Mohon tunggu...
Resti liyawati
Resti liyawati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswi di salah satu universitas di surakarta, hobby saya berjalan mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Wanita Hamil

21 Februari 2023   20:11 Diperbarui: 21 Februari 2023   20:15 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3.Menutup aib karena aib bagi keluarga, baik bagi keluarga laki-laki, terutama keluarga perempuan. 

Alasan yang paling utama mengapa seseorang menikah dengan wanita hamil karena zina adalah semata-mata untuk menutupi aib wanita itu dan keluarganya, jika malu itu ditutupi dengan perkawinan yang sah, maka secara tidak langsung membawa kebaikan tertentu, status anak-anak dijelaskan dan reputasi ibu dilindungi. Adanya kehidupan seks bebas yang dilakukan secara terbuka dan membanggakan. Akibat dari semua itu terjadi kehamilan di luar nikah, yang menimbulkan kepanikan baik bagi perempuan yang terlibat maupun keluarganya. Untuk menghindari kebingungan di komunitas mereka menikah cepat saat hamil.

2.Penyebab pernikahan wanita hamil : 

Secara total, ada dua kelainan yang menyebabkan kehamilan, di antaranya adalah perzinahan dan perkosaan. 

1.Zina 

Zina dalam hukum Islam adalah persetubuhan antara pria dan wanita tanpa akad nikah yang sah. Menurut Al Jurjan, zina adalah memasukkan penis ke dalam vagina yang bukan miliknya (bukan milik istrinya) dan bukan elemen. Diragukan (kesamaan atau kesalahan). Berdasarkan pengertian zina di atas, perbuatan dapat dikatakan zina jika memenuhi dua unsur, meliputi: 

a. Persetubuhan (coitus) terjadi antara dua orang yang berbeda jenis kelamin (heteroseksual). 

b. tidak ada persamaan atau kekeliruan (syubhat) dalam sumbu kelamin. Dengan unsur pertama, jika dua orang yang berlainan jenis baru saja berdamai, misalnya dengan berciuman atau berpelukan, tidak dikatakan bahwa ia berzinah, hukumannya dapat dijatuhkan dengan pukulan. yang belum pernah menikah atau rajam bagi yang menikah tetapi mereka dapat hukum ta'zir yang bersifat mendidik. Dengan unsur kedua (syubhat), maka persetubuhan yang diangkut dari manusia kesalahan, seperti dianggap "istrinya" juga tidak bisa disebut perzinahan. Islam memandang zina sebagai dosa berat, yang harus diselesaikan tanpa menunggu pengaduan dari yang bersangkutan. Karena zina menimbulkan bahaya besar bagi pelakunya sendiri dan juga bagi masyarakat, Sayyid Sabiq dalam karyanya Fiqh Sunnah membenarkan ini. berzina perbuatan bahaya besar, termasuk sebagai berikut: 

a)Perzinahan dapat menghapus hak asuh (keturunan) dan otomatis menyia-nyiakan harta warisan ketika orang tuanya meninggal. 

b)Zina dapat menyebabkan penyakit berbahaya menyebar ke pelakunya, seperti penyakit kelamin (sifilis) dll. 

c)Perzinahan adalah salah satu penyebab pembunuhan, karena kecemburuan adalah emosi yang ada pada setiap orang. Laki-laki yang berzina dengan perempuan yang diinginkan laki-laki lain dapat menimbulkan kecemburuannya dalam bentuk pertumpahan darah 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun