pluralism!
Jawab :
A. Law and social control:
Hukum dan kontrol sosial mengacu pada peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat dan menjaga ketertiban sosial. Hukum dan kontrol sosial penting dalam menjaga ketertiban sosial. Namun penting untuk memastikan bahwa kontrol sosial melalui hukum tidak mengancam keadilan dan hak asasi manusia.Â
B.Law as tool of engeenering:
Hukum sebagai alat teknologi berarti menggunakan hukum sebagai alat untuk merancang dan mengelola perubahan sosial. Penggunaan hukum sebagai alat teknis harus bertujuan untuk kepentingan dan keadilan masyarakat. Penting untuk memastikan bahwa perubahan yang diinginkan dapat dicapai tanpa melanggar prinsip dasar keadilan.Â
C. Socio legal studies
Penelitian sosio-hukum merupakan metode penelitian hukum yang mempelajari interaksi kompleks antara hukum dan masyarakat. Kajian sosio-hukum membantu kita memahami bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya. Hal ini penting untuk pengembangan kebijakan hukum yang menanggapi kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat.Â
D. legal prularism
Pluralisme hukum mengacu pada adanya perbedaan sistem hukum yang digunakan dalam masyarakat. Pluralisme hukum membawa tantangan sekaligus peluang. Menemukan keseimbangan yang tepat antara berbagai sistem hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan hukum yang adil dan inklusif. Pendapat hukum saya bersifat umum dan dapat bervariasi tergantung pada keadaan spesifik, nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum yang terlibat.
5) apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?