Mohon tunggu...
RETNO PUTRISEKAR
RETNO PUTRISEKAR Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI/ UNIVERSITAS MERCUBUANA

MEMBACA BUKU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Anthony Giddens

13 November 2022   23:24 Diperbarui: 13 November 2022   23:38 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah saatnya kita mulai berlatih untuk menjadi pribadi berintegritas.

Integritas adalah bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah laku sesuai nilai yang dianut. Nilai-nilai berasal dari nilai kode etik di tempat dia bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi.

Bagaimana cara kita menjadi pribadi berintegritas?

Kita dapat belajar dari tokoh bangsa, dan berlatih dari hal-hal kecil dalam kehidupan sehari-hari seperti, tidak melanggar aturan lalu lintas, tidak membuang sampah sembarangan, dan lain sebagainya.

Dari hal-hal kecil tersebut kita dapat melatih menjadi diri yang berintegritas. karena Bagaimana mungkin bisa memberantas korupsi jika kita tidak bisa mengatasi keinginan untuk melakukan pelanggaran kecil seperti itu

Selalu mencari cara dan metode baru untuk mencapai hal ini adalah tindakan korupsi.

cerdik Mencari peluang dari celah kelemahan sistem dan mengeksploitasinya untuk kepentingannya sendiri .

sebagai warga negara yang peduli terhadap nasib bangsa kita harus mau ikut berpikir dan gambar peran serta untuk mempersempit dan menghentikan usaha para koruptor menggerogoti uang rakyat.

3 jenis hukuman dalam tindak korupsi

  • hukuman mati
  • hukuman penjara
  • hukuman denda

Indonesia memang memiliki berbagai perangkat hukum untuk memberantas korupsi berupa peraturan perundang-undangan dan tentu saja lembaga serta aparat hukum yang mengabdi untuk menjalankan peraturan tersebut:

Kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun