hukum agraria dalah hukum yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang ke agrariaan. dan agraria memiliki dua jenis ,yakniÂ
menurut Sudikno Merto Kusumoa. agraria perdata
keseluruhan dari ketentuan hukum yang bersumber pada hak perseorangan dan badan hukum yang memperbolehkan, mewajibkan, melarang, diperlakukan hukum yang berhubungan dengan tanah.
b. hukum agraria administrasi
keseluruhan dari ketentuan hukum yang member iwewenang kepada pejabat dalam menjalankan praktek hukum negara dan mengambil tindakan dari masalah masalah agraria yang timbul.Â
agraria juga memiliki 5 perangkat hukum sebelum berlakunya UUPA :
a. hukum agraria adat
b. hukum agraria administratif
c. hukum agraria adat
d. hukum agraria swapraja
e. hukum agraria antar golonganÂ
agraria dapat dilihat dari segi yuridis dimana agraria berarti permukaan bumi, hak atas tanah sebagian yang terbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. pada pasal 4 ayat 2 UUPA "memberikan wewenang untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah yang dimilikinya.Â
objek pada hukum agraria yaitu hak penguasaaan atas tanah sebagai lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum yang konkrit. agraria juga memiliki 2 asas, yaitu :
a. asas asesi
yaitu bangunan dan tanaman yang ada diatas tanah merupakan satu kesatuan
b. asas horizontal sheidingÂ
bangunan dan tanaman yang ada diatas tanah bukan merupakan bagian dari tanah.
agar mengenal lebih lanjut, kita wajib mempelajari asas asas dalam hukum agraria sebagai berikut :
a. asas kebangsaan
yaitu asas yang mengartikan kekayaan didalam negara yang tertuang dalam pasal 1 ayat 1
b. asas dikuasai oleh negaraÂ
tertuang dalam pasal 2 ayat 1 UUPA dan ayat 2 yang dimana setiap tanah tidak bisa seenaknya digunakan, harus ada izin terlebih dahulu dari negara.
c. asas mengutamakan kepentingan nasional dan negara berdasarkan asas persatuan bangsa
tertuang dalam pasal 3 UUPA yang diartikan bahwa hak ulayat yang harus dipentingkan dan begitupun suku baduy terhadap hak tanah ulayat.
d. asas semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosialÂ
didalam pasal 6 "semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial" artinya tanah diperuntukkan untuk kepentingan umum. seperti rumah harus dibongkar untuk membangun jalan tol.
e. asas yang hanya warga negara indonesia yang memiliki hak mili atas tanahnyaÂ
setiap warga tidak boleh memiliki tanah yang sangat luas meskipun dia memiliki banyak uang, didasarkan pada pasal 7, pasal 10, pasal 17 dan pasal 16.
f. asas tata guna tanahÂ
penjelasan terdapat didalam pasal 16.
g. asas persamaan bagi setiap warga negara indonesiaÂ
didalam pasal 18 "untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan hak hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang undang. seperti contohhnya yang dimana dibangun untuk digunakan sebagai fungsi sosial demi kebersamaan.
h. asas pendaftaran tanah
dalam pasal 19 yang diatur untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 19 ayat 1,2,3, dan 4.
Penjelasan Perbedaan Pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) dalam UUPA dan PP No. 18 Tahun 2021
Dasar Hukum dan Tujuan Pengaturan
- UUPA: Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) berfungsi sebagai landasan hukum utama yang mengatur semua aspek pertanahan di Indonesia. Pasal 28 hingga Pasal 34 UUPA menjelaskan pengertian HGU sebagai hak untuk mengusahakan tanah untuk kepentingan pertanian, perikanan, peternakan, atau perkebunan. UUPA lebih bersifat mendasar dan normatif.
- PP No. 18/2021: PP ini dibuat sebagai pelengkap teknis dari UUPA. Pasal 7 hingga Pasal 13 PP No. 18/2021 mengatur lebih rinci mekanisme pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan agraria dengan perkembangan kebutuhan di era modern.
Perbedaan Jangka Waktu HGU
- UUPA: Berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) UUPA, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Ayat (3) menyebutkan bahwa perpanjangan dapat dilakukan maksimal 25 tahun lagi, bergantung pada kondisi usaha pemegang HGU.
- PP No. 18/2021: Pasal 22 Ayat (1) PP ini mengatur jangka waktu lebih panjang, yaitu HGU diberikan untuk 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun lagi. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha, terutama untuk investasi jangka panjang.
Sumber Tanah untuk HGU
- UUPA: Pasal 28 Ayat (1) menyebutkan bahwa HGU hanya diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
- PP No. 18/2021: Pasal 21 memperluas sumber tanah untuk HGU, yaitu tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah ulayat (dengan syarat tertentu). Ini menimbulkan risiko pada keberadaan tanah ulayat jika tidak diatur dengan baik, karena masyarakat adat memiliki hak khusus atas tanah tersebut berdasarkan Pasal 3 UUPA.
Subjek Pemegang HGU
- UUPA: Pasal 30 Ayat (1) UUPA menyatakan bahwa HGU hanya dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia.
- PP No. 18/2021: Pasal 9 Ayat (1) menguatkan ketentuan ini tetapi menambahkan bahwa badan hukum yang menerima HGU harus memiliki tujuan usaha yang produktif dan jelas.
Luas Tanah HGU
- UUPA: Tidak ada aturan spesifik tentang luas tanah HGU.
- PP No. 18/2021: Pasal 10 Ayat (2) mengatur luas maksimal tanah berdasarkan jenis usaha, wilayah, dan fungsi tanah. Misalnya:
- Usaha perkebunan: maksimal 100.000 hektar untuk badan usaha (dapat lebih dengan izin presiden).
- Usaha pertanian: batasan tertentu seperti 20 hektar untuk perorangan.
Penggunaan dan Pengawasan Tanah HGU
- UUPA: Pasal 28 Ayat (1) menyebutkan bahwa tanah dengan HGU hanya boleh digunakan untuk pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.
- PP No. 18/2021: Pasal 7 Ayat (1) menambahkan mekanisme pengawasan berkala untuk memastikan tanah digunakan sesuai peruntukan. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah melalui Kantor Pertanahan. Pemegang HGU wajib melaporkan penggunaan tanah secara tahunan.
Pelanggaran Terkait Terbitnya PP No. 18 Tahun 2021
PP No. 18/2021 menimbulkan beberapa potensi pelanggaran:
Tanah Ulayat sebagai Hak Pengelolaan
- Dalam Pasal 4 dan Pasal 5 PP No. 18/2021, disebutkan bahwa tanah ulayat dapat menjadi hak pengelolaan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UUPA yang mengakui tanah ulayat sebagai eksistensi masyarakat adat yang tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa bukti kehilangan penghuni atau kepala adat.
- Tanah ulayat dapat menjadi tanah negara jika masyarakat adat tidak ada, tetapi PP ini membuka potensi pengabaian hak masyarakat adat.
Konflik dengan Prinsip Lex Specialis UUPA
- UUPA sebagai lex specialis tidak menjelaskan bahwa tanah ulayat dapat dikelola sebagai tanah negara. Namun, PP No. 18/2021 memberikan peluang untuk pengelolaan tersebut tanpa mekanisme yang jelas, sehingga mengancam keberlanjutan hak masyarakat adat.
Ketidakseimbangan Kepentingan
- Pengaturan yang lebih fleksibel dalam PP ini membuka peluang eksploitasi tanah untuk kepentingan bisnis besar, yang dapat mengabaikan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUPA. PP No. 18 Tahun 2021 memperbarui teknis pelaksanaan HGU, tetapi juga membuka potensi pelanggaran terhadap prinsip dasar UUPA, terutama terkait perlindungan tanah ulayat dan masyarakat adat. Maka, pengawasan ketat diperlukan agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan tujuan sosial agraria di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI