Di Indonesia, terdapat sebuah inisiatif bernama Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang secara khusus dirancang sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR) Nomor 26 tahun 2007. Program ini memiliki fokus utama pada pemenuhan dan penyediaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH). Dalam UU tersebut, ruang terbuka hijau dijelaskan sebagai area yang dapat berbentuk memanjang, jalur, atau kelompok area, yang memiliki karakteristik penggunaan yang lebih terbuka, baik untuk pertumbuhan tanaman alami maupun tanaman yang ditanam secara sengaja. Undang-undang ini juga menetapkan persyaratan untuk memiliki 30% dari total luas wilayah kota sebagai ruang terbuka hijau (RTH), dengan alokasi 20% untuk ruang terbuka hijau publik (RTH Publik) dan 10% untuk ruang terbuka hijau privat (RTH Privat). Peran penting yang dimainkan oleh ruang hijau adalah aspek sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan dari pengembangan yang ramah lingkungan, ruang hijau perkotaan dapat menjadi alat yang komprehensif untuk pengendalian kelestarian lingkungan dalam jangka panjang melalui peningkatan kualitas hidup dan kualitas hidup, meningkatkan nilai properti karena kenyamanan dan klimaks estetikanya, serta mengurangi biaya energi untuk mendinginkan bangunan.
 Maka dari itu, Pemerintah sangat serius dalam mengurangi pengaruh dampak buruk lingkungan terhadap perubahan iklim secara nasional dengan melibatkan instansi terkait yaitu Bapenas dengan menetapkan kebijakan emisi gas buang rendah karbon pada tahun 2017. Salah satu caranya dengan meningkatkan penggunaan energi baru dan terbarukan untuk menggantikan dan mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi primer yang berasal dari bahan bakar fosil Dalam usaha meningkatkan penyediaan energi primer dengan memanfaatkan penggunaan sumber energi baru dan terbarukan, pemerintah menetapkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) melalui peraturan presiden yaitu Perpres No 79/2014 yang menetapkan penggunaan energi baru dan terbarukan untuk mencapai bauran Energi primer sebesar 23% di tahun 2025 dan diharapkan terus meningkat menjadi 31% pada tahun 2050. Kebijakan pemerintah ini kemudian ditetapkan sebagai Rencana Umum Energi Nasional yang termuat dalam Perpres No 22/2017. Pemerintah berusaha memanfaatkan energi baru dan terbarukan dengan melihat potensi yang ada di Indonesia untuk mengurangi ketergantungan terhadap Bahan Bakar Minyak menggantikannya dengan Bahan Bakar Nabati dari pengolahan biomassa, namun hal ini masih terkendala dengan biaya investasi teknologi yang masih mahal.
 Pada karya ini, penulis lebih fokus pada sebuah rencana atau strategi yang sustainable. Dibandingkan dengan penulisan sebelumnya, lebih berfokus ke ranah mahasiswa. Seperti yang ditulis oleh Agus Sugiarto dan Diana Ayu Gabriella yang berjudul "Kesadaran Dan Perilaku Ramah Lingkungan Mahasiswa Di Kampus''. Namun, penelitian kali ini akan mempunyai ranah secara general tidak mengarah ke suatu instansi. Karena pada dasarnya, Kota secara general memerlukan integrasi organik lingkungan ekologi yang baik dengan kehidupan sehat masyarakat, sehingga kota dapat mencapai tujuan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan ekologis.
2. Rumusan Masalah
Dari latar Belakang di atas, penulis fokus pada sebuah inovasi untuk mendorong masyarakat agar mendukung produk hukum maupun fisik soal ramah lingkungan dengan rumusan masalah sebagai berikut:
Apakah inovasi atau program yang digunakan untuk menciptakan sebuah lingkungan yang ramah lingkungan?
Bagaimana cara meningkatkan sebuah ide ramah lingkungan di Indonesia?
3. Tujuan Penelitian
Maka dari itu, penulis memiliki tujuan dari hasil penelitian kami antara lain adalah:
Menjelaskan makna ramah lingkungan
Menjelaskan inovasi-inovasi untuk mendukung program ramah lingkungan