel yang mengelilingi usus.

Refleksi ini apabila terjadi secara keras dan tiba-tiba, bisa menyebabkan tidak berfungsinya saraf (Vagal Inhibition) yang parah, untuk menghantarkan detak mematikan bagi jantung sehingga menyebabkan pingsan atau mati mendadak.

Begitu pula makan dan minum berdiri secara terus–menerus membahayakan dinding usus dan memungkinkan terjadinya luka pada lambung. Para dokter melihat bahwa luka pada lambung 95% terjadi pada tempat-tempat yang biasa berbenturan dengan makanan atau minuman yang masuk.

Air yang masuk dengan cara duduk akan disaring oleh sfringer. Sfringer merupakan suatu struktur maskuler (berotot) yang bisa membuka (sehingga air kemih bisa lewat) dan menutup. Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada ‘pos-pos’ penyaringan yang berada di ginjal.

Nah. Jika kita minum berdiri air yang kita minum tanpa disaring lagi. Langsung menuju kandung kemih. Ketika langsung menuju kandung kemih, maka terjadi pengendapan di saluran ureter. Karena banyak limbah-limbah yang sisa di ureter.

Itulah yang bisa menyebabkan penyakit kristal ginjal. Salah satu penyakit ginjal yang berbahaya. Susah kencing itu penyebabnya.

Sebagaimana kondisi keseimbangan pada saat berdiri disertai pengerutan otot pada tenggorokan yang menghalangi jalannya makanan ke usus secara mudah dan terkadang menyebabkan rasa sakit yang sangat yang mengganggu fungsi pencernaan. Bahkan seseorang bisa kehilangan rasa nyaman saat makan dan minum.

Makan sambil berjalan dalam Islam tidak dilarang secara eksplisit dalam teks-teks agama, namun seperti uraian di atas, tak baik buat kesehatan.

Ada pula beberapa pertimbangan yang dapat dijadikan pedoman dalam hal ini dilarang berdiri dan berjalan.

Pertama, Adab Makan dalam Islam

Islam mengajarkan adab-adab tertentu dalam makan, seperti duduk dengan tenang, menyebut nama Allah sebelum makan (Bismillah dan berdoa), dan makan dengan tangan kanan. Makan sambil berjalan dapat mengurangi kesadaran kita untuk mengikuti adab-adab tersebut, seperti mengucapkan Bismillah atau makan dengan cara yang baik dan sopan.

Kedua, Makan dalam Keadaan Terburu-buru 

Dalam beberapa hadis, Nabi Muhammad SAW menekankan pentingnya tidak terburu-buru dalam makan. Makan dengan tenang dan santai lebih dianjurkan karena dapat membantu pencernaan dan membuat kita lebih menikmati makanan. Makan sambil berjalan dapat membuat kita makan dengan terburu-buru, yang bisa berdampak buruk pada kesehatan.

Ketiga, Konteks dan Keperluan

Makan sambil berjalan mungkin diperbolehkan dalam situasi tertentu, seperti ketika sangat dibutuhkan atau saat sedang bepergian seperti Rasululah di atas., selama tetap menjaga adab dan kebersihan. Namun, jika dilakukan tanpa alasan yang jelas, lebih baik mengikuti anjuran makan dengan tenang.

Secara keseluruhan, makan sambil berjalan tidak diharamkan dalam Islam, tetapi disarankan untuk mengikuti adab dan kebiasaan yang dianjurkan dalam agama untuk menjaga kesopanan, kesehatan, dan kehadiran pikiran saat makan. Inilah bahasan pertama kami hari ini bersama siswa.

Membuang Sampah Sembarangan

Pembahasan kedua tentang sampah. Dalam Islam, membuang sampah sembarangan termasuk dalam tindakan yang tidak baik dan bertentangan dengan prinsip kebersihan yang diajarkan dalam agama.

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan lingkungan karena kebersihan adalah sebagian dari iman.

Dalam hadis Nabi Muhammad SAW disebutkan:

"Kebersihan adalah sebagian dari iman." (HR. Muslim)

Membuang sampah sembarangan dan makan sambil berjalan maupun berdiri dapat mencemari lingkungan dan merusak keindahan alam yang merupakan amanah dari Allah. Selain itu, tindakan ini juga bisa mengganggu kenyamanan orang lain.

Dalam Al-Qur'an, Allah memerintahkan umat-Nya untuk tidak merusak bumi:

"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya." (QS. Al-A'raf: 56)

Oleh karena itu, membuang sampah sembarangan jelas melanggar prinsip-prinsip Islam terkait kebersihan, tanggung jawab terhadap lingkungan, dan menjaga kenyamanan sesama. Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kebersihan baik itu di rumah, di jalan, maupun di tempat umum. Maka siswa dihimbau agar membuang sampah pada tempatnya.

Berjoget di Media Sosial

Hukum berjoget menurut Islam bergantung pada konteks dan sifat dari joget tersebut. Ada beberapa pertimbangan yang perlu dilihat dalam menilai apakah berjoget itu haram,  diperbolehkan, atau tidak boleh dalam Islam:

Pertama, Tujuan dan Niat Berjoget

Jika berjoget dilakukan dengan niat untuk hiburan yang sehat sambil menutup aurat dan tidak melanggar aturan agama, maka hal ini bisa dianggap tidak masalah. Namun, jika joget tersebut terkait dengan perilaku yang melanggar syariat, seperti mengundang sahwat, perbuatan dosa, atau fitnah, maka berjoget menjadi haram.

Kedua, Lingkungan dan Tempat Joget

Joget yang dilakukan di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan norma Islam, seperti tempat maksiat atau yang penuh dengan percampuran antara pria dan wanita yang bukan mahram, dapat mengarah pada tindakan yang dilarang dalam Islam. Apalagi jika ada unsur pergaulan bebas yang terjadi, maka hal tersebut diharamkan. Salah satunya media sosial.

Media sosial milik bersama. Laki-laki dan perempuan bisa bebas mengekspos media sosial. Ketika joget di posting di sana bisa dilihat semua orang.

Ketiga, Gerakan dan Musik Joget

Jika gerakan joget tersebut cenderung mengarah pada perbuatan yang tidak sopan, seperti gerakan yang sensual, pakai baju ketat, mempertontonkan dada maka ini akan bertentangan dengan adab dan prinsip Islam. Haram hukumnya.

Begitu juga dengan musik yang digunakan, jika musik tersebut mengandung unsur yang tidak baik atau mengajak pada perbuatan dosa, maka hal tersebut haram.

Hadis dan Pandangan Ulama

Secara umum, banyak ulama yang berpendapat bahwa musik dan tarian yang mengarah pada perbuatan dosa atau mengabaikan batasan-batasan syariat tidak diperbolehkan.

Namun, ada juga pandangan yang lebih longgar dalam konteks budaya tertentu, asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip Islam yang lebih mendasar seperti menutup aurat, menjaga adab, dan menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengarah pada kemaksiatan.

Secara keseluruhan, berjoget dalam Islam harus dilihat dalam konteksnya. Jika tidak melanggar prinsip-prinsip syariat dan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan norma-norma agama, mungkin bisa dianggap mubah (boleh). Namun, jika membawa dampak buruk atau mengarah pada perbuatan yang dilarang, maka hukumnya bisa menjadi haram.

Ice Breaking Dhuha, Tahajjud, dan Witir

Setelah mendengar ulasan di atas siswa disuruh memijat bahu teman. Kemudian berputar untuk gantian memijat. Lalu diadakan ice breaking 'bos berkata.'

Bila bos yang berkata dan bertanya boleh dikerjakan perintah dan menjawab pertanyaan. Bila tak ada bos, boleh tak dikerjakan.

Misal: "Bos berkata, Takbir!"

Serentak siswa menjawab, "Allohu Akbar."

"Takbir!" (Siswa diam saja)

"Bos bertanya, siapa yang dhuha kemarin?"

Siswa menjawab, "Saya!"

Uji Kekuatan Pasukan, bos berkata, "Angkat tangan kanan!"

Siswa angkat tangan, "Bos Berkata, angkat tangan yang tahajjud dan witir tadi malam!"

Itulah kegiatan Apel Pagi kami di pagi mendung, Selasa, 14 Januari 2025 hari ini. Semua siswa berbaris berseri. Mereka senang dan bersemangat memulai jam pertama ke kelas.

NiYu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun