Mohon tunggu...
Resti liyawati
Resti liyawati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswi di salah satu universitas di surakarta, hobby saya berjalan mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Wanita Hamil

21 Februari 2023   20:11 Diperbarui: 21 Februari 2023   20:15 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*Telah habis masa iddahnya, tiga kali haid. Namun jika hamil maka iddahnya sampai melahirkan. 

*Telah bertaubat perempuan itu dari perbuatan maksiatnya. 

4.Tinjauan pernikahan wanita hamil secara : 

a)Sosiologis 

Masa remaja adalah masa transisi yang penuh gejolak, pada masa ini mulai terjadi perubahan, secara fisik mupun psikis. Secara fisik, organ-organ tubuh tertentu seperti organ reproduksi atau organ seksual dan jaringan syaraf mulai berfungsi. Sedangkan secara psikis mulai mengalami perkembangan emosional ditandai dengan adanya kecenderungan terhadap lawan jenis, adanya keinginan untuk memiliki teman khusus yang disukai, dan mulai melepaskan diri daripada kendali orang tua.Oleh karena itu, masa ini merupakan fase penting dalam kehidupan manusia. dorongan-dorongan seksual mulai muncul, apa bila tidak diarahkan secara cepat, maka dorongan-dorongan itu akan dapat menjerumuskan para remaja kepada penyimpangan-penyimpangan seksual. Agama Islam itu adalah agama yang tidak menentang fitrah manusia. Islam sangat sempurna di dalam memandang hal semacam ini. Manusia diciptakan oleh allah swt memiliki dorongan seks. Oleh karena itu, Islam menempatkan syariat pernikahan sebagai salah satu sunah nabinya. Naluri seksual merupakan naluri dasar manusia yang paling kuat, yang senantiasa menuntut adanya penyaluran, jika penyaluran tidak terpenuhi maka manusia akan merasa gelisah dan akan mengalami penderitaan yang akan dapat menyeretnya kepada penyimpangan-penyimpangan kehamilan seorang wanita diluar nikah merupakan salah satu contoh akibat dari sekian banyaknya kasus penyimpangan yang terjadi dimasyarakat. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan di Desa Panca Mukti bahwa faktor-faktor yang mendorong penyebab terjadinya kehamilan di luar nikah antara lain: 

a.Kurangnya pengawasan dari keluarga

b.Kurang sadar akan pentingnya pendidikan 

c.Pergaulan Bebas 

d.Kurangnya Pendidikan Agama

b)Religius 

wanita hamil tidak termasuk dalam kategori wanita yang diharamkan untuk dinikahi, wanita yang hamil karena zina termasuk dalam ayat di atas dalam kategori wanita yang dibolehkan untuk dinikahi, sementara tidak ada dalil atau malam lain yang menunjukkan bahwa pernikahan dengan wanita hamil dilarang. Itu sebabnya wanita hamil bisa menikah. Perhatikan bahwa jika yang menikahi wanita hamil adalah pria yang belum mengandung, dia tidak boleh menyentuhnya sampai dia melahirkan. Asas hukum lain yang dijadikan dasar adalah bahwa jika ada Rasulullah saw. Ketika ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, laki-laki tersebut berniat untuk menikahinya, pada saat itu Rasulullah SAW menjawab: "Haram tidak melarang apa yang halal" (HR. oleh Baihaqi 'Aisyah ra). Hadits di atas menjelaskan bahwa zina adalah perbuatan haram sedangkan perkawinan adalah perbuatan hukum, sehingga dalam konteks hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan haram (zina) tidak dapat membatalkan suatu perbuatan hukum (perkawinan). Oleh karena itu, larangan zina tidak dapat melarang pelaksanaan perkawinan yang sah, meskipun pezina itu adalah orang yang sudah menikah, yaitu. suami yang melakukan zina dengan menyebabkan istri hamil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun