Secara umum, banyak ulama yang berpendapat bahwa musik dan tarian yang mengarah pada perbuatan dosa atau mengabaikan batasan-batasan syariat tidak diperbolehkan.
Namun, ada juga pandangan yang lebih longgar dalam konteks budaya tertentu, asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip Islam yang lebih mendasar seperti menutup aurat, menjaga adab, dan menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengarah pada kemaksiatan.
Secara keseluruhan, berjoget dalam Islam harus dilihat dalam konteksnya. Jika tidak melanggar prinsip-prinsip syariat dan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan norma-norma agama, mungkin bisa dianggap mubah (boleh). Namun, jika membawa dampak buruk atau mengarah pada perbuatan yang dilarang, maka hukumnya bisa menjadi haram.
Ice Breaking Dhuha, Tahajjud, dan Witir
Setelah mendengar ulasan di atas siswa disuruh memijat bahu teman. Kemudian berputar untuk gantian memijat. Lalu diadakan ice breaking 'bos berkata.'
Bila bos yang berkata dan bertanya boleh dikerjakan perintah dan menjawab pertanyaan. Bila tak ada bos, boleh tak dikerjakan.
Misal: "Bos berkata, Takbir!"
Serentak siswa menjawab, "Allohu Akbar."
"Takbir!" (Siswa diam saja)
"Bos bertanya, siapa yang dhuha kemarin?"
Siswa menjawab, "Saya!"