Terpaan Isu Miring Soal Proses dan Usai Pembentukan Komponen Cadangan
Pembentukan komponen cadangan dalam perjalanannya diterpa isu miring terkait pro dan kontra. Ada yang setuju, bahkan ada juga yang mengungkapkan ketidaksetujuannya terkait usulan ini.Â
Apalagi sepanjang perjalanannya juga diselimuti imbas terkait dugaan negatif baik sebelum, proses maupun pasca pembentukan komcad. Kita mungkin tidak tahu kapan perang terjadi. Gelombangnya pun juga sulit untuk dipredikasi kapan datangnya.Â
Tetapi kesiapan dan antisipasi terkait soal bagaimana strateginya, bagaimana cara menghadapinya tentunya harus disiapkan sedari dini secara bertahap dan sustainable. Berkaca dari beberapa garis waktu sejarah yang sudah ada, kita bersyukur telah melewatinya dengan kegigihan dan berhasil melancarkan strategi perang yang keren.Â
Walaupun memang fakta sejarah mencatat bahwa kita pernah terlibat konflik antara TNI dengan masyarakat sipil yang berujung pada kejamnya rezim di saat itu. Tetapi sepanjang perencanaannya bukan asal bimsalabim alias tiba-tiba muncul sekelebat. Berikut adalah terpaan isu soal pembentukan Komcad atau Komponen Cadangan
1. Pembentukannya Terkesan Mendadak
Bak gayung bersambut, seolah-olah tahu bulat digoreng dadakan. Nyatanya perencanaan pembentukan Komcad tidak terkesan tiba-tiba. Pernyataan ini dibantah langsung oleh Kementerian Pertahanan.Â
Perencanaan Komcad sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019. yang mana undang-undang tersebut telah melalui proses perencanaan, debat ilmiah dan proses legislasi yang sangat panjang sampai UU ini akhirnya ketok palu oleh DPR.Â
Bantahan ini juga terkesan bahwa masyarakat belum tahu-menahu soal UU ini. UU tersebut sudah diwacanakan sejak beberapa tahun dengan didahulukan konsep RUU Komponen Cadangan dan RUU Komponen Pendukung. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (selanjutnya disingkat PSDN) merupakan simplikasi dari RUU Bela Negara.Â
UU PSDN ini diilhami dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 yaitu memberikan hak dan kewajiban bagi warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara.
Keikutsertaan warga negara sebagai kekuatan pendukung juga telah sesuai dengan Pasal 30 ayat 5 bahwa susunan, kedudukan, hubungan dan kewenangan Tentara Indonesia dalam melaksanakan tugas, termasuk syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan negara serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan diatur dengan undang-undang.Â