Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Edukasi Putri Anda tentang Batasan Pacaran yang Sehat atau Lebih Baik Larang Pacarankah?

19 Maret 2023   19:38 Diperbarui: 19 Maret 2023   19:38 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bun, mari jaga putri kita dari penjahat kelamin. Mereka tak segan menganiaya, memperkosa, menghamili, hingga menghilangkan nyawa putrimu. Meski mereka bergelar pacar.

Tak ingatkah Bunda, 9 bulan 10 hari mengandungnya? Lalu mengapa engkau biarkan ia berkeliaran ke mana-mana siang malam. Bahkan berbulan ia hilang dari pantauanmu. Tak sayangkah dirimu kepada putrimu lagi?

Kembali terjadi pembunuhan sadis dilakukan oleh anak terkategori di bawah umur. Polres Padang Panjang sedang mengungkap kasus pembunuhan sadis itu. Korban adalah seorang gadis, siswa SMP asal Kota Padang, berinisial YF juga masih berusia di bawah umur, 14 tahun.

Pelakunya tindakan sadis itu, kekasih korban sendiri berinisial AJ, 17 tahun. Pelaku AJ kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Padang Panjang.

Adapun kasus pembunuhan sadis itu terungkap oleh warga pemilik rumah kosong, bernama Rika (33). Ia bermaksud hendak membersihkan rumah itu. Ia pun menemukan ada bekas darah yang tercecer sudah mengering. Ia telusuri hingga ke dapur dan halaman belakang.

Di halaman belakang, ia temukan ada bekas galian seperti kuburan. Ada cangkul dan skop. Ia pun melapor ke Wali Jorong, di Jorong Solok, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, bersebelahan dengan Kota Padang Panjang, pada Jumat (17/3/2023) lalu.

"Pelalu mengaku nekat menghabisi nyawa korban pada tanggal 3 Februari lalu karena ia panik.  Ternyata korban hamil oleh pelaku AJ. Takut mendengar korban hamil, ia pun nekat menghabisi nyawa kekasihnya.”  Kata AKBP Donny Bramanto.

Proses Pembunuhan

Berdasar keterangan pelaku AJ, ia menghabisi nyawa korban dengan mencekik leher korban, ketika korban berbaring di kamar. Korban kemudian lemas tak berdaya.

Pelaku AJ kemudian pergi ke dapur mengambil sebuah alu lesung, dari kayu, alat yang di pakai untuk menumbuk beras. Pelaku memukulkan alu  ke bagian kepala korban tiga kali, hingga darah keluar dari hidung dan mulut korban.

Pelaku memastikan korban meninggal, kemudian AJ menyeret korban ke dapur. Pelaku menggali tanah dengan cangkul dan skop sedalam 50 cm. Kemudian, pelaku menguburkan korban di lubang yang telah digali.

"Kami telah melakukan pra-rekontruksi kemarin di lokasi kejadian. Sedangkan untuk korban saat ini telah di bawa ke RS Bhayangkara Padang untuk dilakukan proses autopsy,” terang Donny Bramanto.

Keterangan Sepupu Korban dan Orangtua Pelaku

Berdasarkan keterangan sepupu korban, bahwa saudari sepupunya itu sudah menghilang selama 2 bulan bersama pacarnya. Kehilangan ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Sementara, orangtua pelaku mengaku, bahwa YF memang menginap di rumah mereka. Orangtua pelaku sudah menyuruh korban pulang ke Padang. Tapi korban tak mau pulang. Hingga 3 Februari itu AJ membawa korban ke rumah kosong tersebut.

Duh, Bun, pengawasan kita kepada putri kita terkesan lengah di atas bukan? Dua bulan putrinya menghilang tanpa tahu arah dan tujuan. Lalu bagaimana kiat kita orangtua untuk mencegah terjadinya kasus sadis di atas?

Pertama, bersahabatlah dengan putri kita

Orangtua terutama ibu harus ekstra ketat menjaga putrinya. Ketat bukan berarti putri kita dikurung atau tak boleh ke sekolah. Tapi ketat mengawasi. Ketat mengawasi dengan menjadi sahabat untuknya

Jadilah sahabat untuknya meskipun kita sibuk bekerja. Minimal Bunda harus pastikan ia pergi dan pulang sekolah dalam pengawasan kita. Buatlah janji pukul berapa mesti sampai di rumah dengan janji ala sahabat.

Kedua, minta nomor hp teman sekolah dan gurunya

Ketika anak telat pulang sekolah, pasti kita ingin menemui pihak sekolah dahulu. Yah, guru-guru tempat kita bertanya, pukul berapa anak pulang sekolah. Agar hemat waktu, akan lebih baik bila Bunda menyimpan nomor teman-temannya dan gurunya. Bunda bisa cepat mengetahui pukul berapa anak pulang sekolah.

Ketiga, wawancarai putri kita setiap hari

Berwawancaralah dengan putri Anda setiap hari. Pilih cara berwawancara yang simpel dan cuek. Misalnya, berwawancara sambil bekerja. Suruh anak memotong sayur atau bawang ketika bunda memasak. Ia akan kesal.

Senyum dan cuek saja Bunda. Justru ketika kondisi anak kesal bagus buat bertanya. Tanyakanlah apakah ia sudah punya pacar di sekolahnya. Bila ia marah berarti belum. Tapi bila ia diam dan grogi berarti sudah.

Lanjutkan wawancara dengan sedikit merayu. "Bunda tak marah kok, asal kamu jujur sama Bunda."

Bila ia jujur, ia akan bercerita apa adanya atau sedikit bohong. Sikapi dengan tenang dan susun siasat baru Bunda.

Keempat, peluklah putri kita setiap hari

Bila putri kita dipeluk tiap hari, dibelai rambutnya, dijadikan sahabat, dan diwawancarai tanpa penekanan dan tanpa menggurui, ia akan merasa nyaman.

Ia akan jujur bercerita kepada Bunda tentang cowoknya. Ia akan mempercayai Anda menjadi teman curhatnya. Cukup di sore hari atau sesudah maghrib Anda menjadi sahabat dan teman curhatnya. Sudah cukup untuk mengeksplor kejadian dan tekanan yang ia alami hari itu.

Kelima, observasi pergaulan putri kita secara diam-diam

Bila bunda sudah melakukan poin kesatu, kedua, ketiga, dan keempat, Bunda perlu observasi. Amati langsung tingkah laku putri kita. Dari rumah, di sekolah hingga pulang sekolah. 

Bunda bisa juga mewawancarai temannya apakah putri kita rajin di sekolah, santunkah, atau sopankah ia di sekolah. Berceritalah dengan para sahabatnya. Jebaklah mereka dengan rayuan, bahwa Anda sudah pernah mendengar bahwa siswa SD, SMP sudah ada yang pacaran.

Yah, pandai-pandailah Bunda mengobservasi anak dan teman-temannya. Jangan sampai mereka merasa diintimidasi. Tapi berceritalah dengan suasana hangat sambil bertukar cerita.

Bila kita mengobservasi mereka dengan ala sahabat, pasti mereka merasa ringan. Tak terbebani. Mereka akan bercerita dengan ikhlas. Ya, anak pacaran dini seperti kasus di atas karena kurang perhatian dari orangtua, terurama Ibu.

Keenam, seringlah bercerita tentang teman-temannya

Ketika duduk bersantai di rumah, selelah apapun bunda, luangkanlah waktu bercerita dengan anak. Minta ia menceritakan tentang teman sekolahnya. Adakah temannya cowok.

Ketujuh, bekali putri kita dengan batasan pacaran

Waktu saya kuliah, saya termasuk mahasiswa yang dekat dengan dosen, suka cerita-cerita, dosen saya bertanya kepada teman saya. "Udah pernah pacaran?" Jawabnya, "Udah." "Sampai di mana?" Tanya beliau. "Sampai putus." Jawabnya.

"Bukan itu. Sekwilda, sekwilta, sampai apa?"

Duh, teman saya bingung. Kami tatap beliau. Mungkin beliau melihat gelagat bingung kami. Beliaupun menjelaskan. Sekwilda, sekitar wilayah dada, sekwilta, sekitar wilayah tangan. Kiamat jawab saya kala itu.

Duh, saya pun bayangin mantan saya. Saya putuskan karena alasan ingin menggrepe-grepe. Napasnya seperti sesak. Kumisnya mengeluarkan bunyi anaeh. Mengerikan. Kabur. He he he. Takut.

Nah, Bunda kasih edukasi putri kita tentang pacaran. Batasan pacaran boleh higga apa, bila anak sudah terlanjur diajak temannya pacaran. Sebaiknya jangan deh pacaran. Larang pacaran putri kita.

Bisa tidak ya, melarang putri kita jangan pacaran? Kebetulan putri saya baru kelas 6. Sejauh ini, bila saya tanya, pacaran haram, katanya.

Dalam Islam memang dilarang pacaran. Laa taqrabuz zina. 

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).

Zina bisa meliputi zina mata, melihat dengan nafsu atau membaca dengan nafsu. Zina tangan. Memegang dengan tangan atau bersentuhan tangan dengan nafsu. Hingga zina berat sampai hamil dan menghamili.

Semoga benar, ia, putri saya mengharamkan pacaran hingga menikah. Tak pernah penasaran bagaimana rasanya punya pacar?

Baru-baru ini pun tertangkap dua pelajar SMA beraksi di mobil, siang bolong. Mobil bergoyang kata orang. Video dan berita sempat viral. Untung cepat diredam orangtua mereka. Jadi, sebelum terjadi, mari edukasi putri kita dengan batasan pacaran.

Kesepuluh, tanyai putri kita mau menikah muda atau tidak

Kiat terakhir, bila melihat gelagat anak centil, suka berdandan, mata liar melirik cowok, tanyailah Bunda. Sudah punya pacar? Bila sudah, tantang menikah muda.  Apakah ia bersedia menikah muda?

Saya pernah didatangi seorang ibu kost. Katanya murid saya berpacaran. Murid saya kost di rumah beliau. Warga pernah melihat murid saya berpacaran di belakang masjid kompleks. Karena sudah meresahkan, makanya mendatangi rumah saya.

Bersama guru BK, ibu kost, dan murid itu sendiri, kami geledah kamar kost.  Target kami mencari HP dan surat cinta. Tapi kami hanya mendapati HP. Dulu masih hp jadul. Mengandalkan sms saja.

Duh, betapa kaget kami bahwa mereka sudah memanggil Papi dan Mami satu sama lain di SMS. Orangtua mereka dipanggil. Tapi sayang, yang datang cuma kakak. Bukan orangtua.

Sayapun mengajukan pertanyaan, sudah siap menikah muda? Si cewek 15 tahun dan cowok 16 tahun. Mereka menggeleng.

Lalu solusinya apa? Kata saya saat itu. Kami putus jawab mereka. Apa lagi? Pindah kost kata mereka. Mereka pun saya pindahkan kost ke rumah penduduk yang bisa menjaga mereka dengan ketat.

Ya, berdasarkan data Kementrian Kesehatan, remaja sudah memulai. Mereka pacaran sejak usia 15 tahun dan cenderung melakukan perilaku beresiko. Kehamilan di luar nikah hingga perilaku aborsi (Kementrian Kesehatan, 2014).

Selain itu, relasi mereka pacaran, rentan terjadi kekerasan pada anak perempuan. Seperti kasus YF dan AJ di atas. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2019, jumlah kasus kekerasan pada anak perempuan meningkat dari tahun ke tahun sebelumnya.

Jumlah kekerasan seksual hubungan dalam ranah personal cenderung dilakukan oleh pacar (lelaki). Korban di usia 13 sampai 18 tahun mencapai 2.262 kasus, 653 kasus usia 6 sampai 12 tahun (CNN Indonesia, 2020).

Bujukan, permintaan, dan rayuan dari pacar adalah alasan untuk melakukan hubungan seks di luar nikah dan ini menempati posisi keempat setelah rasa ingin tahu, kurangnya iman atau agama, serta terinspirasi dari film dan media massa (Mayasari, & Hadjam, 2000).

Pro kontra dan banyak debat orangtua bolehkah pacaran atau tidak. Jika boleh berpacaran maka rasa khawatir dan takut terhadap perilaku beresiko di luar kendali, jika tak di izinkan, mereka pacaran secara diam-diam. Ini berbahaya.

Jadi, orang tua, saudara,  dan guru menjadi pihak bertanggung jawab untuk memberikan pengertian terhadap remaja terkait masa pubertas, pengambilan keputusan bertanggung jawab, termasuk hal-hal yang perlu dijaga dan prinsip penting terkait dengan berpacaran yang sehat.

Dengan bimbingan yang baik dan benar oleh orangtua, saudara, maupun guru, anak berpotensi untuk melakukan perilaku menyimpang bisa diminimalisir.

Sebab dalam masa pubertas, remaja akan memiliki rasa keingintahuan yang tinggi, bahkan keingintahuan akan kebutuhan biologis melonjak, karena perubahan fisik dan kematangan seksual yang mereka hadapi. 

Sekolah, orangtua, dan masyarakat sangat perlu bersinergi dalam memberikan pelajaran tentang kesehatan reproduksi sehingga remaja lebih siap menghadapi masa pubernya (Marlynda, 2017).

Demikian juga edukasi tentang tindak kriminal dan pidana perlu disosialisasikan kepada peserta didik atau putra Anda. Jangan semudah itu menghilangkan nyawa pacar. Sudah saatnya kurikulum dibenahi.

Terutama untuk pelajar SMP dan SMA sederajat. Adopsi pasal-pasal yang sering dilanggar remaja kepada mata pelajaran baru.

Sesuai dengan Pasal 340, 338, 365 KUHP, pelaku pembunuhan dapat diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau paling lama hukuman mati, meski mereka di bawah umur.

Perbaiki pasal tentang perilaku seksual di luar nikah sebagai pasal penganiayaan terhadap remaja putri. Berlakukan pula sanksi pasal 340, 338, 365 KUHP kepada pelaku. Sebab, selalu perdmpuan yang dirugikan akibat bujuk rayu laki-laki. Bahkan mencampurkan sesuatu ke dalam miuman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun