Mohon tunggu...
RETNO PUTRISEKAR
RETNO PUTRISEKAR Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI/ UNIVERSITAS MERCUBUANA

MEMBACA BUKU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Anthony Giddens

13 November 2022   23:24 Diperbarui: 13 November 2022   23:38 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi adalah wabah bahaya yang memiliki berbagai efek korosi pada masyarakat. Ini merusak demokrasi dan supremasi, mengarah pada pelanggaran hak asasi, main distorsi pasar, mengikis kualitas hidup dan memungkinkan kejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman lain terhadap keamanan manusia berkembang.

Secara yuridis definisi korupsi telah jelas dan gamblang tertulis dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo.uu nomor 20 tahun 2001:

Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Definisi tersebut kurang lebih memiliki inti arti yaitu:

Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik, di mana mereka menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapat keuntungan sepihak.

CONTOH KORUPSI

Sesuai undang-undang nomor 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi atau Tipikor terbagi menjadi 7 bentuk yang pada awalnya dibagi menjadi 30 bentuk yaitu:

1. Pertama merugikan keuangan negara

penyalahgunaan wewenang jabatan atau tindakan yang melanggar kepentingan umum Termasuk tindak korupsi karena merugikan keuangan negar.

misalnya:

Mobil dinas yang disediakan untuk keperluan pekerjaan pejabat negara justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun