Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengklasifikasian Hak Guna Usaha Dan Hak Guna Bangunan Ditinjau Dari UU No. 5 Tahun 1960 Vs PP No. 18 Tahun 2021

13 Januari 2025   10:54 Diperbarui: 13 Januari 2025   10:54 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*           Warga Negara Indonesia.

*           Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

*           Orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

*           Badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

3.         Jangka Waktu Hak Pakai:

*           Untuk tanah negara: Maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun dan diperbarui.

*           Untuk tanah Hak Pengelolaan: Bergantung pada perjanjian dengan pemegang Hak Pengelolaan, sesuai peraturan perundang-undangan.

*           Untuk tanah Hak Milik: Maksimal 25 tahun, dapat diperbarui berdasarkan kesepakatan.

4.         Pemegang Hak Pakai wajib memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukan dan ketentuan dalam izin pemanfaatan tanah.

Analisis Akademis Pasal 38

1. Fleksibilitas dalam Pemanfaatan Tanah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun