Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Edukasi Putri Anda tentang Batasan Pacaran yang Sehat atau Lebih Baik Larang Pacarankah?

19 Maret 2023   19:38 Diperbarui: 19 Maret 2023   19:38 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto by orami.co.id

Terutama untuk pelajar SMP dan SMA sederajat. Adopsi pasal-pasal yang sering dilanggar remaja kepada mata pelajaran baru.

Sesuai dengan Pasal 340, 338, 365 KUHP, pelaku pembunuhan dapat diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau paling lama hukuman mati, meski mereka di bawah umur.

Perbaiki pasal tentang perilaku seksual di luar nikah sebagai pasal penganiayaan terhadap remaja putri. Berlakukan pula sanksi pasal 340, 338, 365 KUHP kepada pelaku. Sebab, selalu perdmpuan yang dirugikan akibat bujuk rayu laki-laki. Bahkan mencampurkan sesuatu ke dalam miuman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun