Mohon tunggu...
Reyvan Maulid
Reyvan Maulid Mohon Tunggu... Freelancer - Writing is my passion
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penyuka Seblak dan Baso Aci. Catch me on insta @reyvanmaulid

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Anggapan Miring Soal Pembentukan Komponen Cadangan

21 Oktober 2021   19:29 Diperbarui: 21 Oktober 2021   19:56 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Komponen Cadangan. Photo by Tempo.co

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara - Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam  usaha pertahanan dan keamanan negara - Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh sumber daya yang dimiliki oleh negara khususnya warga negara Indonesia. Ditelusuri dari dasar hukum menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pertahanan bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Secara postur pertahanan, negara kita sebenarnya sudah memiliki komponen pasukan utama yaitu Tentara Nasional Indonesia atau TNI. Namun sepertinya kekuatan pasukan utama ini nyatanya masih dirasa belum cukup. 

Perlu juga adanya dukungan cadangan untuk melipatgandakan kekuatan yang sudah ada sebelumnya. Bukan soal kuantitas atau banyak-banyakan tentaranya tetapi soal kualitasnya untuk menguatkan sistem pertahanan dan keamanan negara.  

Seperti yang sudah kita lihat kutipan ayat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 diatas mengindikasikan bahwa kita sebagai warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara. 

Salah satu bentuk implementasi wujud bela negara dan usaha pertahanan negara adalah pembentukan pasukan Komponen Cadangan atau Komcad. Presiden Joko Widodo resmi mengukuhkan sekitar 3.103 orang yang telah tergabung dalam Komponen Cadangan pada tahun 2021.  

Pembentukan Komcad atau Komponen Cadangan disinyalir merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.  

Dalam hal ini, disebutkan bahwa Komcad disiapkan sebagai Sumber Daya Nasional yang siap dibentuk untuk memperkuat dan memperbesar kekuatan komponen pasukan utama dalam pertahanan negara yaitu TNI. 

Selama tiga bulan, mereka dilatih di instalasi-instalasi militer milik TNI di berbagai daerah. Mereka diajarkan terkait disiplin militer, bagaimana caranya memegang senjata, teknik, taktik dan strategi militer. 

Menelisik terkait isu pembentukan komponen cadangan ini bukanlah yang hal baru di beberapa negara. Mungkin di Indonesia, kita kedengarannya masih asing di kalangan orang awam. Seperti contoh di negara Amerika Serikat, pengerahan komponen cadangan memiliki rasio yang sama dengan komponen utama. 

Di negara Brazil, jumlah komponen cadangan yang dimiliki sebanyak 3 kali lipat dari negara Indonesia. Data yang didapatkan dari Kementerian Pertahanan menyebutkan bahwa personel TNI yang bertindak sebagai komponen utama militer negara berjumlah 438.410 atau 0,16 persen dari keseluruhan jumlah penduduk Indonesia. Sementara di Singapura, Filipina dan Brazil memiliki Komcad yang lebih banyak ketimbang Komponen utamanya. 

Salah satu tugas utamanya Komcad adalah menemukan titik temu dan kesinambungan antara kekuatan militer dengan kebijakan fiskal terkait penganggaran pembentukan komcad.

Jika dilihat-lihat dari beberapa negara di dunia yang sedari awal sudah mencuri start untuk membentuk Komponen Cadangan, ternyata Indonesia belum ada. Maka dari itulah berdasarkan atas dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) dikeluarkan untuk mempersiapkan pembentukan Komcad atau Komponen Cadangan.

Sekilas Singkat Tentang Komponen Cadangan

Menurut informasi dari Laman Resmi Kementerian Pertahanan RI, Komponen Cadangan (selanjutnya disebut Komcad) adalah sumber daya nasional yang dikerahkan untuk menjalankan tugas negara melalui mobilisasi guna memperkuat ketahanan dan kemampuan komponen utama pertahanan negara yaitu Tentara Nasional Indonesia atau TNI. 

Komcad direkrut dari masyarakat sipil yang dilatih untuk memperkuat kekuatan militer dan pertahanan negara. Komcad dibekali dengan kemampuan militer yang mana sewaktu-waktu ketika dipanggil untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab dalam pertahanan dan bela negara. Komcad dibentuk secara sukarela untuk menjadi bagian dari satuan pengamanan. 

Presiden Jokowi telah mewanti-wanti bahwa pembentukan komcad ini dikerahkan bilamana negara sedang dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang. Secara struktural, mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dengan garis komando berada dibawah Panglima TNI. Komcad dibentuk dengan bersifat sukarela dengan melibatkan masyarakat sipil. 

Pembentukan komcad dilakukan dengan sukarela karena negara dapat lebih menghemat biaya dibandingkan dengan harus menambah kuantitas tentaranya lagi. Kekuatan cadangan ini hanya dibutuhkan di waktu yang tepat dan dalam situasi yang tepat, sehingga Komcad telah dibekali kemampuan baik militer maupun non militer.

Komcad vs Wajib Militer, Apakah Benar Demikian?

Kalau sudah berbicara soal militer, orang awam pasti nembak "apakah kekuatan cadangan ini sama dengan wajib militer?" karena kan diatas tadi disinggung kalau pesertanya mendapatkan pembekalan soal militer. Mulai dari cara pegang senjata, strategi perang dan pertahanan dan bela negara. Apakah komcad sama bentuknya dengan wajib militer?

Isu ini mencuat kala saya masih duduk di bangku kuliah terkait adanya desas-desus penerapan wajib militer di Indonesia. Ternyata pernyataan ini dibantah langsung oleh Kemenhan. Komcad bukan murni wajib militer seperti yang dipikirkan atau diekspektasikan oleh orang-orang. 

Para peserta bukan dipanggil langsung oleh negara, tapi pesertanya tergerak langsung untuk mendaftar secara sukarela untuk bergabung langsung menjadi anggota Komcad. Namun, tidak semudah itu ternyata untuk menjadi bagian dari Komponen Cadangan ini. Mereka wajib lolos terlebih dahulu seleksi yang dilakukan oleh TNI. Bisa dikatakan wamil tapi lebih ke arah selektif, sehingga tidak penuh wamil.

Beberapa negara bahkan telah menerapkan konsep pertahanan negara secara semesta dengan melibatkan generasi muda non militer untuk mengikuti program wajib militer. 

Negara-negara tersebut antara lain Amerika Serikat, Korea Selatan, Singapura, dan China. Yang membedakan pola perekrutan wajib militer versi negara-negara tersebut dengan perekrutan Komcad di Indonesia adalah konsep wajib dan sukarela. Pemerintah Indonesia sesuai amanat UUD 1945 tidak mengenal wajib militer.

Walaupun memang bela negara merupakan sebuah kewajiban bagi setiap warga negara, namun keterlibatannya menjadi abdi negara untuk berpartisipasi dalam bela negara baik komponen utama (Tentara Nasional Indonesia) maupun sebagai komponen cadangan bersifat sukarela. 

Sebenarnya konsep pembentukan komcad secara sukarela ini sudah diterapkan di beberapa negara di Benua Eropa dan diikuti oleh benua lainnya. 

Mereka mulai meninggalkan tren wajib militer yang sejatinya dikonotasikan buruk oleh masyarakat untuk membangun warga sipil yang ideal, cenderung menjustifikasi bahwa kekerasan sebagai cara untuk menyelesaikan konflik, dan menjalani wajib militer harus wajib dilakukan oleh siapapun tanpa terkecuali.

Komponen Cadangan Versi Beberapa Negara 

Beberapa negara telah memberlakukan adanya komponen cadangan yang berbeda-beda. Mulai dari aturan seleksi, pengerahan jumlah yang diterima setiap tahunnya terkait seleksi komponen cadangan ini dan karakteristik lainnya yang membedakan antara negara satu dengan yang lainnya.  

Di Jerman, Komcad pertama kali digagas oleh Menteri Pertahanan Jerman Annegret Kramp-Karrenbauer pada Juli 2020. Sekitar 1000 peserta diterima setiap tahunnya. Yang mana 20% merupakan perempuan.

Di Amerika Serikat, Komcad dikenal dengan National Guard atau Garda Nasional yang juga direkrut dari masyarakat sipil. Perbedaannya dengan komcad di Indonesia, National Guard direkrut secara part-time dengan mengabdi minimal satu pekan setiap bulan dan menjalani pelatihan selama dua minggu setiap tahunnya. National Guard pernah dipercayakan untuk menangani kerusuhan rasialis di California pada 1992. 

Kala itu, Presiden AS yang saat itu dijabat oleh George Bush langsung menerjunkan Garda Nasional untuk mengatasi kerusuhan yang terjadi.  Garda Nasional juga dikerahkan untuk mengamankan jalannya pelantikan Presiden AS yang dipimpin oleh Joe Biden atas pecahnya kerusuhan di Washington DC. 

Kalau dilihat-lihat, komponen cadangan Amerika Serikat lebih cenderung diperuntukkan oleh mengatasi kerusuhan pada saat momen-momen tertentu. Sedangkan di Indonesia, komcad hanya dipakai untuk keperluan pertahanan negara.

Terpaan Isu Miring Soal Proses dan Usai Pembentukan Komponen Cadangan

Pembentukan komponen cadangan dalam perjalanannya diterpa isu miring terkait pro dan kontra. Ada yang setuju, bahkan ada juga yang mengungkapkan ketidaksetujuannya terkait usulan ini. 

Apalagi sepanjang perjalanannya juga diselimuti imbas terkait dugaan negatif baik sebelum, proses maupun pasca pembentukan komcad. Kita mungkin tidak tahu kapan perang terjadi. Gelombangnya pun juga sulit untuk dipredikasi kapan datangnya. 

Tetapi kesiapan dan antisipasi terkait soal bagaimana strateginya, bagaimana cara menghadapinya tentunya harus disiapkan sedari dini secara bertahap dan sustainable. Berkaca dari beberapa garis waktu sejarah yang sudah ada, kita bersyukur telah melewatinya dengan kegigihan dan berhasil melancarkan strategi perang yang keren. 

Walaupun memang fakta sejarah mencatat bahwa kita pernah terlibat konflik antara TNI dengan masyarakat sipil yang berujung pada kejamnya rezim di saat itu. Tetapi sepanjang perencanaannya bukan asal bimsalabim alias tiba-tiba muncul sekelebat. Berikut adalah terpaan isu soal pembentukan Komcad atau Komponen Cadangan

1. Pembentukannya Terkesan Mendadak

Bak gayung bersambut, seolah-olah tahu bulat digoreng dadakan. Nyatanya perencanaan pembentukan Komcad tidak terkesan tiba-tiba. Pernyataan ini dibantah langsung oleh Kementerian Pertahanan. 

Perencanaan Komcad sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019. yang mana undang-undang tersebut telah melalui proses perencanaan, debat ilmiah dan proses legislasi yang sangat panjang sampai UU ini akhirnya ketok palu oleh DPR. 

Bantahan ini juga terkesan bahwa masyarakat belum tahu-menahu soal UU ini. UU tersebut sudah diwacanakan sejak beberapa tahun dengan didahulukan konsep RUU Komponen Cadangan dan RUU Komponen Pendukung. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (selanjutnya disingkat PSDN) merupakan simplikasi dari RUU Bela Negara. 

UU PSDN ini diilhami dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 yaitu memberikan hak dan kewajiban bagi warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara.

Keikutsertaan warga negara sebagai kekuatan pendukung juga telah sesuai dengan Pasal 30 ayat 5 bahwa susunan, kedudukan, hubungan dan kewenangan Tentara Indonesia dalam melaksanakan tugas, termasuk syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan negara serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan diatur dengan undang-undang. 

Atas aturan tersebut lahir pula aturan undang-undang yaitu UU PSDN tahun 2019. Terkait keikutsertaan warga negara inilah akhirnya rakyat diberikan hak secara sukarela untuk berpartisipasi menjadi Komponen Cadangan. 

Bersama-sama dengan TNI sebagai kekuatan utama untuk memperkuat pertahanan negara dan mempertahankan kedaulatan negara. Dengan demikian, pembentukan Komcad telah sesuai dengan hukum humaniter internasional dan merupakan upaya negara dalam mempersiapkan pertahanan negara sejak dini namun tetap mengikuti aturan yang ada serta tidak melanggar hak asasi manusia.

2. Penggunaan Atribut untuk Personil Komcad

Terlepas dari tugasnya sebagai “backingan” untuk memperkuat kekuatan utama, pasti kalian bertanya-tanya apakah ada penggunaan atribut khusus terkait personil Komponen Cadangan? Di Indonesia, kita tahu sendiri ada beragam gaya militer yang berbeda-beda, penggunaan atribut personilnya, topi baretnya, terus tugas, fungsi dan tanggung jawabnya. Secara orang awam melihatnya ada rasa kebanggaan tersendiri jika memiliki atribut atau seragam sendiri. 

Seperti ada rasa “eh, aku punya baju khusus loh jadinya diperhatikan disini”. Diluar TNI kita tahu ada ormas, resimen mahasiswa atau menwa, pramuka, paskibraka, satpol PP, Hansip, Linmas, partai politik dan lain-lain. 

Aturan penggunaan atribut ini telah diatur dalam Permenhan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan. Sampai saat ini belum terdengar gongnya terkait aturan penggunaan atribut khusus komponen cadangan atau komcad. Apakah disediakan khusus atau patungan beli kain buat jahit baju sendiri atau seperti apa.

3. Kepangkatan Yang Diterima Komponen Cadangan

Kepangkatan komcad berlaku saat mereka bertugas. Namun ketika mereka kembali menjadi profesi awal sebagai warga negara maka ia tidak mendapatkan pangkat. Aturan ini disesuaikan dengan PP Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 58 Komponen Cadangan bahwa komponen cadangan yang telah dilantik akan diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia. Kepangkatan ini digunakan dan berlaku ketika anggota Komponen Cadangan berada atau sedang dalam masa aktif penugasan atau mobilisasi.

4. Timpangnya Pengeluaran yang Tidak Sepadan dengan Benefitnya

Mengutip istilah bisnis kita tahu ada biaya yang diwakili dengan cost dan manfaat yang diterima atau benefit oleh peserta Komcad. Kementerian Pertahanan menganggarkan pembentukan Komcad dengan anggaran yang tidak sedikit. 

Anggaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan merupakan anggaran terbesar dibandingkan kementerian lainnya. Lebih dari setengahnya, dipergunakan untuk merekrut, mengadakan pelatihan, memberikan insentif yang menjadi bagian dari Komponen Utama TNI. 

Apalagi jika ditelusuri dari pelaksanaannya juga lagi sedang hangat-hangatnya masa pandemi yang walaupun mereda tetapi masih ada kemungkinan yang terjadi. 

Maka dari itu, terkait anggaran yang digelontorkan harus dibuktikan bukan hanya sekedar katanya katanya saja. Menurut prinsip keuangan, anggaran yang digelontrokan perlu dijawab secara akuntabel bagi masyarakat Indonesia yang ingin tahu darimana saja pengeluarannya.

5. Adanya Simbol Sukarela Sebagai Perbedaan Dari Kebijakan Wamil

Asas sukarela adalah titik perbedaan yang dimiliki oleh Komponen Cadangan dibandingkan Wajib Militer. Namun pendaftar sukarela secara logis telah menaruh niat yang tulus ikhlas dan welas asih mengabdikan dirinya ketika waktunya dipanggil untuk mobilisasi sehingga sifat “sukarela” tidak menyasar pada generasi muda yang belum memiliki kesadaran bela negara dan kecintaan pada NKRI. 

Promosi yang menarik dan terus-menerus menjadi penting untuk membangkitkan minat generasi muda untuk mendaftarkan diri menjadi bagian dari anggota Komcad. 

Selain itu, insentif/uang saku yang sejatinya telah dijanjikan kepada anggota Komcad yang lulus seleksi sudah sepatutnya mampu memberi manfaat untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat yang mendaftar dan terpilih. Penentuan jumlah insentif/uang harus bisa menjadi daya tarik yang mendorong masyarakat mendaftarkan diri sebagai Komcad.

Segala potensi yang dapat merusak atau mengurangi nilai-nilai luhur pembentukan Komcad perlu diantisipasi sejak dini sehingga anggaran besar yang dikeluarkan oleh negara dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar. 

Anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan dapat berpeluang untuk dialokasikan secara keseluruhan tidak hanya berpatokan pada satu pintu saja, tapi yang lebih luas lagi aspeknya misalnya peningkatan kualitas pendidikan, akses, pengentasan kemiskinan, penguatan infrastruktur bagi mereka yang membutuhkan.

Yang lebih penting lagi adalah perekrutan Komcad kedepannya diharapkan lebih ketat, selektif, dan transparan karena bukan hanya menang dari sisi kuantitas saja tapi kualitasnya juga perlu dikedepankan sehingga esensi pembentukan Komcad untuk memperkuat pertahanan RI dapat tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun