Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Sampah, Media Sosial, Joget, hingga Dhuha pada Piket Hari ini

14 Januari 2025   22:36 Diperbarui: 14 Januari 2025   22:36 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berjoget di Media Sosial

Hukum berjoget menurut Islam bergantung pada konteks dan sifat dari joget tersebut. Ada beberapa pertimbangan yang perlu dilihat dalam menilai apakah berjoget itu haram,  diperbolehkan, atau tidak boleh dalam Islam:

Pertama, Tujuan dan Niat Berjoget

Jika berjoget dilakukan dengan niat untuk hiburan yang sehat sambil menutup aurat dan tidak melanggar aturan agama, maka hal ini bisa dianggap tidak masalah. Namun, jika joget tersebut terkait dengan perilaku yang melanggar syariat, seperti mengundang sahwat, perbuatan dosa, atau fitnah, maka berjoget menjadi haram.

Kedua, Lingkungan dan Tempat Joget

Joget yang dilakukan di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan norma Islam, seperti tempat maksiat atau yang penuh dengan percampuran antara pria dan wanita yang bukan mahram, dapat mengarah pada tindakan yang dilarang dalam Islam. Apalagi jika ada unsur pergaulan bebas yang terjadi, maka hal tersebut diharamkan. Salah satunya media sosial.

Media sosial milik bersama. Laki-laki dan perempuan bisa bebas mengekspos media sosial. Ketika joget di posting di sana bisa dilihat semua orang.

Ketiga, Gerakan dan Musik Joget

Jika gerakan joget tersebut cenderung mengarah pada perbuatan yang tidak sopan, seperti gerakan yang sensual, pakai baju ketat, mempertontonkan dada maka ini akan bertentangan dengan adab dan prinsip Islam. Haram hukumnya.

Begitu juga dengan musik yang digunakan, jika musik tersebut mengandung unsur yang tidak baik atau mengajak pada perbuatan dosa, maka hal tersebut haram.

Hadis dan Pandangan Ulama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun