d)Zina dapat merusak keutuhan rumah tangga dan merusak eksistensinya. Selain itu, dapat merusak ikatan keluarga, termasuk anak-anak mereka.Â
e)Perzinahan hanyalah hubungan sementara, tidak memiliki masa depan dan tidak ada kelanjutan.Â
2.Pemerkosaan
Akibat perilaku ini, banyak anak perempuan yang hamil, menyebabkan kesedihan, ketakutan, rasa malu, rendah diri dan terhina. Wanita yang diperkosa, bagaimanapun, tidak merasa bersalah atas apa yang terjadi pada mereka, selama mereka mencoba untuk melawan. Allah telah menetralkan dosa terhada p wanita yang diperkosa. Hal ini berdasarkan firman Allah:Â
"kecuali orang yang terpaksa menjadi kafir, meskipun hatinya tetap tenangÂ
 beriman (dia tidak berbuat dosa)..." (QS. An-Nahl: 106).
3.Pandangan Para Ulama tentang pernikahan wanita hamil :
a)Menurut imam Hanafi, membolehkan perkawinan wanita hamil zina, tetapi tidak boleh tidur dengan suaminya sebelum anak yang dikandungnya lahir, karena tidak adanya ketentuan syara` secara tekstual yang melarang perkawinan wanita hamil karena zina.
b)Menurut Imam Maliki, melarang perkawinan wanita hamil zina secara mutlak sebelum yang bersangkutan benar-benar terbebas dari hamil yang dibuktikan dengan tiga kali haid selama tiga bulan. Apabila wanita tersebut menikah sebelum istibra`, maka pernikahan tersebut fasid. Karena khawatir bercampurnya keturunan di dalam rahim, dan Nabi SAW melarang kita untuk menyirami tanaman orang lain.Â
c)Menurut Imam Syafi`i, membolehkan perkawinan wanita hamil akibat zina baik baikdinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain tanpa harus menunggu bayi yang dikandungnya lahir.Â
d)Menurut Imam Hambali, perempuan pezina baik ia hamil atau tidak boleh dikawini oleh laki-laki yang mengetahui keadaannya itu, kecuali dengan syarat: