Mohon tunggu...
Reyvan Maulid
Reyvan Maulid Mohon Tunggu... Freelancer - Writing is my passion
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penyuka Seblak dan Baso Aci. Catch me on insta @reyvanmaulid

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Anggapan Miring Soal Pembentukan Komponen Cadangan

21 Oktober 2021   19:29 Diperbarui: 21 Oktober 2021   19:56 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Komponen Cadangan. Photo by Tempo.co

Atas aturan tersebut lahir pula aturan undang-undang yaitu UU PSDN tahun 2019. Terkait keikutsertaan warga negara inilah akhirnya rakyat diberikan hak secara sukarela untuk berpartisipasi menjadi Komponen Cadangan. 

Bersama-sama dengan TNI sebagai kekuatan utama untuk memperkuat pertahanan negara dan mempertahankan kedaulatan negara. Dengan demikian, pembentukan Komcad telah sesuai dengan hukum humaniter internasional dan merupakan upaya negara dalam mempersiapkan pertahanan negara sejak dini namun tetap mengikuti aturan yang ada serta tidak melanggar hak asasi manusia.

2. Penggunaan Atribut untuk Personil Komcad

Terlepas dari tugasnya sebagai “backingan” untuk memperkuat kekuatan utama, pasti kalian bertanya-tanya apakah ada penggunaan atribut khusus terkait personil Komponen Cadangan? Di Indonesia, kita tahu sendiri ada beragam gaya militer yang berbeda-beda, penggunaan atribut personilnya, topi baretnya, terus tugas, fungsi dan tanggung jawabnya. Secara orang awam melihatnya ada rasa kebanggaan tersendiri jika memiliki atribut atau seragam sendiri. 

Seperti ada rasa “eh, aku punya baju khusus loh jadinya diperhatikan disini”. Diluar TNI kita tahu ada ormas, resimen mahasiswa atau menwa, pramuka, paskibraka, satpol PP, Hansip, Linmas, partai politik dan lain-lain. 

Aturan penggunaan atribut ini telah diatur dalam Permenhan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan. Sampai saat ini belum terdengar gongnya terkait aturan penggunaan atribut khusus komponen cadangan atau komcad. Apakah disediakan khusus atau patungan beli kain buat jahit baju sendiri atau seperti apa.

3. Kepangkatan Yang Diterima Komponen Cadangan

Kepangkatan komcad berlaku saat mereka bertugas. Namun ketika mereka kembali menjadi profesi awal sebagai warga negara maka ia tidak mendapatkan pangkat. Aturan ini disesuaikan dengan PP Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 58 Komponen Cadangan bahwa komponen cadangan yang telah dilantik akan diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia. Kepangkatan ini digunakan dan berlaku ketika anggota Komponen Cadangan berada atau sedang dalam masa aktif penugasan atau mobilisasi.

4. Timpangnya Pengeluaran yang Tidak Sepadan dengan Benefitnya

Mengutip istilah bisnis kita tahu ada biaya yang diwakili dengan cost dan manfaat yang diterima atau benefit oleh peserta Komcad. Kementerian Pertahanan menganggarkan pembentukan Komcad dengan anggaran yang tidak sedikit. 

Anggaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan merupakan anggaran terbesar dibandingkan kementerian lainnya. Lebih dari setengahnya, dipergunakan untuk merekrut, mengadakan pelatihan, memberikan insentif yang menjadi bagian dari Komponen Utama TNI. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun