Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kuis_10_Manajemen Pajak_PMK Nomor 189/PMK.03/2020

10 November 2022   21:50 Diperbarui: 10 November 2022   22:24 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Juru sita pajak dapat melakukan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus dalam hal ini telah dituangkan dalam pasal 4 ayat 1 huruf H:

  • penanggung pajak berencana meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau penemu pajak berniat untuk itu
  • penanggung pajak telah memindah tangankan barang yang dimiliki atau dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan oleh penanggung pajak di Indonesia
  • terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan digabungkan dimekarkan dipindahkan tangan kan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya oleh penanggung pajak
  • badan akan dibubarkan oleh negara
  • terjadinya penyitaan atas barang penanggung pajak dalam hal ini oleh pihak ketiga
  • adanya tanda kepailitan pada badan tersebut

Sumber:

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 189/PMK.03/2020 TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun