Salah satu tugas utamanya Komcad adalah menemukan titik temu dan kesinambungan antara kekuatan militer dengan kebijakan fiskal terkait penganggaran pembentukan komcad.
Jika dilihat-lihat dari beberapa negara di dunia yang sedari awal sudah mencuri start untuk membentuk Komponen Cadangan, ternyata Indonesia belum ada. Maka dari itulah berdasarkan atas dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) dikeluarkan untuk mempersiapkan pembentukan Komcad atau Komponen Cadangan.
Sekilas Singkat Tentang Komponen Cadangan
Menurut informasi dari Laman Resmi Kementerian Pertahanan RI, Komponen Cadangan (selanjutnya disebut Komcad) adalah sumber daya nasional yang dikerahkan untuk menjalankan tugas negara melalui mobilisasi guna memperkuat ketahanan dan kemampuan komponen utama pertahanan negara yaitu Tentara Nasional Indonesia atau TNI.Â
Komcad direkrut dari masyarakat sipil yang dilatih untuk memperkuat kekuatan militer dan pertahanan negara. Komcad dibekali dengan kemampuan militer yang mana sewaktu-waktu ketika dipanggil untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab dalam pertahanan dan bela negara. Komcad dibentuk secara sukarela untuk menjadi bagian dari satuan pengamanan.Â
Presiden Jokowi telah mewanti-wanti bahwa pembentukan komcad ini dikerahkan bilamana negara sedang dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang. Secara struktural, mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dengan garis komando berada dibawah Panglima TNI. Komcad dibentuk dengan bersifat sukarela dengan melibatkan masyarakat sipil.Â
Pembentukan komcad dilakukan dengan sukarela karena negara dapat lebih menghemat biaya dibandingkan dengan harus menambah kuantitas tentaranya lagi. Kekuatan cadangan ini hanya dibutuhkan di waktu yang tepat dan dalam situasi yang tepat, sehingga Komcad telah dibekali kemampuan baik militer maupun non militer.
Komcad vs Wajib Militer, Apakah Benar Demikian?
Kalau sudah berbicara soal militer, orang awam pasti nembak "apakah kekuatan cadangan ini sama dengan wajib militer?" karena kan diatas tadi disinggung kalau pesertanya mendapatkan pembekalan soal militer. Mulai dari cara pegang senjata, strategi perang dan pertahanan dan bela negara. Apakah komcad sama bentuknya dengan wajib militer?
Isu ini mencuat kala saya masih duduk di bangku kuliah terkait adanya desas-desus penerapan wajib militer di Indonesia. Ternyata pernyataan ini dibantah langsung oleh Kemenhan. Komcad bukan murni wajib militer seperti yang dipikirkan atau diekspektasikan oleh orang-orang.Â
Para peserta bukan dipanggil langsung oleh negara, tapi pesertanya tergerak langsung untuk mendaftar secara sukarela untuk bergabung langsung menjadi anggota Komcad. Namun, tidak semudah itu ternyata untuk menjadi bagian dari Komponen Cadangan ini. Mereka wajib lolos terlebih dahulu seleksi yang dilakukan oleh TNI. Bisa dikatakan wamil tapi lebih ke arah selektif, sehingga tidak penuh wamil.