UAS SOSIOLOGIÂ
Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Ahmad Husainul Jazuli (212111258) Fakultas Syariah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah 5G, UIN Raden Mas Said Surakarta, guna memenuhi tugas Tes Akhir Semester (TAS) dalam mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Hukum di Indonesia : Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat, Serta Penerapan Progesive Law Terhadap Perkembangan Hukum
1) Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukumÂ
dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
Jawab:Â
Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat meliputi berbagai aspek, antara lain:
A. Penegakan hukum: Relevansi dan beratnya peraturan hukum dapat mempengaruhi sejauh mana perusahaan mengikuti dan mematuhi hukum.
B. Sistem peradilan yang efektif: proses peradilan yang cepat, adil dan transparan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Pendidikan Hukum: Pendidikan hukum yang efektif dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum, sehingga masyarakat lebih cenderung menaati peraturan.
C. Ketertiban umum: Tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum memegang peranan penting dalam efektivitas sistem hukum.Â
Sifat penerapan hukum yang efektif adalah: