Mohon tunggu...
Ahmad Husainul
Ahmad Husainul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bermusik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum di Indonesia: Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat, Serta Penerapan Progesive Law Terhadap Perkembangan Hukum

9 Desember 2023   13:51 Diperbarui: 9 Desember 2023   13:59 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UAS SOSIOLOGI 

Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Ahmad Husainul Jazuli (212111258) Fakultas Syariah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah 5G, UIN Raden Mas Said Surakarta, guna memenuhi tugas Tes Akhir Semester (TAS) dalam mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Hukum di Indonesia : Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat, Serta Penerapan Progesive Law Terhadap Perkembangan Hukum

1) Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum 

dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Jawab: 

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat meliputi berbagai aspek, antara lain:

A. Penegakan hukum: Relevansi dan beratnya peraturan hukum dapat mempengaruhi sejauh mana perusahaan mengikuti dan mematuhi hukum.

B. Sistem peradilan yang efektif: proses peradilan yang cepat, adil dan transparan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Pendidikan Hukum: Pendidikan hukum yang efektif dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum, sehingga masyarakat lebih cenderung menaati peraturan.

C. Ketertiban umum: Tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum memegang peranan penting dalam efektivitas sistem hukum. 

Sifat penerapan hukum yang efektif adalah:

A. Profesionalisme: Petugas hukum yang profesional, terlatih dan memahami kode etiknya dapat meningkatkan kredibilitas sistem hukum. B. Keterampilan Investigasi: Kemampuan untuk mengumpulkan bukti dan menyelidiki kejahatan secara menyeluruh sangat penting dalam penegakan hukum.

Untuk menjamin efektivitas hukum dalam masyarakat, penting untuk menjaga keseimbangan antara aspek hukum dan sosial.

2) Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah? 

Jawab: 

 Pendekatan sosiologis dalam kajian hukum ekonomi syariah melibatkan analisis struktur sosial, nilai-nilai budaya dan interaksi sosial yang mempengaruhi penerapan hukum ekonomi syariah di masyarakat. Misalnya:

A. Studi Ekonomi dan Sosial Syariah: mengamati bagaimana komunitas tertentu merespons dan beradaptasi terhadap sistem ekonomi syariah dan bagaimana interaksi sosial mempengaruhi praktik ekonomi.

B. Dampak Sosial Ekonomi Syariah: Mengkaji dampak ekonomi syariah terhadap struktur sosial, distribusi kekayaan dan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. 

C. Menganalisis keputusan ekonomi dalam konteks sosial: Memahami faktor-faktor sosial yang mempengaruhi keputusan ekonomi dalam masyarakat berdasarkan prinsip ekonomi syariah, seperti tabungan, investasi dan distribusi kekayaan.

Dengan menggunakan perspektif sosiologi, kajian hukum ekonomi syariah dapat menjadi lebih komprehensif dengan mempertimbangkan dinamika sosial dan budaya yang membentuk dan mempengaruhi penerapan prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari.

3) Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia? 

Jawab: 

Pluralisme hukum mengkritik sentralisme hukum yang menekankan pada dominasi sistem hukum tunggal dalam masyarakat. Kritik tersebut antara lain:

A. Keberagaman norma hukum: Pluralisme hukum menekankan adanya beragam norma hukum dalam suatu masyarakat, yang timbul dari sistem hukum yang berbeda seperti hukum adat, agama, dan politik lokal. Sentralisme hukum diasumsikan tidak mampu memahami atau mengakomodasi keberagaman tersebut. 

B. Ketimpangan di hadapan hukum: Sentralisasi cenderung menciptakan ketimpangan perlakuan hukum terhadap berbagai kelompok masyarakat. Pluralisme hukum menekankan perlunya mengakui dan menghormati beragam sumber hukum untuk menjamin keadilan yang komprehensif.

pengaruh akan perkembangan Hukum Indonesia yang Progresif:

Kritik Hukum Progresif terhadap perkembangan hukum Indonesia mencakup beberapa aspek.

A. Akses yang tidak setara terhadap keadilan: Kritik ini menunjukkan bahwa perubahan hukum di Indonesia belum menghasilkan akses yang setara terhadap keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Terdapat kesenjangan dalam akses terhadap keadilan dan penegakan hukum. 

B. Keterbatasan perlindungan hak asasi manusia: Undang-undang progresif menyatakan bahwa perubahan hukum di Indonesia belum sepenuhnya mencapai perlindungan hak asasi manusia secara penuh dalam beberapa kasus, terutama terkait dengan perselisihan pertanian, kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap kelompok minoritas.

 C. Kelemahan dalam penegakan undang-undang antikorupsi: Kritik-kritik ini menyoroti kelemahan dalam penegakan undang-undang antikorupsi di Indonesia. Meskipun ada upaya untuk memberantas korupsi, masih terdapat kesulitan dalam memberantas korupsi secara efektif.

Kritik-kritik ini mencerminkan pandangan bahwa diperlukan perbaikan dalam sentralisasi hukum dan pembangunan hukum di Indonesia untuk mencapai sistem hukum yang lebih inklusif dan adil.

4) Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam 

bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal 

pluralism!

Jawab :

A. Law and social control:

Hukum dan kontrol sosial mengacu pada peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat dan menjaga ketertiban sosial. Hukum dan kontrol sosial penting dalam menjaga ketertiban sosial. Namun penting untuk memastikan bahwa kontrol sosial melalui hukum tidak mengancam keadilan dan hak asasi manusia. 

B.Law as tool of engeenering:

Hukum sebagai alat teknologi berarti menggunakan hukum sebagai alat untuk merancang dan mengelola perubahan sosial. Penggunaan hukum sebagai alat teknis harus bertujuan untuk kepentingan dan keadilan masyarakat. Penting untuk memastikan bahwa perubahan yang diinginkan dapat dicapai tanpa melanggar prinsip dasar keadilan. 

C. Socio legal studies

Penelitian sosio-hukum merupakan metode penelitian hukum yang mempelajari interaksi kompleks antara hukum dan masyarakat. Kajian sosio-hukum membantu kita memahami bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya. Hal ini penting untuk pengembangan kebijakan hukum yang menanggapi kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat. 

D. legal prularism

Pluralisme hukum mengacu pada adanya perbedaan sistem hukum yang digunakan dalam masyarakat. Pluralisme hukum membawa tantangan sekaligus peluang. Menemukan keseimbangan yang tepat antara berbagai sistem hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan hukum yang adil dan inklusif. Pendapat hukum saya bersifat umum dan dapat bervariasi tergantung pada keadaan spesifik, nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum yang terlibat.

5) apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?

Jawab :

Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya memahami hal-hal berikut:

A.Hukum sebagai produk sosial: Hukum tidak hanya terdiri dari aturan-aturan formal, tetapi juga merupakan produk interaksi sosial, nilai-nilai sosial, dan dinamika kekuasaan.

 B. Dampak Sosial Hukum: Sosiologi hukum mengeksplorasi dampak sosial dari penegakan hukum, termasuk bagaimana hukum mempengaruhi pola perilaku, struktur sosial, dan kesenjangan sosial. 

C. Hubungan antara hukum dan masyarakat: Sosiologi hukum menekankan pada eratnya hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum mencerminkan norma-norma sosial dan dapat dibentuk serta dipandu oleh dinamika sosial.

D. Proses Penegakan Hukum: Sosiologi Hukum membahas tentang proses penegakan hukum, termasuk faktor-faktor sosial yang mempengaruhi bagaimana huk

um ditegakkan dan ditegakkan dalam kehidupan sehari-hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun