Mohon tunggu...
Reynis may chin
Reynis may chin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terkuak! Begini Cara Menghijaukan Kota Ramah Lingkungan

30 Desember 2023   03:25 Diperbarui: 30 Desember 2023   03:32 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Karya ilmiah ini membahas implikasi teknologi pada hubungan antara manusia dan lingkungan alam. Dalam konteks ini, teknologi tidak hanya dianggap sebagai ancaman terhadap lingkungan, tetapi juga memiliki potensi signifikan sebagai solusi untuk masalah lingkungan. Dibagi menjadi dua perspektif, pertama-tama mengulas dampak negatif teknologi pada lingkungan, termasuk polusi dan penurunan kualitas sumber daya alam. Penggunaan berlebihan teknologi dapat mengakibatkan ketidakseimbangan dalam siklus alam, merugikan ekosistem. Namun, penelitian ini menyoroti potensi teknologi sebagai solusi. Penggunaan teknologi untuk mengembangkan sumber energi terbarukan seperti panel surya dan turbin angin dijelaskan sebagai contoh solusi ini. Teknologi juga membantu dalam pemantauan lingkungan, memungkinkan pemahaman yang lebih baik tentang perubahan lingkungan dan penerapan solusi yang tepat. Penelitian ini menegaskan urgensi kesadaran akan dampak teknologi pada lingkungan. Masyarakat perlu mengadopsi teknologi yang ramah lingkungan, sementara inovator dan perusahaan teknologi perlu mengembangkan solusi yang berkelanjutan. Pentingnya pendidikan lingkungan sejak dini juga ditekankan. Memasukkan pendidikan lingkungan dalam kurikulum pendidikan diharapkan membentuk kesadaran dan tindakan yang peduli terhadap alam. Artikel menegaskan bahwa teknologi memiliki potensi besar sebagai alat perlindungan lingkungan alam jika digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Kesadaran akan dampaknya menjadi kunci utama dalam penciptaan solusi berkelanjutan.

Kata Kunci: lingkungan, teknologi, manusia

Abstract

This scientific work deals with the implications of technology on the relationship between humans and the natural environment. In this context, technology is not only seen as a threat to the environment, but also has significant potential as a solution to environmental problems. Divided into two perspectives, first review the negative impact of technology on the environment, including pollution and the decline in the quality of natural resources. Excessive use of technology can result in imbalances in the natural cycle, damaging ecosystems. However, this research highlights the potential of technology as a solution. The use of technology to develop renewable energy sources such as solar panels and wind turbines is described as an example of this solution. Technology also helps in environmental monitoring, enabling a better understanding of environmental change and the implementation of appropriate solutions. The article emphasizes the urgency of awareness of the impact of technology on the environment. Societies need to adopt environmentally friendly technologies, while innovators and technology companies need to develop sustainable solutions. The importance of environmental education from an early age was also emphasized. The inclusion of environmental education in the educational curriculum is expected to form a consciousness and action that cares about nature. The article affirms that technology has great potential as a tool for environmental protection if used wisely and responsibly. Awareness of its impact is the key to creating sustainable solutions.

Keyword: environment, technology, humans

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Manusia memengaruhi lingkungan hidupnya, dengan mengusahakan sumber daya dan lingkungannya untuk mempertahankan diri dan jenisnya, sebaliknya, manusia juga dipengaruhi oleh lingkungannya. Interaksi antara manusia dengan lingkungan hidupnya tidak hanya ditentukan oleh jenis dan jumlah sumber daya hayati dan non-hayati, tetapi juga oleh kondisi dan sifat sumber daya. Selain itu juga oleh perilaku dan kebudayaan manusia yang ikut menentukan bentuk dan intensitas interaksi antara manusia dengan lingkungannya. Dalam ekosistem, manusia adalah salah satu dari unsur lain baik hayati maupun non-hayati yang tidak terpisahkan. Karena itu kelangsungan hidup manusia tergantung pula pada kelestarian ekosistemnya. Namun karena kemampuan berpikir manusia dengan perilakunya yang melebihi kemampuan biota lainnya maka manusia menjadi faktor yang penting. Manusia harus dapat menjaga keserasian hubungan timbal-balik antara manusia dengan lingkungannya sehingga keseimbangan ekosistem tidak terganggu. Manusia diharapkan menjadi pelestari lingkungan. Pembangunan telah mengubah alam dan menjadikannya alam buatan manusia. Proses pengubahan itu mengeksploitasi sumber daya alam dengan melibatkan teknologi buatan manusia. Ilmu dan teknologi ini berkembang oleh semangat hidup yang berpusat pada kepentingan diri dan kebutuhan manusia, dalam arti manusia adalah pusat setiap kehidupan di alam. Pertambahan jumlah manusia akan menaikkan aktivitas eksploitasi sumber daya alam, sementara luas bumi dan kapasitas sumber dayanya tidak bertambah.

 Kota, dalam konteks fungsinya sebagai simpul kegiatan dalam wilayah nodal, dapat dijelaskan sebagai suatu area khusus yang menjadi pusat pengumpulan dan distribusi barang serta jasa dari wilayah hinterland yang umumnya luas. Untuk memastikan keberlanjutan kota agar menjadi tempat tinggal yang nyaman bagi generasi mendatang, langkah-langkah yang perlu dilakukan meliputi: (a) Mengurangi penggunaan dan pemborosan sumber daya tak terbarukan, seperti bahan bakar minyak, serta bijaksana dalam manajemen sumber daya terbarukan. (b) Melindungi aset budaya, sejarah, dan alam yang tidak dapat diperbaharui di area perkotaan, seperti ruang hijau, area rekreasi, dan tempat bermain. (c) Memanfaatkan dan menjaga sumber daya yang dapat diperbaharui, seperti air bersih. (d) Mengelola limbah padat dan cair dengan metode yang tepat agar tidak menimbulkan dampak negatif baik di dalam kota itu sendiri (dimensi intra frontier) maupun di wilayah sekitarnya (dimensi inter frontier).

 Selain daripada itu, dalam kota juga membutuhkan ruang terbuka hijau untuk keberlangsungan inovasi kota ramah lingkungan. Pertumbuhan penduduk di perkotaan telah mengubah ketersediaan ruang terbuka hijau di dalamnya. Aktivitas ekonomi dan sosial berdampak pada meningkatnya permintaan lahan untuk pembangunan, yang mengurangi ruang alami yang tersedia. Tidak hanya terbatas di pusat, namun pertumbuhan ini juga merambah ke pinggiran dan wilayah sekitarnya, mendorong pembangunan infrastruktur kota untuk menyesuaikan dengan kebutuhan populasi yang bertambah. Pengembangan yang memanfaatkan ruang terbuka hijau untuk bangunan mengakibatkan penurunan lahan hijau yang tersedia. Hal ini, jika diabaikan, dapat mengakibatkan masalah lingkungan seperti perubahan suhu, banjir, dan polusi. Urban Heat Island (UHI), suhu yang lebih tinggi di wilayah kota padat tanpa ruang terbuka hijau, sering kali terjadi karena penggunaan material permukaan seperti aspal dan beton yang mendominasi area yang minim ruang terbuka hijau.

 Di Indonesia, terdapat sebuah inisiatif bernama Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang secara khusus dirancang sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR) Nomor 26 tahun 2007. Program ini memiliki fokus utama pada pemenuhan dan penyediaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH). Dalam UU tersebut, ruang terbuka hijau dijelaskan sebagai area yang dapat berbentuk memanjang, jalur, atau kelompok area, yang memiliki karakteristik penggunaan yang lebih terbuka, baik untuk pertumbuhan tanaman alami maupun tanaman yang ditanam secara sengaja. Undang-undang ini juga menetapkan persyaratan untuk memiliki 30% dari total luas wilayah kota sebagai ruang terbuka hijau (RTH), dengan alokasi 20% untuk ruang terbuka hijau publik (RTH Publik) dan 10% untuk ruang terbuka hijau privat (RTH Privat). Peran penting yang dimainkan oleh ruang hijau adalah aspek sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan dari pengembangan yang ramah lingkungan, ruang hijau perkotaan dapat menjadi alat yang komprehensif untuk pengendalian kelestarian lingkungan dalam jangka panjang melalui peningkatan kualitas hidup dan kualitas hidup, meningkatkan nilai properti karena kenyamanan dan klimaks estetikanya, serta mengurangi biaya energi untuk mendinginkan bangunan.

 Maka dari itu, Pemerintah sangat serius dalam mengurangi pengaruh dampak buruk lingkungan terhadap perubahan iklim secara nasional dengan melibatkan instansi terkait yaitu Bapenas dengan menetapkan kebijakan emisi gas buang rendah karbon pada tahun 2017. Salah satu caranya dengan meningkatkan penggunaan energi baru dan terbarukan untuk menggantikan dan mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi primer yang berasal dari bahan bakar fosil Dalam usaha meningkatkan penyediaan energi primer dengan memanfaatkan penggunaan sumber energi baru dan terbarukan, pemerintah menetapkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) melalui peraturan presiden yaitu Perpres No 79/2014 yang menetapkan penggunaan energi baru dan terbarukan untuk mencapai bauran Energi primer sebesar 23% di tahun 2025 dan diharapkan terus meningkat menjadi 31% pada tahun 2050. Kebijakan pemerintah ini kemudian ditetapkan sebagai Rencana Umum Energi Nasional yang termuat dalam Perpres No 22/2017. Pemerintah berusaha memanfaatkan energi baru dan terbarukan dengan melihat potensi yang ada di Indonesia untuk mengurangi ketergantungan terhadap Bahan Bakar Minyak menggantikannya dengan Bahan Bakar Nabati dari pengolahan biomassa, namun hal ini masih terkendala dengan biaya investasi teknologi yang masih mahal.

 Pada karya ini, penulis lebih fokus pada sebuah rencana atau strategi yang sustainable. Dibandingkan dengan penulisan sebelumnya, lebih berfokus ke ranah mahasiswa. Seperti yang ditulis oleh Agus Sugiarto dan Diana Ayu Gabriella yang berjudul "Kesadaran Dan Perilaku Ramah Lingkungan Mahasiswa Di Kampus''. Namun, penelitian kali ini akan mempunyai ranah secara general tidak mengarah ke suatu instansi. Karena pada dasarnya, Kota secara general memerlukan integrasi organik lingkungan ekologi yang baik dengan kehidupan sehat masyarakat, sehingga kota dapat mencapai tujuan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan ekologis.

2. Rumusan Masalah

Dari latar Belakang di atas, penulis fokus pada sebuah inovasi untuk mendorong masyarakat agar mendukung produk hukum maupun fisik soal ramah lingkungan dengan rumusan masalah sebagai berikut:

Apakah inovasi atau program yang digunakan untuk menciptakan sebuah lingkungan yang ramah lingkungan?

Bagaimana cara meningkatkan sebuah ide ramah lingkungan di Indonesia?

3. Tujuan Penelitian

Maka dari itu, penulis memiliki tujuan dari hasil penelitian kami antara lain adalah:

Menjelaskan makna ramah lingkungan

Menjelaskan inovasi-inovasi untuk mendukung program ramah lingkungan

Memahami pentingnya sumber daya manusia untuk mendukung terwujudnya ramah lingkungan.

Hasil dan Pembahasan

Definisi Ramah Lingkungan, Perlindungan Ekosistem dan Dampak Positif bagi Manusia

Lingkungan adalah semua yang mempengaruhi pertumbuhan manusia dan hewan. Dalam Kamus Bahasa Indonesia lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang berada di sekeliling makhluk hidup (organisme) yang mempunyai pengaruh timbal balik terhadap makhluk hidup tersebut. Lingkungan hidup adalah semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. Di dalamnya termasuk manusia dan tingkah lakunya yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya. Sedangkan lestari memiliki arti tetap selama-lamanya, kekal tidak berubah. Kata pelestarian artinya berupaya mengabdikan, memelihara, dan melindungi sesuatu dari perubahan. Dalam bahasa Arab pelestarian semakna dengan al-ishlah yang berarti menjadikan sesuatu tetap adanya dan menjaga keberadaannya karena dilandasi rasa kasih sayang. Dengan demikian, upaya pelestarian lingkungan adalah menjaga keberadaan lingkungan yang dilandasi rasa cinta dan kasih sayang.

 Ramah lingkungan adalah sebuah istilah yang sering digunakan untuk mengacu berbagai aktivitas dan produksi yang menekankan pada aspek pemanfaatan sumberdaya alam, atau pada aspek perlakukan dimana keseluruhan tahapan mulai dari proses pembuatan, pemanfaatan, barang sisa (limbahnya), serta purna hasil (tidak terpakai), tidaklah mencemari dan merusak lingkungan, sehingga limbah yang dihasilkan harus bisa diurai kembali oleh lingkungan (alam). Konsep ramah lingkungan ini adalah pengembangan konsep sebelumnya tentang pembangunan berbasis sustainable development (pembangunan berkelanjutan), sehingga seluruh pembangunan secara jangka panjang haruslah diarahkan pada konsep ramah lingkungan.

 Dalam pengelolaan lingkungan, yang dibutuhkan adalah ekologi manusia. Ekologi manusia adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Dalam masalah lingkungan hidup, selain ekologi terdapat istilah yang tidak kalah penting, yaitu ekosistem. Ekosistem terbentuk oleh komponen hidup dan tak hidup di suatu tempat yang berinteraksi untuk membentuk suatu kesatuan yang teratur. Keteraturan itu terjadi oleh karena adanya arus materi dan energi yang terkendalikan oleh arus informasi antara komponen dalam ekosistem itu. Perlindungan ekosistem merujuk pada upaya sistematis dan terpadu untuk memelihara serta menjaga keseimbangan ekosistem, sehingga terbebas dari ancaman yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan, pembatasan, serta pemeliharaan kepada suatu area atau lingkungan yang bernilai agar menghindari kemungkinan terjadinya kerusakan ekosistem. 

Bentuk perlindungan ekosistem antara lain sebagai berikut:

Inisiatif hijau adalah inisiatif dan program yang bertujuan untuk mempromosikan kelestarian lingkungan dan mengurangi jejak ekologis dari aktivitas manusia. Inisiatif ini mencakup berbagai macam tindakan, termasuk proyek energi terbarukan, desain bangunan hijau, transportasi berkelanjutan, pengurangan limbah, dan praktik bisnis yang ramah lingkungan.

Konservasi satwa liar sangat penting untuk menjaga keseimbangan dan keanekaragaman hayati ekosistem. Hilangnya habitat, perdagangan satwa liar ilegal, polusi, dan perubahan iklim merupakan beberapa ancaman utama bagi satwa liar di seluruh dunia. Upaya untuk melindungi satwa liar meliputi konservasi habitat, tindakan anti perburuan liar, kampanye kesadaran publik, dan pembentukan kawasan lindung

Konservasi sumber daya. melibatkan pengurangan limbah, mengadopsi praktik produksi dan konsumsi yang efisien, dan merangkul sumber energi terbarukan dan bersih. Inisiatif seperti daur ulang, konservasi air, teknologi hemat energi, dan pertanian berkelanjutan memainkan peran penting dalam meminimalkan penipisan sumber daya dan degradasi lingkungan.

 Ruang hijau perkotaan, seperti taman, hutan, atap hijau, sungai dan kebun masyarakat menyediakan jasa ekosistem yang penting. Faktanya, kawasan perkotaan dapat mendukung spesies asli endemik dan spesies lain yang menjadi perhatian konservasi baik di tingkat regional maupun global. Spesies-spesies ini dan keanekaragaman keseluruhan di suatu kota bergantung pada ukuran, kuantitas, dan kualitas ruang hijau perkotaan yang memfasilitasi warga untuk terhubung dengan alam, menyaksikan proses ekologi dalam tindakan, dan berpotensi menjadi warga yang melek ilmu pengetahuan, siap untuk membuat keputusan yang tepat. India mengenai inisiatif dan kebijakan konservasi. Ruang hijau juga meningkatkan aktivitas fisik, kesejahteraan psikologis, dan kesehatan masyarakat umum penduduk perkotaan selain tanggung jawab lingkungan yang lebih besar. Oleh karena itu, akses terhadap ruang hijau semakin diakui sebagai isu keadilan lingkungan.

 Perlindungan ekosistem memiliki dampak positif yang signifikan bagi manusia. Beberapa manfaatnya termasuk menjaga keseimbangan lingkungan, mempertahankan keanekaragaman hayati, mencegah bencana alam, dan menyediakan sumber daya alam. Selain itu, konservasi alam juga berkontribusi pada produksi sumber makanan dan menjaga kelestarian lingkungan. Dampak positif lainnya meliputi perlindungan sumber genetika, pencegahan kerugian akibat bencana alam, dan memelihara proses ekologi serta keseimbangan ekosistemSelain itu, perlindungan ekosistem juga dapat memberikan dampak positif bagi manusia dalam hal pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas hidup, pelayanan publik, dan peluang kerja. Dengan demikian, upaya perlindungan ekosistem sangat penting untuk memastikan kesejahteraan manusia dan keberlangsungan lingkungan.

Solusi-Solusi Inovatif dalam Mendukung Ramah Lingkungan

Inovasi dalam konteks sektor publik adalah penciptaan dan implementasi proses, produk, layanan dan metode penyampaian baru yang menghasilkan peningkatan signifikan dalam efisiensi, efektivitas atau kualitas hasil. Singkatnya, inovasi adalah penerapan ide-ide baru untuk menghasilkan hasil yang lebih baik. Hal yang penting inovasi adalah sarana untuk mencapai tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Osborne, dalam Matei dan Bujac memberikan suatu pandangan bahwa kebijakan publik melihat inovasi sebagai solusi untuk masalah besar masyarakat, inovasi adalah suatu keharusan dalam kebijakan publik. Pada masa pemerintahan dengan sumber daya terbatas, inovasi layanan publik telah menjadi sine qua non dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

 Untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, diperlukan transformasi perkotaan yang besar. Pembangunan bangunan ramah lingkungan atau renovasi berkelanjutan terhadap bangunan yang sudah ada dapat membantu mitigasi emisi karbon dengan mengurangi permintaan energi dan meningkatkan efisiensi energi pada bangunan. Selain itu, bangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan juga dapat membuat penghuninya menjadi lebih sehat.

 Menurut penulis, dalam memajukan program ramah lingkungan diperlukan solusi dari pihak-pihak terkait dan diatur dalam payung hukum atau undang-undang. Sosialisasi tersebut harus dapat meyakinkan masyarakat jika program tersebut berjalan bisa menjadi sebuah profit untuk mereka kembali dampaknya. Selain itu, hal yang diperlukan menurut penulis adalah mendirikan sekolah adiwiyata. Sekolah tersebut ditujukan untuk memberi wawasan soal ramah lingkungan dan diakui oleh UNESCO. 

 Dalam menuju ke suatu tujuan hidup, pendidikan sangat diperlukan. Bukan hanya merujuk ke sosialisasi akan tetapi, manusianya harus terlebih dahulu paham syarat formil dalam mendapat materil dari sebuah ilmu. Maka dari itu, dalam mendorong suatu kegiatan secara hirarki diperlukan hal yang mendasar yaitu Sekolah. Sekolah yang dimaksud yakni Adiwiyata.

 Adiwiyata didefinisikan sebagai tempat yang baik dan ideal untuk memperoleh ilmu pengetahuan, norma, dan etika. Istilah ini merujuk kepada visi pembangunan berkelanjutan dan terciptanya kesejahteraan hidup. Program Adiwiyata diaplikasikan ke sekolah-sekolah dengan tujuan mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Program sekolah Adiwiyata pertama kali digulirkan pada tahun 2006. Kemudian, pada tahun 2013, program ini didukung oleh UNESCO dengan mengintegrasikan program Green School Action. Berdasarkan MoU yang ditandatangani UNESCO dan pemerintah Indonesia pada tahun 2014, dibentuklah Adiwiyata Green School Indonesia (AGSI) yang berfokus pada pembangunan manusia di bidang lingkungan hidup (UNESCO, 2018) Program Adiwiyata memiliki empat komponen utama yang berlandaskan pada prinsip partisipatif dan berkelanjutan. Keempat komponen tersebut adalah: (1) kebijakan yang berwawasan lingkungan; (2) pelaksanaan kurikulum berbasis lingkungan; (3) kegiatan lingkungan berbasis partisipatif, dan (4) pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan.

 Sekolah yang dipilih sebagai sekolah Adiwiyata mendapatkan pembinaan dan penghargaan. Pada ranah pembinaan Adiwiyata, sekolah dikembangkan agar dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam mengelola lingkungan hidup. Dalam jangka panjang, sekolah ini akan menjadi model/percontohan sekolah yang ramah lingkungan. Program pembinaan sekolah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Pembinaan ini dapat berupa pengembangan materi dan metode pembelajaran lingkungan hidup, pengembangan sumber daya, pengembangan kemitraan, dan sebagainya.

Selain pembinaan, sekolah Adiwiyata juga diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas usaha yang telah dilakukan dalam pengelolaan lingkungan. Penghargaan sekolah Adiwiyata terbagi menjadi empat tingkatan, yaitu: (1) Adiwiyata tingkat kabupaten/kota; (2) Adiwiyata tingkat provinsi; (3) Adiwiyata tingkat Nasional dan (4) Adiwiyata mandiri. Saat ini program Adiwiyata terus dikembangkan di berbagai sekolah di Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kendala seperti dokumentasi terkait kebijakan dan pengembangan kurikulum, serta sistem evaluasi dokumen dan penilaian fisik.

Peran Sumber Daya Manusia dalam Mewujudkan Kesadaran Lingkungan, Keahlian yang Diperlukan, dan Kebijakan Ramah Lingkungan

Dari sebuah keinginan Negara, sangat diperlukan kualitas SDM yang mumpuni. Apabila SDM sendiri tidak dikembangkan, sebuah keinginan akan sulit digapai. Kesadaran akan etika lingkungan merupakan hal pemicu dalam penerapan perilaku ramah lingkungan (Green Behavior). Menurut Pakar, munculnya masalah lingkungan hidup adalah masalah moral, persoalan perilaku manusia terhadap lingkungan hidup bkan semata-mata persoalan teknis. Demikian pula, krisis ekologi global yang dialami dewasa ini terjadi adalah persoalan moral, krisis moral secara global. Oleh karena itu perlu etika dan moralitas untuk mengatasinya. Lebih lanjut Keraf menjelaskan bahwa fokus dari etika lingkungan hidup adalah bagaimana mamusia harus bertindak atau bagaimana perilaku manusia yang seharusnya terhadap lingkungan hidup. Etika lingkungan hidup dipahami sebagai disiplin ilmu yang berbicara mengenai norma dan kaidah moral yang mengatur perilaku manasia dalam berhubungan dengan alam serta nilai dan prinsip moral yang menjiwai perilaku manusia dalam berhubungan dengan alam tersebut.

 Ada mempengaruhi empat faktor kesadaran yang lingkungan. Pertama, faktor ketidaktahuan; didasarkan karena adanya rasa ingin tahu. Menurut pakar, sadar dapat diartikan sebagai tahu. Ketika seseorang dikatakan tidak sadar maka orang tersebut tidak memiliki pengetahuan mengenai lingkungan. Maka dapat disimpulkan bahwa ketidaktahuan seseorang dapat mempengaruhi kesadaran lingkungannya. Kedua, faktor kemiskinan; miskin merupakan keadaan dimana seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan pertumbuhan akan menyebabkan tekanan pada penduduk. Kemiskinan menjadi salah satu sumber masalah sosial karena mereka lebih fokus kepada pemenuhan kebutuhan daripada menanggapi isu-isu lingkungan. Ketiga, faktor kemanusiaan; kemanusiaan berarti sifat-sifat manusia atau secara manusia. Manusia adalah makhluk berakal yang mampu memilih mana yang benar dan salah. jika seseorang memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi memperhatikan maka mereka akan hal yang dapat menyelamatkan banyak manusia dan tidak merugikan manusia lainnya. Oleh sebab itu seseorang dengan tingkat kemanusiaan yang tinggi akan lebih sadar lingkungan sehingga dapat menjaga lingkungan demi kepentingan bersama. Keempat, faktor gaya hidup; Gaya hidup seseorang dapat berpengaruh pada tingkat kesadaran mereka terhadap lingkungan. Jika seseorang memiliki gaya hidup hijau maka mereka akan memperhatikan apa yang mereka lakukan terhadap lingkungan. Minat mereka akan tertuju pada segala sesuatu yang ramah lingkungan dan opini mereka pun dalam pandangan menyelamatkan lingkungan. 

 Terdapat tiga indikator kesadaran yang masing-masing merupakan suatu tahapan bagi tahapan berikutnya dan menunjuk pada tingkat kesadaran tertentu, mulai dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, antara lain: pengetahuan, sikap, pola perilaku (tindakan). Pertama, Pengetahuan: 

Terdapat 6 tingkatan pengetahuan yaitu. 

Tahu (know); Tahu diartikan sebagai mengingat suatu materi sebelumnya yang telah dipelajari jika seseorang dapat mendefinisikan materi atau objek maka orang tersebut telah dianggap "tahu". 

Memahami (comprehension); memahami merupakan kemampuan menjelaskan dengan benar tentang objek dan dapat menggambarkan objek tersebut secara benar. 

aplikasi (application); sebagai kemampuan untuk menggunakan materi yang telah dipelajari pada keadaan nyata. 

analisis (analysis); analisis adalah suatu komponen untuk menjabarkan materi atau suatu objek. 

tesis (syntesis); Sintesis adalah suatu kemampuan untuk menyusun hal-hal baru dari formulasi-formulasi yang ada, contohnya menyusun, merencanakan, meringkas, menyesuaikan, terhadap suatu teori atau rumusan-rumusan yang telah ada. 

evaluasi (evaluation); Evaluasi berhubungan dengan kemampuan untuk melakukan penilaian terhadap suatu materi atau objek. Penilaian tersebut dapat ditentukan sendiri maupun menggunakan kriteria tertentu. 

 Kedua, Sikap (attitude): Sikap adalah reaksi ataupun respon tertutup terhadap stimulus yang ada. Newcomb, salah seorang ahli psikologi sosial, menyatakan bahwa sikap itu merupakan kesiapan atau kesediaan untuk bertindak. Sikap belum merupakan suatu tindakan atau aktivitas, tetapi merupakan predisposisi tindakan suatu perilaku. Sikap terdiri dari berbagai tingkatan. 

menerima (receiving); menerima dapat diartikan bahwa orang (subjek) mau dan memperhatikan stimulus yang diberikan (objek). 

merespon (responding); memberikan jawaban ketika ditanya, mengerjakan, dan menyelesaikan tugas yang diberikan (terlepas dari pekerjaan itu benar atau salah), menunjukkan bahwa orang menerima ide tersebut. 

menghargai (valuing); mengajak orang lain untuk mengerjakan atau mendiskusikan suatu masalah adalah suatu indikasi sikap tingkat tiga. 

 Keempat; bertanggung jawab (responsible); bertanggung jawab terhadap risiko yang telah dipilih merupakan sikap yang paling tinggi. Ketiga, Tindakan: Tindakan terdiri dari beberapa dimensi meliputi; 

persepsi (perseption) yaitu mengenal dan memilih berbagai objek sehubungan dengan tindakan yang akan diambil. 

Kedua, Respon terpimpin (guided response); Dapat melakukan sesuatu sesuai dengan urutan yang benar dan sesuai dengan contoh. 

mekanisme (mechanism); Apabila seseorang telah dapat melakukan sesuatu dengan benar secara otomatis atau sudah merupakan kebiasaan. 

adopsi (adoption); Adaptasi adalah suatu tindakan yang sudah berkembang dengan baik atau sudah dimodifikasi. 

 Perilaku ramah lingkungan dapat diartikan sebagai perilaku yang memberikan perhatian khusus terhadap lingkungan dalam kehidupan sehari-hari. Perilaku ini bisa berulang-ulang atau sesekali menyangkut pemeliharaan sumber daya alam maupun lingkungan sekitar, seperti pemeliharaan sumber daya yang spesifik, (air, udara, tanah), pengurangan konsumsi sumber energi (listrik, minyak, gas), mendaur ulang (mendaur ulang kertas, plastik, dan lain-lain) serta memelihara kehidupan (tanaman dan hewan).

Kesimpulan

Lingkungan, dalam berbagai definisi, adalah segala yang memengaruhi pertumbuhan manusia dan hewan. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, lingkungan hidup diartikan sebagai segala yang ada di sekeliling organisme hidup yang saling memengaruhi. Ini mencakup semua aspek di suatu tempat yang dapat memengaruhi kehidupan manusia dan makhluk lainnya, termasuk manusia sendiri dan tindakannya yang memengaruhi lingkungan serta kesejahteraan semua makhluk hidup. Lestari, yang berarti kekal dan tidak berubah, berhubungan dengan usaha menjaga, melindungi, dan memelihara sesuatu agar tidak mengalami perubahan. Pelestarian lingkungan, dengan akar bahasa Arabnya al-ishlah yang bermakna menjaga sesuatu agar tetap ada dan terjaga, adalah usaha untuk menjaga lingkungan dengan dasar rasa cinta dan kasih sayang.

 Konsep ramah lingkungan merujuk pada upaya mengurangi dampak negatif aktivitas manusia terhadap lingkungan. Hal ini meliputi penggunaan sumber daya alam dengan cara yang tidak merusak dan mencemari lingkungan serta penekanan pada pembangunan berkelanjutan. Ekologi manusia, sebagai ilmu yang mempelajari interaksi manusia dengan lingkungan hidupnya, menjadi kunci dalam pengelolaan lingkungan. Terdapat juga konsep ekosistem yang terbentuk oleh komponen hidup dan tak hidup yang saling berinteraksi untuk membentuk suatu kesatuan yang teratur. Perlindungan ekosistem adalah usaha terpadu untuk menjaga keseimbangan ekosistem dari ancaman yang bisa mengganggu keseimbangan alam.

 Bentuk perlindungan ekosistem meliputi inisiatif hijau yang mencakup proyek energi terbarukan, konservasi satwa liar untuk menjaga keanekaragaman hayati, serta konservasi sumber daya yang melibatkan pengurangan limbah dan adopsi praktik produksi yang efisien. Perlindungan ekosistem memberikan dampak positif seperti menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah bencana alam, menyediakan sumber daya alam, dan memberikan manfaat ekonomi serta pekerjaan bagi manusia. Dengan demikian, upaya perlindungan ekosistem tidak hanya penting untuk kesejahteraan manusia tetapi juga untuk kelangsungan hidup lingkungan.

 Solusi inovatif dalam mendukung lingkungan ramah dapat diterapkan melalui inovasi dalam sektor publik, diatur dalam undang-undang, serta sosialisasi program-program tersebut untuk menunjukkan keuntungan bagi masyarakat. Pendidikan juga memegang peranan penting dalam hal ini, terutama melalui pendirian sekolah Adiwiyata yang bertujuan untuk mengajarkan dan mendorong kesadaran lingkungan sejak dini kepada generasi muda. Program Adiwiyata memiliki komponen-komponen utama yang berfokus pada kebijakan, kurikulum, kegiatan lingkungan, dan pengelolaan sarana pendukung yang ramah lingkungan.

 Sumber daya manusia memegang peran kunci dalam mewujudkan kesadaran lingkungan. Kesadaran lingkungan dipengaruhi oleh faktor pengetahuan, sikap, dan tindakan. Perilaku ramah lingkungan, yang merupakan perilaku yang memperhatikan lingkungan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam upaya menjaga sumber daya alam dan lingkungan sekitar.

DAFTAR PUSTAKA

Agus S, and Lieli S. "Implementasi Green HRM Di Indonesia." 1st National Conference on Business and Entrepreneurship, 2018.

Arifin, Zainal. "POLITIK EKOLOGI: Ramah Lingkungan Sebagai Pembenaran." Jurnal Ilmu Sosial Mamangan 1, no. 1 (2015). https://doi.org/10.22202/mamangan.v1i1.88.

Balaban, Osman, and Jose A. Puppim de Oliveira. "Sustainable Buildings for Healthier Cities: Assessing the Co-Benefits of Green Buildings in Japan." Journal of Cleaner Production 163 (2017): S68--78. https://doi.org/10.1016/j.jclepro.2016.01.086.

Chen, Zhuolun. "Application of Environmental Ecological Strategy in Smart City Space Architecture Planning." Environmental Technology and Innovation 23 (2021): 101684. https://doi.org/10.1016/j.eti.2021.101684.

ERVIANTO, Wulfram I. "Kajian Infrastruktur Ramah Lingkungan Di Perkotaan." Jurnal Rekayasa Konstruksi Mekanika Sipil (JRKMS) 2, no. 2 (2019): 141--48. https://doi.org/10.54367/jrkms.v2i2.527.

Fuady, Mirza. "Konsep Kota Hijau Dan Peningkatan Ketahanan Kota Di Indonesia." Region: Jurnal Pembangunan Wilayah Dan Perencanaan Partisipatif 16, no. 2 (2021): 266. https://doi.org/10.20961/region.v16i2.47698.

Gina, Fransiska Viola. "Pengaruh Manusia Terhadap Ekosistem: Pengaruh Positif Dan Negatif." Parapuan, 2022. https://bobo.grid.id/read/083584340/pengaruh-manusia-terhadap-ekosistem-pengaruh-positif-dan-negatif?page=all.

Kusuma, Rizky Dwi, Eko Priyo Purnomo, and Aulia Nur Kasiwi. "Analisis Upaya Kota Surabaya Untuk Mewujudkan Kota Hijau (Green City)." Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara 7, no. 1 (2020): 13--27.

Ma'luf, Luwih. Al-Munjid Fi Al-Lughah Wa Al-Adab Wa Al-Ulum(Cet. Ke-7). Bairut: tth., n.d.

Mersal, Amira. "Eco City Challenge and Opportunities in Transferring a City in to Green City." Procedia Environmental Sciences 37 (2017): 22--33. https://doi.org/10.1016/j.proenv.2017.03.010.

N.H.T, Siahaan. Hukum Lingkungan Dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga, 2004.

Pramudiyanto, Anang Setyo, and Sri Widodo Agung Suedy. "Energi Bersih Dan Ramah Lingkungan Dari Biomassa Untuk Mengurangi Efek Gas Rumah Kaca Dan Perubahan Iklim Yang Ekstrim." Jurnal Energi Baru Dan Terbarukan 1, no. 3 (2020): 86--99. https://doi.org/10.14710/jebt.2020.9990.

Rusdina, A. "Membumikan Etika Lingkungan Bagi Upaya Membudayakan Pengelolaan Lingkungan Yang Bertanggung Jawab." Jurnal Istek 9, no. 2 (2015): 244--63.

Sen, Supatra. "The City 'Greens': Ushering Sustainable Urbanization" 8, no. 4 (2020): 2320--2882. www.ijcrt.org.

Sugiarto, Agus, and Diana Ayu Gabriella. "Kesadaran Dan Perilaku Ramah Lingkungan Mahasiswa Di Kampus." Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 9, no. 2 (2020): 260. https://doi.org/10.23887/jish-undiksha.v9i2.21061.

Susilawaty, Andi, Efbertias Sitorus, S Gala, M Chaerul, J S Tangio, C S Tanri, and M.dkk Ghazali. Ilmu Lingkungan, 2021.

Thalita Rifda Khaerani, Rosa Anggraeny, Muhammad Gilang Akbar Ramadhan. "Inovasi Kebijakan Pengurangan Sampah Plastik" 7 (2021): 547--64.

Vinata Wisnu Saputra, Relly Anjar, Susatyo Adhi Pramono, and Medina Almunawwaroh. "Melestarikan Lingkungan Kita: Mempromosikan Keberlanjutan, Melestarikan Sumber Daya, Melindungi Satwa Liar, Dan Mendukung Inisiatif Hijau Di Kawasan Kaki Gunung." Jurnal Pengabdian West Science 2, no. 05 (2023): 316--24. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i5.377.

Yudhistira Kusuma, Hanson Endra. "Hubungan Nilai-Nilai Pola Pikir Dan Perilaku Ramah Lingkungan Siswa Sekolah Dasar Adiwiyata." Review of Urbanism and Architectural Studies 18, no. 2 (2020): 24--43. https://doi.org/10.21776/ub.ruas.2020.018.02.3.

Lampiran

Biodata Ketua Kelompok 

Nama ; Reynis May Chin

Nim : 2211102432031

Prodi : S1 Hukum

Email : Reynismaychin@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun