Terutama untuk pelajar SMP dan SMA sederajat. Adopsi pasal-pasal yang sering dilanggar remaja kepada mata pelajaran baru.
Sesuai dengan Pasal 340, 338, 365 KUHP, pelaku pembunuhan dapat diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau paling lama hukuman mati, meski mereka di bawah umur.
Perbaiki pasal tentang perilaku seksual di luar nikah sebagai pasal penganiayaan terhadap remaja putri. Berlakukan pula sanksi pasal 340, 338, 365 KUHP kepada pelaku. Sebab, selalu perdmpuan yang dirugikan akibat bujuk rayu laki-laki. Bahkan mencampurkan sesuatu ke dalam miuman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H