agraria dapat dilihat dari segi yuridis dimana agraria berarti permukaan bumi, hak atas tanah sebagian yang terbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. pada pasal 4 ayat 2 UUPA "memberikan wewenang untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah yang dimilikinya.Â
objek pada hukum agraria yaitu hak penguasaaan atas tanah sebagai lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum yang konkrit. agraria juga memiliki 2 asas, yaitu :
a. asas asesi
yaitu bangunan dan tanaman yang ada diatas tanah merupakan satu kesatuan
b. asas horizontal sheidingÂ
bangunan dan tanaman yang ada diatas tanah bukan merupakan bagian dari tanah.
agar mengenal lebih lanjut, kita wajib mempelajari asas asas dalam hukum agraria sebagai berikut :
a. asas kebangsaan
yaitu asas yang mengartikan kekayaan didalam negara yang tertuang dalam pasal 1 ayat 1
b. asas dikuasai oleh negaraÂ
tertuang dalam pasal 2 ayat 1 UUPA dan ayat 2 yang dimana setiap tanah tidak bisa seenaknya digunakan, harus ada izin terlebih dahulu dari negara.