3.Menutup aib karena aib bagi keluarga, baik bagi keluarga laki-laki, terutama keluarga perempuan.Â
Alasan yang paling utama mengapa seseorang menikah dengan wanita hamil karena zina adalah semata-mata untuk menutupi aib wanita itu dan keluarganya, jika malu itu ditutupi dengan perkawinan yang sah, maka secara tidak langsung membawa kebaikan tertentu, status anak-anak dijelaskan dan reputasi ibu dilindungi. Adanya kehidupan seks bebas yang dilakukan secara terbuka dan membanggakan. Akibat dari semua itu terjadi kehamilan di luar nikah, yang menimbulkan kepanikan baik bagi perempuan yang terlibat maupun keluarganya. Untuk menghindari kebingungan di komunitas mereka menikah cepat saat hamil.
2.Penyebab pernikahan wanita hamil :Â
Secara total, ada dua kelainan yang menyebabkan kehamilan, di antaranya adalah perzinahan dan perkosaan.Â
1.ZinaÂ
Zina dalam hukum Islam adalah persetubuhan antara pria dan wanita tanpa akad nikah yang sah. Menurut Al Jurjan, zina adalah memasukkan penis ke dalam vagina yang bukan miliknya (bukan milik istrinya) dan bukan elemen. Diragukan (kesamaan atau kesalahan). Berdasarkan pengertian zina di atas, perbuatan dapat dikatakan zina jika memenuhi dua unsur, meliputi:Â
a. Persetubuhan (coitus) terjadi antara dua orang yang berbeda jenis kelamin (heteroseksual).Â
b. tidak ada persamaan atau kekeliruan (syubhat) dalam sumbu kelamin. Dengan unsur pertama, jika dua orang yang berlainan jenis baru saja berdamai, misalnya dengan berciuman atau berpelukan, tidak dikatakan bahwa ia berzinah, hukumannya dapat dijatuhkan dengan pukulan. yang belum pernah menikah atau rajam bagi yang menikah tetapi mereka dapat hukum ta'zir yang bersifat mendidik. Dengan unsur kedua (syubhat), maka persetubuhan yang diangkut dari manusia kesalahan, seperti dianggap "istrinya" juga tidak bisa disebut perzinahan. Islam memandang zina sebagai dosa berat, yang harus diselesaikan tanpa menunggu pengaduan dari yang bersangkutan. Karena zina menimbulkan bahaya besar bagi pelakunya sendiri dan juga bagi masyarakat, Sayyid Sabiq dalam karyanya Fiqh Sunnah membenarkan ini. berzina perbuatan bahaya besar, termasuk sebagai berikut:Â
a)Perzinahan dapat menghapus hak asuh (keturunan) dan otomatis menyia-nyiakan harta warisan ketika orang tuanya meninggal.Â
b)Zina dapat menyebabkan penyakit berbahaya menyebar ke pelakunya, seperti penyakit kelamin (sifilis) dll.Â
c)Perzinahan adalah salah satu penyebab pembunuhan, karena kecemburuan adalah emosi yang ada pada setiap orang. Laki-laki yang berzina dengan perempuan yang diinginkan laki-laki lain dapat menimbulkan kecemburuannya dalam bentuk pertumpahan darahÂ