Mohon tunggu...
Resti liyawati
Resti liyawati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswi di salah satu universitas di surakarta, hobby saya berjalan mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Wanita Hamil

21 Februari 2023   20:11 Diperbarui: 21 Februari 2023   20:15 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KELOMPOK 4

HUKUM PERKAWINAN WANITA HAMIL

Nama: Resti Liyawati

NIM: 212121164

1.Pernikahan wanita hamil terjadi di masyarakat karena : 

Hamil di luar nikah sangat tabu di Indonesia dan termasuk dalam kategori zina dalam Islam. Hamil di luar nikah adalah zina dan harus dihukum menurut kriteria Islam. Ketika terjadi kehamilan di luar nikah, muncul masalah yaitu rasa malu keluarga. Jika kehamilan di luar nikah, pasangan wajib menikah segera untuk melindungi keluarga dari rasa malu lebih lanjut. Lain halnya jika perkawinan itu dilakukan oleh seseorang yang didahului dengan perbuatan melawan hukum, seperti persetubuhan antara dua jenis kelamin di luar hukum Islam dan hukum perkawinan yang ada. Perkawinan ini sering disebut sebagai perkawinan akibat perzinahan. 

Ada beberapa alasan untuk menikahi wanita hamil karena zina, antara lain: 

1.Menyembunyikan rasa malu 

karena sebelum hamil pria itu meminta wanita hamil untuk menikah dengannya, tetapi dia tidak mau melakukannya. membuat berbagai macam alasan, tidak ingin mencampur anak dan suami, ingin berkarir dulu, bahkan ibu hamil mengatakan bahwa, siapa tahu ada pilihan yang lebih baik (better pairing) sebenarnya jika wanita itu hamil, pria tidak. jangan lakukan itu awalnya tidak mau bertanggung jawab, karena dia marah karena penolakannya sudah dan pergi, tapi karena malu dan mungkin masih karena cinta dia kembali lagi dan ingin menikah wanita yang hamil dengannya. 

2.Harus bertanggung jawab atas perbuatannya, karena  

membuat seorang wanita hamil, padahal mereka tidak menginginkan kehamilan itu terjadi pada awalnya, mungkin karena mereka sering bersama, sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan. 

3.Menutup aib karena aib bagi keluarga, baik bagi keluarga laki-laki, terutama keluarga perempuan. 

Alasan yang paling utama mengapa seseorang menikah dengan wanita hamil karena zina adalah semata-mata untuk menutupi aib wanita itu dan keluarganya, jika malu itu ditutupi dengan perkawinan yang sah, maka secara tidak langsung membawa kebaikan tertentu, status anak-anak dijelaskan dan reputasi ibu dilindungi. Adanya kehidupan seks bebas yang dilakukan secara terbuka dan membanggakan. Akibat dari semua itu terjadi kehamilan di luar nikah, yang menimbulkan kepanikan baik bagi perempuan yang terlibat maupun keluarganya. Untuk menghindari kebingungan di komunitas mereka menikah cepat saat hamil.

2.Penyebab pernikahan wanita hamil : 

Secara total, ada dua kelainan yang menyebabkan kehamilan, di antaranya adalah perzinahan dan perkosaan. 

1.Zina 

Zina dalam hukum Islam adalah persetubuhan antara pria dan wanita tanpa akad nikah yang sah. Menurut Al Jurjan, zina adalah memasukkan penis ke dalam vagina yang bukan miliknya (bukan milik istrinya) dan bukan elemen. Diragukan (kesamaan atau kesalahan). Berdasarkan pengertian zina di atas, perbuatan dapat dikatakan zina jika memenuhi dua unsur, meliputi: 

a. Persetubuhan (coitus) terjadi antara dua orang yang berbeda jenis kelamin (heteroseksual). 

b. tidak ada persamaan atau kekeliruan (syubhat) dalam sumbu kelamin. Dengan unsur pertama, jika dua orang yang berlainan jenis baru saja berdamai, misalnya dengan berciuman atau berpelukan, tidak dikatakan bahwa ia berzinah, hukumannya dapat dijatuhkan dengan pukulan. yang belum pernah menikah atau rajam bagi yang menikah tetapi mereka dapat hukum ta'zir yang bersifat mendidik. Dengan unsur kedua (syubhat), maka persetubuhan yang diangkut dari manusia kesalahan, seperti dianggap "istrinya" juga tidak bisa disebut perzinahan. Islam memandang zina sebagai dosa berat, yang harus diselesaikan tanpa menunggu pengaduan dari yang bersangkutan. Karena zina menimbulkan bahaya besar bagi pelakunya sendiri dan juga bagi masyarakat, Sayyid Sabiq dalam karyanya Fiqh Sunnah membenarkan ini. berzina perbuatan bahaya besar, termasuk sebagai berikut: 

a)Perzinahan dapat menghapus hak asuh (keturunan) dan otomatis menyia-nyiakan harta warisan ketika orang tuanya meninggal. 

b)Zina dapat menyebabkan penyakit berbahaya menyebar ke pelakunya, seperti penyakit kelamin (sifilis) dll. 

c)Perzinahan adalah salah satu penyebab pembunuhan, karena kecemburuan adalah emosi yang ada pada setiap orang. Laki-laki yang berzina dengan perempuan yang diinginkan laki-laki lain dapat menimbulkan kecemburuannya dalam bentuk pertumpahan darah 

d)Zina dapat merusak keutuhan rumah tangga dan merusak eksistensinya. Selain itu, dapat merusak ikatan keluarga, termasuk anak-anak mereka. 

e)Perzinahan hanyalah hubungan sementara, tidak memiliki masa depan dan tidak ada kelanjutan. 

2.Pemerkosaan

Akibat perilaku ini, banyak anak perempuan yang hamil, menyebabkan kesedihan, ketakutan, rasa malu, rendah diri dan terhina. Wanita yang diperkosa, bagaimanapun, tidak merasa bersalah atas apa yang terjadi pada mereka, selama mereka mencoba untuk melawan. Allah telah menetralkan dosa terhada p wanita yang diperkosa. Hal ini berdasarkan firman Allah: 

"kecuali orang yang terpaksa menjadi kafir, meskipun hatinya tetap tenang 

 beriman (dia tidak berbuat dosa)..." (QS. An-Nahl: 106).

3.Pandangan Para Ulama tentang pernikahan wanita hamil :

a)Menurut imam Hanafi, membolehkan perkawinan wanita hamil zina, tetapi tidak boleh tidur dengan suaminya sebelum anak yang dikandungnya lahir, karena tidak adanya ketentuan syara` secara tekstual yang melarang perkawinan wanita hamil karena zina.

b)Menurut Imam Maliki, melarang perkawinan wanita hamil zina secara mutlak sebelum yang bersangkutan benar-benar terbebas dari hamil yang dibuktikan dengan tiga kali haid selama tiga bulan. Apabila wanita tersebut menikah sebelum istibra`, maka pernikahan tersebut fasid. Karena khawatir bercampurnya keturunan di dalam rahim, dan Nabi SAW melarang kita untuk menyirami tanaman orang lain. 

c)Menurut Imam Syafi`i, membolehkan perkawinan wanita hamil akibat zina baik baikdinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain tanpa harus menunggu bayi yang dikandungnya lahir. 

d)Menurut Imam Hambali, perempuan pezina baik ia hamil atau tidak boleh dikawini oleh laki-laki yang mengetahui keadaannya itu, kecuali dengan syarat:

*Telah habis masa iddahnya, tiga kali haid. Namun jika hamil maka iddahnya sampai melahirkan. 

*Telah bertaubat perempuan itu dari perbuatan maksiatnya. 

4.Tinjauan pernikahan wanita hamil secara : 

a)Sosiologis 

Masa remaja adalah masa transisi yang penuh gejolak, pada masa ini mulai terjadi perubahan, secara fisik mupun psikis. Secara fisik, organ-organ tubuh tertentu seperti organ reproduksi atau organ seksual dan jaringan syaraf mulai berfungsi. Sedangkan secara psikis mulai mengalami perkembangan emosional ditandai dengan adanya kecenderungan terhadap lawan jenis, adanya keinginan untuk memiliki teman khusus yang disukai, dan mulai melepaskan diri daripada kendali orang tua.Oleh karena itu, masa ini merupakan fase penting dalam kehidupan manusia. dorongan-dorongan seksual mulai muncul, apa bila tidak diarahkan secara cepat, maka dorongan-dorongan itu akan dapat menjerumuskan para remaja kepada penyimpangan-penyimpangan seksual. Agama Islam itu adalah agama yang tidak menentang fitrah manusia. Islam sangat sempurna di dalam memandang hal semacam ini. Manusia diciptakan oleh allah swt memiliki dorongan seks. Oleh karena itu, Islam menempatkan syariat pernikahan sebagai salah satu sunah nabinya. Naluri seksual merupakan naluri dasar manusia yang paling kuat, yang senantiasa menuntut adanya penyaluran, jika penyaluran tidak terpenuhi maka manusia akan merasa gelisah dan akan mengalami penderitaan yang akan dapat menyeretnya kepada penyimpangan-penyimpangan kehamilan seorang wanita diluar nikah merupakan salah satu contoh akibat dari sekian banyaknya kasus penyimpangan yang terjadi dimasyarakat. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan di Desa Panca Mukti bahwa faktor-faktor yang mendorong penyebab terjadinya kehamilan di luar nikah antara lain: 

a.Kurangnya pengawasan dari keluarga

b.Kurang sadar akan pentingnya pendidikan 

c.Pergaulan Bebas 

d.Kurangnya Pendidikan Agama

b)Religius 

wanita hamil tidak termasuk dalam kategori wanita yang diharamkan untuk dinikahi, wanita yang hamil karena zina termasuk dalam ayat di atas dalam kategori wanita yang dibolehkan untuk dinikahi, sementara tidak ada dalil atau malam lain yang menunjukkan bahwa pernikahan dengan wanita hamil dilarang. Itu sebabnya wanita hamil bisa menikah. Perhatikan bahwa jika yang menikahi wanita hamil adalah pria yang belum mengandung, dia tidak boleh menyentuhnya sampai dia melahirkan. Asas hukum lain yang dijadikan dasar adalah bahwa jika ada Rasulullah saw. Ketika ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, laki-laki tersebut berniat untuk menikahinya, pada saat itu Rasulullah SAW menjawab: "Haram tidak melarang apa yang halal" (HR. oleh Baihaqi 'Aisyah ra). Hadits di atas menjelaskan bahwa zina adalah perbuatan haram sedangkan perkawinan adalah perbuatan hukum, sehingga dalam konteks hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan haram (zina) tidak dapat membatalkan suatu perbuatan hukum (perkawinan). Oleh karena itu, larangan zina tidak dapat melarang pelaksanaan perkawinan yang sah, meskipun pezina itu adalah orang yang sudah menikah, yaitu. suami yang melakukan zina dengan menyebabkan istri hamil.

c)Yuridis

UU Perkawinan hanya mengatur secara implisit mengenai perkawinan wanita hamil yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa "perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu16". Menurut hukum Islam, suatu perkawinan dianggap sah bilamana dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat menurut Hukum Islam. Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum terutama yang menyangkut dengan sah atau tidak sahnya perbuatan dari segi hukum. Terdapat perbedaan pendapat antara para ulama mengenai kawin hamil ini, berikut akan dipaparkan pendapat fikih dari empat imam mahzab mengenai kawin hamil. Kekuatan KHI dijadikan sebagai sumber hukum materiil dilandasi oleh Inpres No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam itu dasar hukumnya adalah pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yaitu "Kekuasaan Presiden untuk memegang Pemerintahan Negara". Juga sebagaimana telah dijelaskan di BAB II dimana sumber hukum KHI yang salah satunya adalah Al-Qur'an dan Hadits yang tidak perlu diragukan lagi kekuatannya. Dengan demikian mengenai perkawinan wanita hamil di luar nikah ditetapkan oleh KHI, bahwa wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya dan dapat ditafsirkan pula kata "dapat" bahwa wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan laki-laki lain yang tidak menghamilinya. Berarti perkawinan wanita hamil di luar nikah boleh dilakukan baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun laki-laki lain yang tidak menghamilinya yang ingin bertanggungjawab terhadap wanita tersebut, karena bisa jadi kehamilan itu bukan atas dasar perbuatan zina melainkan pemerkosaan terhadapnya yang dilakukan oleh laki-laki yang tidak jelas keberadaannya dengan tujuan untuk menjaga aib wanita hamil tersebut.

5.Hal yang perlu dipersiapkan oleh generasi muda dalam membangun keluarga yang sesuai regulasi dan hukum agama Islam: 

1.Penerapan dan pembudayaan nilai agama, yang dilaksanakan melalui aktivitas keluarga yang berbasis agama.

2.Strukturisasi dan legalitas keluarga, yang dilaksanakan untuk menurunkan angka perceraian.

3.Ketahanan fisik, keluarga yang dilaksanakan untuk mendorong pemenuhan kebutuhan dasar fisik keluarga meliputi sandang, pangan, perumahan, pendidikan dan kesehatan.

4.Ketahanan ekonomi, yang dilaksanakan untuk mendorong peningkatan penghasilan kepala keluarga.

5.Ketahanan sosial psikologi, yang dilaksanakan untuk mendorong keluarga dalam memelihara ikatan, dan komitmen berkomunikasi secara efektif, pembagian dan penerimaan peran, menetapkan tujuan, mendorong anggota keluarga untuk maju, membangun hubungan sosial, dan mengelola masalah keluarga, serta menghasilkan konsep diri, harga diri, dan integritas diri yang positif. 

Anggota kelompok 4 : 

1.Amir Fuadi (212121158)

2.Resti Liyawati (212121164)

3.Viandra Fendhi Gunawan (212121170)

4.Dina Meliana Lubis (212121171)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun