Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Hukum Agraria Sebagai Hukum Yang Mengatur Pertanahan Yang Dikuasai Oleh Negara Dikaitkan Dengan UU No. 5 Tahun 1960

12 Januari 2025   21:59 Diperbarui: 12 Januari 2025   21:59 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Universitas Airlangga https://images.app.goo.gl/iH9BNu5a8jjCB9x79

agraria dapat dilihat dari segi yuridis dimana agraria berarti permukaan bumi, hak atas tanah sebagian yang terbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. pada pasal 4 ayat 2 UUPA "memberikan wewenang untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah yang dimilikinya. 

objek pada hukum agraria yaitu hak penguasaaan atas tanah sebagai lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum yang konkrit. agraria juga memiliki 2 asas, yaitu :

a. asas asesi

yaitu bangunan dan tanaman yang ada diatas tanah merupakan satu kesatuan

b. asas horizontal sheiding 

bangunan dan tanaman yang ada diatas tanah bukan merupakan bagian dari tanah.

agar mengenal lebih lanjut, kita wajib mempelajari asas asas dalam hukum agraria sebagai berikut :

a. asas kebangsaan

yaitu asas yang mengartikan kekayaan didalam negara yang tertuang dalam pasal 1 ayat 1

b. asas dikuasai oleh negara 

tertuang dalam pasal 2 ayat 1 UUPA dan ayat 2 yang dimana setiap tanah tidak bisa seenaknya digunakan, harus ada izin terlebih dahulu dari negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun