Berjoget di Media Sosial
Hukum berjoget menurut Islam bergantung pada konteks dan sifat dari joget tersebut. Ada beberapa pertimbangan yang perlu dilihat dalam menilai apakah berjoget itu haram, Â diperbolehkan, atau tidak boleh dalam Islam:
Pertama, Tujuan dan Niat Berjoget
Jika berjoget dilakukan dengan niat untuk hiburan yang sehat sambil menutup aurat dan tidak melanggar aturan agama, maka hal ini bisa dianggap tidak masalah. Namun, jika joget tersebut terkait dengan perilaku yang melanggar syariat, seperti mengundang sahwat, perbuatan dosa, atau fitnah, maka berjoget menjadi haram.
Kedua, Lingkungan dan Tempat Joget
Joget yang dilakukan di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan norma Islam, seperti tempat maksiat atau yang penuh dengan percampuran antara pria dan wanita yang bukan mahram, dapat mengarah pada tindakan yang dilarang dalam Islam. Apalagi jika ada unsur pergaulan bebas yang terjadi, maka hal tersebut diharamkan. Salah satunya media sosial.
Media sosial milik bersama. Laki-laki dan perempuan bisa bebas mengekspos media sosial. Ketika joget di posting di sana bisa dilihat semua orang.
Ketiga, Gerakan dan Musik Joget
Jika gerakan joget tersebut cenderung mengarah pada perbuatan yang tidak sopan, seperti gerakan yang sensual, pakai baju ketat, mempertontonkan dada maka ini akan bertentangan dengan adab dan prinsip Islam. Haram hukumnya.
Begitu juga dengan musik yang digunakan, jika musik tersebut mengandung unsur yang tidak baik atau mengajak pada perbuatan dosa, maka hal tersebut haram.
Hadis dan Pandangan Ulama