Mohon tunggu...
Ahmad Husainul
Ahmad Husainul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bermusik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum di Indonesia: Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat, Serta Penerapan Progesive Law Terhadap Perkembangan Hukum

9 Desember 2023   13:51 Diperbarui: 9 Desember 2023   13:59 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pluralisme hukum mengkritik sentralisme hukum yang menekankan pada dominasi sistem hukum tunggal dalam masyarakat. Kritik tersebut antara lain:

A. Keberagaman norma hukum: Pluralisme hukum menekankan adanya beragam norma hukum dalam suatu masyarakat, yang timbul dari sistem hukum yang berbeda seperti hukum adat, agama, dan politik lokal. Sentralisme hukum diasumsikan tidak mampu memahami atau mengakomodasi keberagaman tersebut. 

B. Ketimpangan di hadapan hukum: Sentralisasi cenderung menciptakan ketimpangan perlakuan hukum terhadap berbagai kelompok masyarakat. Pluralisme hukum menekankan perlunya mengakui dan menghormati beragam sumber hukum untuk menjamin keadilan yang komprehensif.

pengaruh akan perkembangan Hukum Indonesia yang Progresif:

Kritik Hukum Progresif terhadap perkembangan hukum Indonesia mencakup beberapa aspek.

A. Akses yang tidak setara terhadap keadilan: Kritik ini menunjukkan bahwa perubahan hukum di Indonesia belum menghasilkan akses yang setara terhadap keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Terdapat kesenjangan dalam akses terhadap keadilan dan penegakan hukum. 

B. Keterbatasan perlindungan hak asasi manusia: Undang-undang progresif menyatakan bahwa perubahan hukum di Indonesia belum sepenuhnya mencapai perlindungan hak asasi manusia secara penuh dalam beberapa kasus, terutama terkait dengan perselisihan pertanian, kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap kelompok minoritas.

 C. Kelemahan dalam penegakan undang-undang antikorupsi: Kritik-kritik ini menyoroti kelemahan dalam penegakan undang-undang antikorupsi di Indonesia. Meskipun ada upaya untuk memberantas korupsi, masih terdapat kesulitan dalam memberantas korupsi secara efektif.

Kritik-kritik ini mencerminkan pandangan bahwa diperlukan perbaikan dalam sentralisasi hukum dan pembangunan hukum di Indonesia untuk mencapai sistem hukum yang lebih inklusif dan adil.

4) Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam 

bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun