Jawab :
Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya memahami hal-hal berikut:
A.Hukum sebagai produk sosial: Hukum tidak hanya terdiri dari aturan-aturan formal, tetapi juga merupakan produk interaksi sosial, nilai-nilai sosial, dan dinamika kekuasaan.
 B. Dampak Sosial Hukum: Sosiologi hukum mengeksplorasi dampak sosial dari penegakan hukum, termasuk bagaimana hukum mempengaruhi pola perilaku, struktur sosial, dan kesenjangan sosial.Â
C. Hubungan antara hukum dan masyarakat: Sosiologi hukum menekankan pada eratnya hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum mencerminkan norma-norma sosial dan dapat dibentuk serta dipandu oleh dinamika sosial.
D. Proses Penegakan Hukum: Sosiologi Hukum membahas tentang proses penegakan hukum, termasuk faktor-faktor sosial yang mempengaruhi bagaimana huk
um ditegakkan dan ditegakkan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H