Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kritik Sosial: Perbedaan Zakat dan Pajak dalam Perspektif Sosial dan Keadilan di Tengah Isu Kenaikan PPN

25 Desember 2024   10:20 Diperbarui: 25 Desember 2024   10:22 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar tentang Beda Pajak dan Zakat: Foto dompetdhuafa.org

Di sisi lain, pelaksanaan pajak sering kali terhambat oleh karakter pemimpin yang tidak transparan. Pemimpin yang korup atau memiliki keberpihakan pada kelompok tertentu dapat menyalahgunakan dana pajak untuk kepentingan pribadi atau golongan. Ketika pajak tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, kepercayaan publik pun akan menurun.

Mengintegrasikan Nilai Zakat ke dalam Pajak

Para ahli menyarankan bahwa semangat zakat bisa menjadi inspirasi dalam pengelolaan pajak. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial yang menjadi prinsip utama zakat dapat diadopsi dalam sistem perpajakan. Pemimpin yang memiliki visi dan empati sosial akan mendorong reformasi pajak yang lebih adil dan inklusif.

Contohnya adalah negara-negara yang telah mengintegrasikan nilai-nilai moral ke dalam sistem perpajakan. Beberapa negara Skandinavia, meskipun tidak berbasis zakat, menunjukkan bagaimana pajak progresif dapat menciptakan kesejahteraan sosial yang merata bagi warganya. Hal ini membuktikan bahwa dengan karakter pemimpin yang berkomitmen pada keadilan sosial, pajak dapat menjadi alat pemerataan yang efektif.

Penutup: Antara Filosofi dan Implementasi

Pada akhirnya, perbedaan antara zakat dan pajak terletak pada filosofi dan implementasinya. Zakat berlandaskan keikhlasan dan keimanan, sementara pajak bersifat wajib secara hukum. Namun, keduanya membutuhkan pengelolaan yang adil dan transparan.

Karakter pemimpin menjadi faktor kunci yang menentukan keberhasilan sistem ini. Seorang pemimpin yang memahami kebutuhan rakyat, memiliki integritas, dan berorientasi pada keadilan sosial akan mampu mengelola zakat dan pajak dengan baik, sehingga keduanya benar-benar menjadi instrumen pemerataan dan kesejahteraan.

Dengan demikian, pandangan kritis sang murid dapat menjadi titik tolak untuk perbaikan di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun