"Harapan di Balik Putusan: Tanggapan Para Pekerja terhadap Keputusan MK tentang UU Cipta Kerja"
Harapan Para Pekerja
Matahari siang terasa terik menyengat di langit Jakarta. Di tengah hiruk-pikuk ibu kota, Riko, seorang buruh kontrak di perusahaan otomotif, baru saja menyelesaikan jam kerjanya yang panjang.
Di tangannya, selembar surat pemberitahuan tergenggam erat—surat yang menandakan bahwa masa kerjanya di perusahaan tersebut tidak akan diperpanjang lagi. Baginya, ini bukan pertama kalinya ia menerima kenyataan pahit sebagai pekerja kontrak.
Berita tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan buruh terkait UU Cipta Kerja tiba di telinganya saat rekan-rekan kerjanya ramai membicarakannya di kantin. Dengan hati-hati, Riko menyimak kabar itu. Ia mencoba mencerna apa artinya bagi dirinya dan jutaan buruh lain di Indonesia.
"Katanya, sekarang bakal ada perlindungan lebih buat kita, ya?" Tanya Jaka, temannya sesama buruh, dengan binar harapan di matanya.
Riko tersenyum tipis saja. Ia tak berani terlalu optimis. Putusan ini memang seakan membawa secercah cahaya bagi nasib buruh kontrak dan pekerja alih daya seperti dirinya. Namun, di lubuk hatinya, ia tahu, masih panjang jalan yang harus ditempuh agar ketentuan itu benar-benar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan buruh Indonesia.
Kisah Riko, Jaka, dan buruh Indonesia itu bisa menjadi pengantar yang menyentuh bagi kita. Kisah itu menunjukkan pengalaman dan harapan buruh seperti Riko yang merindukan perlindungan nyata dari UU Cipta Kerja di periode presiden baru.
Tanggapan Masyarakat atas Putusan MK terkait UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik pada 31 Oktober 2024 lalu. Saat MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh kelompok buruh.
Putusan MK ini menuai berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat, yang mengamati ketujuh isu terkait buruh, yaitu isu Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Outsourcing, Cuti, Upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan Pesangon.