Mohon tunggu...
Resti liyawati
Resti liyawati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswi di salah satu universitas di surakarta, hobby saya berjalan mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Wanita Hamil

21 Februari 2023   20:11 Diperbarui: 21 Februari 2023   20:15 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KELOMPOK 4

HUKUM PERKAWINAN WANITA HAMIL

Nama: Resti Liyawati

NIM: 212121164

1.Pernikahan wanita hamil terjadi di masyarakat karena : 

Hamil di luar nikah sangat tabu di Indonesia dan termasuk dalam kategori zina dalam Islam. Hamil di luar nikah adalah zina dan harus dihukum menurut kriteria Islam. Ketika terjadi kehamilan di luar nikah, muncul masalah yaitu rasa malu keluarga. Jika kehamilan di luar nikah, pasangan wajib menikah segera untuk melindungi keluarga dari rasa malu lebih lanjut. Lain halnya jika perkawinan itu dilakukan oleh seseorang yang didahului dengan perbuatan melawan hukum, seperti persetubuhan antara dua jenis kelamin di luar hukum Islam dan hukum perkawinan yang ada. Perkawinan ini sering disebut sebagai perkawinan akibat perzinahan. 

Ada beberapa alasan untuk menikahi wanita hamil karena zina, antara lain: 

1.Menyembunyikan rasa malu 

karena sebelum hamil pria itu meminta wanita hamil untuk menikah dengannya, tetapi dia tidak mau melakukannya. membuat berbagai macam alasan, tidak ingin mencampur anak dan suami, ingin berkarir dulu, bahkan ibu hamil mengatakan bahwa, siapa tahu ada pilihan yang lebih baik (better pairing) sebenarnya jika wanita itu hamil, pria tidak. jangan lakukan itu awalnya tidak mau bertanggung jawab, karena dia marah karena penolakannya sudah dan pergi, tapi karena malu dan mungkin masih karena cinta dia kembali lagi dan ingin menikah wanita yang hamil dengannya. 

2.Harus bertanggung jawab atas perbuatannya, karena  

membuat seorang wanita hamil, padahal mereka tidak menginginkan kehamilan itu terjadi pada awalnya, mungkin karena mereka sering bersama, sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun