Mohon tunggu...
Resti liyawati
Resti liyawati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswi di salah satu universitas di surakarta, hobby saya berjalan mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Wanita Hamil

21 Februari 2023   20:11 Diperbarui: 21 Februari 2023   20:15 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

d)Zina dapat merusak keutuhan rumah tangga dan merusak eksistensinya. Selain itu, dapat merusak ikatan keluarga, termasuk anak-anak mereka. 

e)Perzinahan hanyalah hubungan sementara, tidak memiliki masa depan dan tidak ada kelanjutan. 

2.Pemerkosaan

Akibat perilaku ini, banyak anak perempuan yang hamil, menyebabkan kesedihan, ketakutan, rasa malu, rendah diri dan terhina. Wanita yang diperkosa, bagaimanapun, tidak merasa bersalah atas apa yang terjadi pada mereka, selama mereka mencoba untuk melawan. Allah telah menetralkan dosa terhada p wanita yang diperkosa. Hal ini berdasarkan firman Allah: 

"kecuali orang yang terpaksa menjadi kafir, meskipun hatinya tetap tenang 

 beriman (dia tidak berbuat dosa)..." (QS. An-Nahl: 106).

3.Pandangan Para Ulama tentang pernikahan wanita hamil :

a)Menurut imam Hanafi, membolehkan perkawinan wanita hamil zina, tetapi tidak boleh tidur dengan suaminya sebelum anak yang dikandungnya lahir, karena tidak adanya ketentuan syara` secara tekstual yang melarang perkawinan wanita hamil karena zina.

b)Menurut Imam Maliki, melarang perkawinan wanita hamil zina secara mutlak sebelum yang bersangkutan benar-benar terbebas dari hamil yang dibuktikan dengan tiga kali haid selama tiga bulan. Apabila wanita tersebut menikah sebelum istibra`, maka pernikahan tersebut fasid. Karena khawatir bercampurnya keturunan di dalam rahim, dan Nabi SAW melarang kita untuk menyirami tanaman orang lain. 

c)Menurut Imam Syafi`i, membolehkan perkawinan wanita hamil akibat zina baik baikdinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain tanpa harus menunggu bayi yang dikandungnya lahir. 

d)Menurut Imam Hambali, perempuan pezina baik ia hamil atau tidak boleh dikawini oleh laki-laki yang mengetahui keadaannya itu, kecuali dengan syarat:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun